Beranda | Berita Utama | White Crime | Cyber Crime | EkBis | Opini | INDEX Berita
Eksekutif | Legislatif | Gaya Hidup | Selebriti | Nusantara | Internasional | Lingkungan
Politik | Pemilu | Peradilan | Perdata| Pidana | Reskrim
Kriminal    
Narkoba
Polisi Tembak Mati Residivis Pengedar Sabu
2020-01-21 04:16:36
 

Konferensi pers penangkapan bandar sabu di Ditresnarkoba Polda Metro Jaya.(Foto: BH /amp)
 
JAKARTA, Berita HUKUM - Subdit III Ditresnarkoba Polda Metro Jaya menangkap dua orang berinisial SPT dan SP (residivis), terkait kasus narkoba jenis sabu. Dalam kasus ini, Polisi terpaksa menembak mati SP karena berusaha melarikan diri saat dilakukan pengembangan.

Kabid Humas Polda Metro Jaya Kombes Pol Yusri Yunus mengatakan, awalnya polisi mendapat informasi terkait adanya transaksi narkoba di sekitar Apartemen Grand Bay Pluit, Jakarta Utara. Berbekal informasi tersebut polisi melakukan penyelidikan.

"Pada Minggu (12/1) petugas mengamankan SP dan SPT di lobi Tower B Apartemen Grand Bay, Pluit. Dalam penangkapan tersebut, petugas juga menyita barang bukti satu kardus berisi 4 plastik berisi 2 kilogram lebih sabu," ujar Yusri di Mapolda Metro Jaya, Senin (20/1).

Dari informasi tersangka SP, barang haram tersebut milik seseorang yang biasa dipanggil Si Bos. Saat ini yang bersangkutan telah masuk dalam daftar pencarian orang (DPO).

Pada Senin (13/1), kata Yusri, SP mengaku akan bertemu Si Bos di kawasan Cawang, Jakarta Timur. Namun setelah diintai seharian, yang bersangkutan tidak kunjung muncul.

"Kemudian SP kembali berjanji akan bertemu Si Bos pada keesokan harinya, Selasa (14/1). SP mengajukan permintaan agar tangan jangan diborgol supaya orang tidak curiga," jelasnya.

Namun, sambung Yusri, saat tersangka turun dari mobil, tiba-tiba melakukan perlawanan terhadap petugas. Sehingga terpaksa petugas melakukan tembakan peringatan.

"Tetapi tersangka tetap melakukan perlawanan, selanjutnya untuk menjaga keselamatan, petugas melakukan tindakan tegas dan terukur. Saat di perjalanan ke RS Polri Kramat Jati SP tewas," terangnya.

Sementara SPT akan dijerat dengan Pasal 114 ayat (2) subdider pasal 111 ayat (2) UU RI No.35 tahun 2009 tentang Narkotika, dengan ancaman hukuman maksimal 20 tahun penjara.(bh/amp)



 
   Berita Terkait > Narkoba
 
  Nasib akhir AKP Deky Jonatan bekingi bandar narkoba besar demi naik jabatan, dipecat dari polisi
  BNNP Kaltim Gagalkan Peredaran 1,5 Kg Sabu di Samarinda dan Balikpapan
  2 Pekan Tim Hyena Polresta Samarinda Menangkap 10 Tersangka dengan 2,5 Kg Sabu
  Nelayan Batam Minta Ganti Rugi Sebesar Rp 686,7 Miliar kepada Pemilik dan Nahkoda Kapal MT Arman 114 atas Perkara Pencemaran Laut
  5 Oknum Anggota Polri Ditangkap di Depok, Diduga Konsumsi Sabu
 
ads1

  Berita Utama
Roy-Tifa Versus Jokowi: Masihkah Kekuasaan Mengendalikan Hukum?

Terbukti bersalah, Nadiem dijatuhkan vonis 10 tahun penjara

Klarifikasi Tuduhan PETI, Kuasa Hukum PT Harmoni Alam Manise Beberkan Fakta

Hotman Paris Protes dan Tuding Kalapas Cipinang Diskriminasi soal Penahanan Razman Arif Nasution

 

ads2

  Berita Terkini
 
Roy Suryo menang di Praperadilan, PN Jaksel nyatakan penangkapan hingga penahanan kasus ijazah Jokowi tidak sah

Defisit APBN 2025 jebol, DPR ramai-ramai kritik pemerintah

Roy-Tifa Versus Jokowi: Masihkah Kekuasaan Mengendalikan Hukum?

Pemerintah diminta audit ulang kerugian Rp 600 triliun akibat under-invoicing ekspor sawit

Purbaya sebut IKN terlalu sepi jadi pusat finansial internasional

ads3
 
PT. Zafa Mediatama Indonesia
Kantor Redaksi
Jl. Fatmawati Raya No 47D Lt.2
Cilandak - Jakarta Selatan 12410
Telp : +62 21 7493148
+62 85100405359

info@beritahukum.com
 
Beranda | Tentang Kami | Partner | Disclaimer | Mobile
 
  Copyright 2011 @ BeritaHUKUM.com | V2