JAKARTA (BeritaHUKUM.com) – Dua tersangka pembacokan dan penembak anggota Polrestro Kota Bekasi yang sedang berpatroli, berhasil dilumpuhkan. Bahkan, mereka ditembak mati. Pelaku yang telah ditembak mati di tempat persembunyiannya itu, diduga terkait dengan jaringan teroris.
Penembakan itu terpaksa dilakukan polisi, karena mereka melawaan saat akan diringkus di Pondok Aren, Tangerang Selatan (Tangsel), Banten pada Jumat (30/3) dini hari. “Tadinya kami ingin menangkapnya hidup-hidup untuk keperluan pengembangan pemeriksaan. Tapi mereka melawan dan terpaksa melumpuhkan dengan menembak mati pukul 03.00 WIB tadi,” jelas Kabag Penerangan Umum Divhumas Polri, Kombes Pol. Boy Rafli Amar kepada wartawan.
Kedua pelaku yang tewas merupakan pengeroyok terhadap Brigadir Jaka dan rekannya Brigadir Erry Sasongko. Peristiwa ini terjadi, ketika dua petugas itu sedang melakukan tugas patroli rutin di kawasan Kampung Jati, Tambun, Kabupaten Bekasi, Minggu (25/3) lalu.
Setelah kejadian tembak-menembak itu, lanjut dia, pihaknya menurunkan tim penjinak bahan peledak (Jihandak) untuk melakukan sterilisasi tempat kejadian perkara. "Setelah olah TKP dengan hasil ditemukan dua tersangka yang tertembak mati atas nama Hendra Saputra asal Tasikmalaya dan Dede," imbuh dia.
Ditambahkan, dari tempat kejadian, petugas berhasil menemukan sejumlah barang bukti, antara lain satu pucuk senjata api revolver, tiga kaleng alumunium powder (bahan peledak), dokumen-dokumen cara perampokan bank, buku bertema jihad, dua unit sepeda motor, lima unit ponsel, dan tiga bilah pisau belati. "Kami menduga mereka terkait jaringan teroris, tapi semuanya masih dalam pengembangan,” tandasnya.(inc/bie)
|