Beranda | Berita Utama | White Crime | Cyber Crime | EkBis | Opini | INDEX Berita
Eksekutif | Legislatif | Gaya Hidup | Selebriti | Nusantara | Internasional | Lingkungan
Politik | Pemilu | Peradilan | Perdata| Pidana | Reskrim
Kriminal    
DPR RI
Polisi Tetapkan Pengguna dan Pembuat Plat DPR RI Palsu Jadi Tersangka
2024-05-27 23:25:31
 

Contoh plat nomor untuk anggota DPR RI.(Foto: Istimewa)
 
JAKARTA, Berita HUKUM - Polda Metro Jaya menetapkan lima orang tersangka dalam kasus dugaan pemalsuan pelat khusus DPR oleh oknum pengacara. Polisi mengungkap peran kelima tersangka.

"Ada 5 tersangka yang sudah ditahan, satu pemilik mobil, yang empat ini adalah orang yang membantu membuatkan plat (DPR RI) nomor palsu," kata Kabid Humas Polda Metro Jaya Kombes Ade Ary Syam Indradi, Senin (27/5).

Ade Ary mengatakan sebanyak delapan unit mobil dengan plat nomor palsunya disita Polisi. Selain itu, ada 25 kartu tanda anggota (KTA) DPR palsu disita.

"Delapan mobil sudah diamankan sebagai barang bukti, juga dengan pelat nomer palsunya dan ditemukan ada 25 KTA DPR yang diduga palsu," ujarnya.

Hingga kini pihak Kepolisian masih melakukan serangkaian pendalaman terkait kasus yang ada. Ade Ary menghimbau masyarakat patuh dalam berlalu lintas.

"Ini masih dikembangkan terus oleh Subdit Jatanras Dit Reskrimum dan kami mengimbau agar masyarakat menggunakan kendaraan, berkendara berlalu lintas itu menggunakan pelat nomer yang sesuai peruntukannya yang sudah diberikan. Kemudian mematuhi berlalu lintas, mematuhi rambu dan sama-sama kita menciptakan atau mewujudkan Kamseltibcar lantas yang baik," jelasnya.

Lanjut Ade Ary juga mengimbau kepada masyarakat ketika menggunakan kendaraan agar menggunakan plat nomor yang sesuai peruntukannya yang sudah diberikan, kemudian mematuhi aturan berlalu lintas dan mematuhi rambu lalu lintas.

"Mari sama-sama kita menciptakan atau mewujudkan Kamseltibcar lantas yang baik, sehingga di jalan bisa tertib dan bisa lancar," pungkasnya.(*/bh/amp)



 
   Berita Terkait >
 
 
 
ads1

  Berita Utama
Akhirnya MK hapus pasal penghinaan terhadap pemerintah, Prabowo dan Gibran tak bisa laporkan warga

Kasus 'Kardus Durian' Belum Tuntas, KPK Diminta Periksa Muhaimin Iskandar

Roy-Tifa Versus Jokowi: Masihkah Kekuasaan Mengendalikan Hukum?

Terbukti bersalah, Nadiem dijatuhkan vonis 10 tahun penjara

 

ads2

  Berita Terkini
 
Akhirnya MK hapus pasal penghinaan terhadap pemerintah, Prabowo dan Gibran tak bisa laporkan warga

Kasus 'Kardus Durian' Belum Tuntas, KPK Diminta Periksa Muhaimin Iskandar

Kerusuhan pengibaran bendera bulan bintang di Hari Damai Aceh - "Masalah bendera seperti api dalam sekam"

Begini Sibuknya Polri Distribusikan Bantuan Logistik Kapolri untuk Korban Gempa di Flores

Bareskrim gerebek Five Star Denpasar, tangkap 53 orang, manajemen terlibat?

ads3
 
PT. Zafa Mediatama Indonesia
Kantor Redaksi
Jl. Fatmawati Raya No 47D Lt.2
Cilandak - Jakarta Selatan 12410
Telp : +62 21 7493148
+62 85100405359

info@beritahukum.com
 
Beranda | Tentang Kami | Partner | Disclaimer | Mobile
 
  Copyright 2011 @ BeritaHUKUM.com | V2