Beranda | Berita Utama | White Crime | Cyber Crime | EkBis | Opini | INDEX Berita
Eksekutif | Legislatif | Gaya Hidup | Selebriti | Nusantara | Internasional | Lingkungan
Politik | Pemilu | Peradilan | Perdata| Pidana | Reskrim
Kriminal    
Curanmor
Polisi Tembak Mati 2 Pelaku Curanmor Asal Lampung, 1 Tersangka Ditembus Peluru dan 1 DPO
2020-03-26 19:50:36
 

Kabid Humas Polda Metro Jaya Kombes Pol Yusri Yunus Konferensi pers pengungkapan kasus sindikat Curanmor kelompok asal Lampung.(Foto: BH /amp)
 
JAKARTA, Berita HUKUM - Subdit III Resmob Ditreskrimum Polda Metro Jaya berhasil mengungkap kasus sindikat pencurian kendaraan bermotor (curanmor) dengan pemberatan. Dari pengungkapan itu, polisi melakukan upaya tindakan tegas dan terukur yakni menembak mati 2 pelaku berinisial A dan F, serta melumpuhkan 1 pelaku inisial LP dengan timah panas pada kakinya.

Kabid Humas Polda Metro Jaya Kombes Pol Yusri Yunus menjelaskan, upaya tindakan tegas dan terukur terhadap para pelaku curanmor itu dilakukan karena tersangka melawan saat ditangkap.

"Tersangka F dan A berupaya melawan petugas dengan mencabut senpi rakitan miliknya yang disimpan di bagian pinggang belakang tersangka dan menyerang petugas," kata Yusri, di Mapolda Metro Jaya, Jakarta, Kamis (26/3).

Dalam proses penangkapan, terang Yusri, petugas sudah memperingatkan tersangka untuk tidak melawan, namun tersangka justru maju menyerang (petugas).

"Petugas sudah memperingatkan tersangka untuk tidak melawan, namun tersangka justru maju menyerang petugas hingga akhirnya petugas melakukan tindakan tegas dan terukur," lugasnya.

"A dan F adalah residivis dengan kasus yang sama. Mereka kelompok Lampung," sambung Yusri.

Yusri menambahkan, penangkapan para pelaku curanmor tersebut menindaklanjuti laporan masyarakat yang kehilangan kendaraan sepeda motornya di kawasan BSD (Bumi Serpong Damai) Tangerang.

Setelah menerima adanya laporan dugaan Tindak Pidana tersebut, lanjut Yusri, Tim Opsnal Unit IV Resmob Polda Metro Jaya dibawah pimpinan AKP Noor Maghantara (Kanit IV), dan IPTU Charles Rezki Volio Bagaisar., melakukan penyelidikan guna mengumpulkan informasi serta alat bukti terkait perkara dimaksud.

"Berdasarkan hasil penyelidikan perkara, selanjutnya pada hari Senin tanggal 23 Maret 2020 sekira pukul 21.00 WIB, Tim Opsnal Unit IV Resmob Polda Metro Jaya berhasil melakukan penangkapan terhadap para tersangka LP, tersangka A dan tersangka F di Jalan Raya Bitung Tangerang," jelas Yusri.

Adapun barang bukti yang diamankan antara lain:

a. 3 (tiga) unit Motor Honda Beat
b. 1 (satu) unit Motor Vario
c. 1 (satu) unit handphone Nokia warna hitam
d. 1 (satu) unit handphone Samsung warna hitam
e. 1(satu) unit handphone flip warna putih
f. 3 (tiga) unit kunci leter T
g. 13 (tiga belas) unit anak kunci
h. 1 (satu) unit Tang potong
i. 2 (dua) unit Senjata Api Rakitan
j. 10 (sepuluh) butir amunisi

Atas perbuatannya, para tersangka dijerat pasal 363 KUHP dengan ancaman hukuman penjara 7 (tujuh) tahun; dan atau pasal 1 ayat (1) Undang-Undang Darurat Republik Indonesia Nomor 12 Tahun 1951 dengan ancaman 20 tahun penjara.(bh/amp)



 
   Berita Terkait > Curanmor
 
  Tiga Oknum TNI AD yang Diduga Terlibat Sindikat Curanmor Dijerat Pasal 408 KUHP dan Pidana Militer
  36 Spesialis Curanmor Digulung Jatanras Polda Metro, Mayoritas Residivis
  Polsek Samarinda Kota Hadiahi Timah Panas Pelaku Spesial Pencurian Sepeda Motor
  Komplotan Curanmor di Cikarang Digulung Resmob Polda Metro, 1 Tewas Didor
  Resmob Polda Metro Bekuk Kawanan Spesialis Curanmor di Tangerang, 1 Pelaku Tewas Didor
 
ads1

  Berita Utama
Permohonan Praperadilan Tom Lembong Ditolak, Jampidsus Lanjutkan Penyidikan

Polri Bongkar Jaringan Clandestine Lab Narkoba di Bali, Barang Bukti Mencapai Rp 1,5 Triliun

Komisi XIII DPR Bakal Bentuk Panja Pemasyarakatan Usai 7 Tahanan Negara Kasus Narkoba Kabur dari Rutan Salemba

Pakar Hukum: Berdasarkan Aturan MK, Kepala Daerah Dua Periode Tidak Boleh Maju Lagi di Pilkada

 

ads2

  Berita Terkini
 
Permohonan Praperadilan Tom Lembong Ditolak, Jampidsus Lanjutkan Penyidikan

Hari Guru Nasional, Psikiater Mintarsih Ingatkan Pemerintah Agar Segera Sejahterakan Para Guru

Polri Bongkar Jaringan Clandestine Lab Narkoba di Bali, Barang Bukti Mencapai Rp 1,5 Triliun

Judi Haram dan Melanggar UU, PPBR Mendesak MUI Mengeluarkan Fatwa Lawan Judi

Komisi XIII DPR Bakal Bentuk Panja Pemasyarakatan Usai 7 Tahanan Negara Kasus Narkoba Kabur dari Rutan Salemba

ads3
 
PT. Zafa Mediatama Indonesia
Kantor Redaksi
Jl. Fatmawati Raya No 47D Lt.2
Cilandak - Jakarta Selatan 12410
Telp : +62 21 7493148
+62 85100405359

info@beritahukum.com
 
Beranda | Tentang Kami | Partner | Disclaimer | Mobile
 
  Copyright 2011 @ BeritaHUKUM.com | V2