Beranda | Berita Utama | White Crime | Cyber Crime | EkBis | Opini | INDEX Berita
Eksekutif | Legislatif | Gaya Hidup | Selebriti | Nusantara | Internasional | Lingkungan
Politik | Pemilu | Peradilan | Perdata| Pidana | Reskrim
Kriminal    
MalPraktek
Polisi Tetap Buru Randall Cafferty Kasus Malpraktek Walau Kabur ke AS
Friday 22 Jan 2016 08:01:53
 

Ilustrasi. Tampak Kuasa Hukum keluarga almarhum Allya, Rosita P Radja saat menunjukkan foto Randall Cafferty.(Foto: BH/mnd)
 
JAKARTA, Berita HUKUM - Perkembangan dugaan kasus malpraktek terhadap Almr. Allya Siska Nadya (33) di salah satu klinik Chiropractic First di Mall Pondok Indah di kawasan Jakarta Selatan pada tahun 2015 lalu, dan menghilangnya dokter Randall Cafferty. Pihak Polda Metro Jaya Kombes Pol. Krishna Murti, S.I.K, M.Si selaku Direktur Reserse Kriminal Umum (Ditreskrimum) menyampaikan bahwa, sudah mengirim Red Notice (DPO) di seluruh dunia lewat divisi hubungan Polri kepada Markas Interpol di Perancis dan atau ke negara yang memiliki perjanjian ekstradisi dengan Indonesia pada, Rabu (20/1).

Ada Kemungkinan Randall tinggal di Amerika, karena yang bersangkutan tidak tinggal di Indonesia. "Kami memperoleh informasi dan cek dari pihak FBI bahwa, Randall telah mendarat di Los Angeles pada 22 Desember 2015 yang lalu," Kata Ditreskrimum Polda Metro Jaya, Komisaris Besar Polisi ( Kombes Pol) Krishna Murti, Jakarta, Rabu (20/1).

Sehubungan Amerika tidak ada perjanjian ekstradisi dengan Indonesia, maka Polri akan memproses kepada FBI proses pemidanaan di Amerika atau di negara lain (luar negeri) yang memiliki perjanjian ekstradisii dengan Indonesia nantinya.

"Karena kami tidak mempunyai perjanjian ekstradisi dengan Amerika, maka FBI tadi memberikan keyakinan kepada pihak Polri bahwa, mereka akan membantu dengan memberikan data - data proses pelanggaran dan terjadinya peristiwa tersebut, seperti memberikan data-data kejadian, saksi, dan barang buktinya," ungkap.

Kemudian selanjutnya dari pihak FBI akan berhubungan dengan Jaksa Penuntut Umum di Amerika Serikat (AS), dan akan menindaklanjuti. "Beberapa saksi kunci akan berangkat ke Amerika, supaya Randall (Tersangka) bisa di pidanakan sesuai dengan pelanggarannya," jelas Krishna.

Sejauh ini mereka telah identifikasi dan diduga Randall menggunakan sertifikat palsu. Selain itu Randall dan dokter-dokter lainnya mereka bekerja melanggar Undang-Undang ketenagakerjaan, praktik operasi, lalu menyebabkan hilangnya nyawa seseorang.

"Pihak Polri akan melengkapi berkas pembuktian kasus dugaan malpraktik, lalu dikirim ke FBI agar ditindaklanjuti. Interpol akan membantu mengejar siapa dokter ini," ujar Krishna.

Ia juga mengatakan kalau telah melakukan proses penyelidikan, dengan perwakilan Dinas Kesehatan DKI Jakarta, dan juga sudah mengundang Dinas Ketenagakerjaan DKI Jakarta, termasuk Dirjen Imigrasi, dan Polda Metro Jaya untuk melakukan pemantauan terhadap praktik-praktik ilegal yang bisa merugikan warga masyarakat.

"Saya yakinkan kepada publik, kasus ini tetap berlanjut dan terus kami pantau. Sangat kemungkinan penyidik dan beberapa saksi kunci akan berangkat ke Amerika.Proses ini akan terus berjalan," ujar Krishna dengan tegas.(bh/mnd)



 
   Berita Terkait >
 
 
 
ads1

  Berita Utama
Kejagung Tangkap dan Tetapkan Ketua Ombudsman Hery Susanto sebagai Tersangka Dugaan Korupsi Tata Kelola Nikel

Komisi III DPR Beri Penghargaan Upaya Kapolres Metro Bekasi Redam Konflik hingga Warga dan Pengembang Damai

PUSPOM TNI Sebut 4 Oknum Anggota BAIS, Terduga Pelaku Penyiraman Aktivis KontraS Andrie Yunus

Diduga Peras Tersangka hingga Rp 375 Juta, Direktur Resnarkoba Polda NTT Dicopot

 

ads2

  Berita Terkini
 
Kejagung Tangkap dan Tetapkan Ketua Ombudsman Hery Susanto sebagai Tersangka Dugaan Korupsi Tata Kelola Nikel

Komisi III DPR Beri Penghargaan Upaya Kapolres Metro Bekasi Redam Konflik hingga Warga dan Pengembang Damai

PUSPOM TNI Sebut 4 Oknum Anggota BAIS, Terduga Pelaku Penyiraman Aktivis KontraS Andrie Yunus

Diduga Peras Tersangka hingga Rp 375 Juta, Direktur Resnarkoba Polda NTT Dicopot

Presiden hingga DPR Minta Polri Usut Tuntas Kasus Penyiraman Air Keras terhadap Aktivis KontraS Andrie Yunus

ads3
 
PT. Zafa Mediatama Indonesia
Kantor Redaksi
Jl. Fatmawati Raya No 47D Lt.2
Cilandak - Jakarta Selatan 12410
Telp : +62 21 7493148
+62 85100405359

info@beritahukum.com
 
Beranda | Tentang Kami | Partner | Disclaimer | Mobile
 
  Copyright 2011 @ BeritaHUKUM.com | V2