JAKARTA, Berita HUKUM - Menjelang malam Natal 2019, Ditresnarkoba Polda Metro Jaya berhasil membekuk pelaku pengedar narkoba jenis ganja sebanyak 210 kg. Pelaku adalah jaringan lintas Sumatera - Jakarta.
Kabid Humas Polda Metro Jaya Kombes Yusri Yunus mengatakan pengungkapan jaringan pengedaran narkoba tersebut bermula dari laporan warga. Atas laporan tersebut pihaknya pun akhirnya bergerak menangkap salah satu tersangka berinisial DM alias Dimas di Ciputat, Tengerang Selatan, pada Jum'at (20/12).
"Dari penangkapan pertama DM, saat ditangkap di daerah Ciputat, di kendaraannya itu terdapat barang bukti ganja 210 kilogram," kata Kombes Yusri dalam konferensi pers di RS Polri Kramat Jati, Jakarta Timur, Selasa (24/12).
Kemudian, lanjut Yusri, aparat kepolisian melakukan pengembangan. Pada Minggu (22/12) polisi kembali berhasil menangkap satu tersangka lainnya berinisial DS alias Daniel Setiawan di Ciloto, Cipanas, Jawa Barat.
"DS mengaku bahwa memang barang tersebut diambil dari lintas Sumatera," ujarnya.
Usai menangkap DS, kata Yusri, polisi kembali melakukan pengembangan untuk memburu pelaku lain yang masih buron berinisial D alias Diki.
DS pun sempat menunjukkan lokasi pelaku berinisial D. Namun dalam perjalanan DS justru melakukan perlawanan hingga akhirnya polisi menembaknya.
"Dia berusaha melawan petugas, dengan tindakan tegas terukur, DS dilumpuhkan. Saat mau dibawa ke rumah sakit dia meninggal dunia," ucapnya.
Berdasarkan keterangan keterangan dari DM, Yusri menyebut ganja tersebut hendak diedarkan di malam tahun baru.
"Dia (DM) mengaku memang salah satu barang bukti ini akan diedarkan malam tahun baru," tukasnya.(bh/amp) |