Beranda | Berita Utama | White Crime | Cyber Crime | EkBis | Opini | INDEX Berita
Eksekutif | Legislatif | Gaya Hidup | Selebriti | Nusantara | Internasional | Lingkungan
Politik | Pemilu | Peradilan | Perdata| Pidana | Reskrim
Kriminal    
Narkoba
Polisi Tembak Mati Pengedar 210 Kg Ganja, PMJ: Akan Diedarkan untuk Malam Tahun Baru 2020
2019-12-26 19:33:13
 

Konferensi pers pengungkapan 210 kg Ganja di RS Polri Kramat Jati, Jakarta Timur.(Foto: BH /amp)
 
JAKARTA, Berita HUKUM - Menjelang malam Natal 2019, Ditresnarkoba Polda Metro Jaya berhasil membekuk pelaku pengedar narkoba jenis ganja sebanyak 210 kg. Pelaku adalah jaringan lintas Sumatera - Jakarta.

Kabid Humas Polda Metro Jaya Kombes Yusri Yunus mengatakan pengungkapan jaringan pengedaran narkoba tersebut bermula dari laporan warga. Atas laporan tersebut pihaknya pun akhirnya bergerak menangkap salah satu tersangka berinisial DM alias Dimas di Ciputat, Tengerang Selatan, pada Jum'at (20/12).

"Dari penangkapan pertama DM, saat ditangkap di daerah Ciputat, di kendaraannya itu terdapat barang bukti ganja 210 kilogram," kata Kombes Yusri dalam konferensi pers di RS Polri Kramat Jati, Jakarta Timur, Selasa (24/12).

Kemudian, lanjut Yusri, aparat kepolisian melakukan pengembangan. Pada Minggu (22/12) polisi kembali berhasil menangkap satu tersangka lainnya berinisial DS alias Daniel Setiawan di Ciloto, Cipanas, Jawa Barat.

"DS mengaku bahwa memang barang tersebut diambil dari lintas Sumatera," ujarnya.

Usai menangkap DS, kata Yusri, polisi kembali melakukan pengembangan untuk memburu pelaku lain yang masih buron berinisial D alias Diki.

DS pun sempat menunjukkan lokasi pelaku berinisial D. Namun dalam perjalanan DS justru melakukan perlawanan hingga akhirnya polisi menembaknya.

"Dia berusaha melawan petugas, dengan tindakan tegas terukur, DS dilumpuhkan. Saat mau dibawa ke rumah sakit dia meninggal dunia," ucapnya.

Berdasarkan keterangan keterangan dari DM, Yusri menyebut ganja tersebut hendak diedarkan di malam tahun baru.

"Dia (DM) mengaku memang salah satu barang bukti ini akan diedarkan malam tahun baru," tukasnya.(bh/amp)



 
   Berita Terkait > Narkoba
 
  Bareskrim gerebek Five Star Denpasar, tangkap 53 orang, manajemen terlibat?
  Nasib akhir AKP Deky Jonatan bekingi bandar narkoba besar demi naik jabatan, dipecat dari polisi
  BNNP Kaltim Gagalkan Peredaran 1,5 Kg Sabu di Samarinda dan Balikpapan
  2 Pekan Tim Hyena Polresta Samarinda Menangkap 10 Tersangka dengan 2,5 Kg Sabu
  Nelayan Batam Minta Ganti Rugi Sebesar Rp 686,7 Miliar kepada Pemilik dan Nahkoda Kapal MT Arman 114 atas Perkara Pencemaran Laut
 
ads1

  Berita Utama
Fahd El Fouz A Rafiq Diam Saat Ditanya Jadi Tersangka KPK yang Ketiga Kali

SETARA Institute Kritik Putusan Banding Kasus Andrie Yunus: Impunitas Diduga Menguat

Akhirnya MK hapus pasal penghinaan terhadap pemerintah, Prabowo dan Gibran tak bisa laporkan warga

Kasus 'Kardus Durian' Belum Tuntas, KPK Diminta Periksa Muhaimin Iskandar

 

ads2

  Berita Terkini
 
Fahd El Fouz A Rafiq Diam Saat Ditanya Jadi Tersangka KPK yang Ketiga Kali

SETARA Institute Kritik Putusan Banding Kasus Andrie Yunus: Impunitas Diduga Menguat

Akhirnya MK hapus pasal penghinaan terhadap pemerintah, Prabowo dan Gibran tak bisa laporkan warga

Kasus 'Kardus Durian' Belum Tuntas, KPK Diminta Periksa Muhaimin Iskandar

Kerusuhan pengibaran bendera bulan bintang di Hari Damai Aceh - "Masalah bendera seperti api dalam sekam"

ads3
 
PT. Zafa Mediatama Indonesia
Kantor Redaksi
Jl. Fatmawati Raya No 47D Lt.2
Cilandak - Jakarta Selatan 12410
Telp : +62 21 7493148
+62 85100405359

info@beritahukum.com
 
Beranda | Tentang Kami | Partner | Disclaimer | Mobile
 
  Copyright 2011 @ BeritaHUKUM.com | V2