JAKARTA, Berita HUKUM - Polisi telah menangani sebanyak 183 kasus terkait tindak pidana Pemilu 2014. Dari laporan Bawaslu tersebut polisi sudah menetapkan 226 orang sebagai tersangka.
Demikian disampaikan Kepala Bagian Penerangan Umum Humas Polri Komisaris Besar Agus Rianto, di Kantornya, Jakarta, Senin (21/4).
"Penyidikan 118 kasus, tahap I sebanyak 12 kasus, tahap II sebanyak 34 kasus, dan SP3 (surat perintah penghentian penyidikan) sebanyak 19 kasus," ujar dia.
Lanjut Agus, tindak pelanggaran terjadi di hampir semua wilayah di tanah air, dengan beberapa kasus yang bervariasi.
"Meliputi pemalsuan dokumen 6 kasus, politik uang 48 kasus, kampanye dengan fasilitas pemerintah, kampanye di tempat ibadah, kampanye di lembaga pendidikan 7 kasus, dan berbagai lainnya sebanyak 39 kasus," pungkasnya.(rmol/rus/bhc/sya)
|