JAKARTA (BeritaHUKUM.com) – Polda Metro Jaya menggelar rekonstruksi kasus pembunuhan terhadap Dirut PT Sanex Steel Indonesia—kini bernama PT Power Steel Mandiri /PSM), Tan Harry Tantono alias Ayung (45). Rekonstruksi itu berlangsung di Swiss Belhotel, Sawa Besar, Jakarta, Jumat (24/2) sore.
Namun, rekonstruksi itu dilakukan secara tertutup, karena sejumlah wartawan tidak diperkenankan masuk ke dalam lokasi kejadian. Lima orang tersangka dihadirkan dalam rekonstruksi. Sedangkan John Kei tidak dihadirkan, karena masih menjalani perawatan di RS Polri.
Rekonstruksi yang baru dimulai sekitar pukul 17.00 WIB itu, dua jam sebelum dimulai atau pukul 15.00 WIB, terlihat sejumlah anggota reserse Polda Metro Jaya yang sudah terlebih dulu terlihat di dalam lobi hotel. Rekonstruksi dimulai, setelah kelima tersangka dihadirkan di hotel.
Selanjutnya, adik kandung John Kei, yakni Tito Refra dan Cosmas Refra yang didampingi sejumlah kuasa hukumnya, antara lain Taufik Chandra dan Djamal Koedoeboen, ikut naik ke lokasi kejadian, yakni kamar 2701, tempat jenazah Ayung ditemukan .
Pengamanan di sepanjang Jalan Gunung Sahari dan di depan Swiss Belhotel itu diperketat. Puluhan anggota Brimob bersenjatalengkap, tidak hanya ditempatkan di luar gedung hotel, melainkan juga di tiap pintu masuk hotel itu serta basement.
Menurut Dirkrimum Polda Metro Jaya, Kombes Pol. Toni Harmanto mengatakan, dalam rekonstruksi tersebut, para tersangka juga turut dihadirkan, kecuali John Kei. Ia tidak bisa dihadirkan karena masih menjalani perawatan medis. "Jika ada kesulitan, mungkin rekon akan berlangsung lama," jelas Toni.
Sebagaimana diberitakan, Ayung ditemukan tewas bersimbah darah di sofa kamar 2701 Swiss Belhotel, Sawah Besar, Jakarta Pusat pada Kamis (26/1) malam. Dalam kasus ini, polisi menetapkan enam tersangka, yakni Tuce Kei, Ancola Kei, Candra Kei, Dani Res, Kupra, dan John Kei. John Kei disebut polisi sebagai otak pembunuhan itu.
John Kei sendiri dibekuk pada di Hotel C'One, Pulomas, Jkarta Timur, Jumat (17/2) malam lalu. John Kei diduga terlibat dalam pembunuhan Ayung di Swis Belhotel. Ia pun dijerat dengan pasal 340 KUHP jo pasal 338 KUHP jo pasa 55 ayat (1) kesatu KUHP jo pasal 56 KUHP. Ancaman hukumannya 20 tahun atau penjara seumur hidup.
Daftarkan Praperadilan
Sementara pada siang harinya, tim penasihat hukum John Kei resmi mendaftarkan praperadilan ke Pengadilan Negeri (PN) Jakarta Selatan. Kubu John Kei mempermasalahkan penangkapan John Kei yang dianggap melanggar prosedur. Pihak John Kei berharap majelis hakim menyatakan penangkapan itu dinyatakan tidak sah.
"Kami sudah daftarkan, gugatan praperadilan, yang kami gugat Polda Metro Jaya, penangkapan, penahanan dan penembakan," kata penasihat hukum John Kei, Taufik Chandra usai menemui petugas kepaniteraan di PN Jakarta Selatan. .
Gugatan John Kei terdaftar dengan Nomor 06/PCD.Prap/2012/PNJKT-SLT, pihak termohon adalah Kapolda Metro Jaya, sedangkan pihak pemohon adalah Cosmas Refra, Taufik Chandra, Robert Manurung, Farizal Syarief. “Kami berharap praperadilan ini segera diputuskan majelis hakim,” tandasnya.(dbs/irw/bie)
|