JAKARTA, Berita HUKUM - Subdit III Resmob Ditreskrimum Polda Metro Jaya berhasil mengungkap kasus sindikat pencurian kendaraan bermotor (curanmor) dengan pemberatan. Dari pengungkapan itu, polisi melakukan upaya tindakan tegas dan terukur yakni menembak mati 2 pelaku berinisial A dan F, serta melumpuhkan 1 pelaku inisial LP dengan timah panas pada kakinya.
Kabid Humas Polda Metro Jaya Kombes Pol Yusri Yunus menjelaskan, upaya tindakan tegas dan terukur terhadap para pelaku curanmor itu dilakukan karena tersangka melawan saat ditangkap.
"Tersangka F dan A berupaya melawan petugas dengan mencabut senpi rakitan miliknya yang disimpan di bagian pinggang belakang tersangka dan menyerang petugas," kata Yusri, di Mapolda Metro Jaya, Jakarta, Kamis (26/3).
Dalam proses penangkapan, terang Yusri, petugas sudah memperingatkan tersangka untuk tidak melawan, namun tersangka justru maju menyerang (petugas).
"Petugas sudah memperingatkan tersangka untuk tidak melawan, namun tersangka justru maju menyerang petugas hingga akhirnya petugas melakukan tindakan tegas dan terukur," lugasnya.
"A dan F adalah residivis dengan kasus yang sama. Mereka kelompok Lampung," sambung Yusri.
Yusri menambahkan, penangkapan para pelaku curanmor tersebut menindaklanjuti laporan masyarakat yang kehilangan kendaraan sepeda motornya di kawasan BSD (Bumi Serpong Damai) Tangerang.
Setelah menerima adanya laporan dugaan Tindak Pidana tersebut, lanjut Yusri, Tim Opsnal Unit IV Resmob Polda Metro Jaya dibawah pimpinan AKP Noor Maghantara (Kanit IV), dan IPTU Charles Rezki Volio Bagaisar., melakukan penyelidikan guna mengumpulkan informasi serta alat bukti terkait perkara dimaksud.
"Berdasarkan hasil penyelidikan perkara, selanjutnya pada hari Senin tanggal 23 Maret 2020 sekira pukul 21.00 WIB, Tim Opsnal Unit IV Resmob Polda Metro Jaya berhasil melakukan penangkapan terhadap para tersangka LP, tersangka A dan tersangka F di Jalan Raya Bitung Tangerang," jelas Yusri.
Adapun barang bukti yang diamankan antara lain:
a. 3 (tiga) unit Motor Honda Beat
b. 1 (satu) unit Motor Vario
c. 1 (satu) unit handphone Nokia warna hitam
d. 1 (satu) unit handphone Samsung warna hitam
e. 1(satu) unit handphone flip warna putih
f. 3 (tiga) unit kunci leter T
g. 13 (tiga belas) unit anak kunci
h. 1 (satu) unit Tang potong
i. 2 (dua) unit Senjata Api Rakitan
j. 10 (sepuluh) butir amunisi
Atas perbuatannya, para tersangka dijerat pasal 363 KUHP dengan ancaman hukuman penjara 7 (tujuh) tahun; dan atau pasal 1 ayat (1) Undang-Undang Darurat Republik Indonesia Nomor 12 Tahun 1951 dengan ancaman 20 tahun penjara.(bh/amp) |