Beranda | Berita Utama | White Crime | Cyber Crime | EkBis | Opini | INDEX Berita
Eksekutif | Legislatif | Gaya Hidup | Selebriti | Nusantara | Internasional | Lingkungan
Politik | Pemilu | Peradilan | Perdata| Pidana | Reskrim
Nusantara    
Virus Corona
Polisi Tindak Tegas Bagi Warga Langgar PSBB, Ini Pasalnya
2020-04-07 00:02:18
 

Tampak Kabid Humas Polda Metro Kombes Pol Yusri Yunus saat memberikan keterangan pers terkait diamankannya sejumlah pelanggar PSBB.(Foto: Istimewa)
 
JAKARTA, Berita HUKUM - Kabid Humas Polda Metro Jaya Kombes Pol Yusri Yunus menegaskan, tidak ada tawar- menawar bagi warga yang melanggar aturan Pembatasan Sosial Berskala Besar (PSBB) yang telah diterbitkan oleh pemerintah dalam upaya memutus mata rantai penyebaran virus corona atau covid-19.

"PSBB kita sudah jalan (patroli untuk membubarkan warga yang berkerumun), dari kemarin sudah jalan," kata Yusri di Jakarta, Senin (6/4).

Namun dalam operasi PSBB, lanjut Yusri, petugas senantiasa tetap mengedepankan upaya persuasif dan humanis terlebih dahulu sebelum membubarkan warga yang berkerumun.

"Yang kita lakukan selama ini kan sudah persuasif, humanis, kita secara preventif imbauan, kita patroli," ujarnya.

Yusri juga menyampaikan, tidak akan mentolelir bagi warga yang berkerumunan dan tidak mengindahkan petugas bila sudah diberikan peringatan selama tiga kali.

Adapun peraturan yang digunakan petugas kepolisian bagi warga yang melanggar atau mengabaikan himbauan PSBB, yakni Pasal 218 KUHP.

"Tapi jika tiga kali tidak mengindahkan, kita kenakan pasal itu. Dasar penindakan bagi yang tidak mengindahkan (imbauan polisi) adalah pasal KUHP dan UU Karantina Kesehatan," tegas Yusri.

Seperti diketahui, pemerintah telah menerbitkan aturan terkait Pembatasan Sosial Berskala Besar (PSBB) selama masa pandemi covid-19, Selasa (31/3).

Salah satu tujuan pemberlakuan aturan PSBB itu guna menekan angka kasus penularan covid-19 agar berjalan efektif.(pjk/bh/amp)



 
   Berita Terkait > Virus Corona
 
  Pemerintah Perlu Prioritaskan Keselamatan dan Kesehatan Rakyat terkait Kedatangan Turis China
  Pemerintah Cabut Kebijakan PPKM di Penghujung Tahun 2022
  Indonesia Tidak Terapkan Syarat Khusus terhadap Pelancong dari China
  Temuan BPK Soal Kejanggalan Proses Vaksinasi Jangan Dianggap Angin Lalu
  Pemerintah Umumkan Kebijakan Bebas Masker di Ruang atau Area Publik Ini
 
ads1

  Berita Utama
Perolehan Gelar Doktor Kilat Kakorlantas Polri Jadi Sorotan Akademis.?

KPK Didesak Usut Tuntas Dugaan Korupsi di BRI dan Telkom terkait Pengadaan Layanan Notifikasi Perbankan

Dirut Pengembang Emeralda Resort Dipolisikan, Diduga Tipu Konsumen hingga Rp 117 Miliar

Silmy Karim Ditetapkan Tersangka KPK dan Disebut Terima Jatah Pemerasan Urus Izin Tinggal WNA Rp 100 Juta Tiap Minggu

 

ads2

  Berita Terkini
 
Perolehan Gelar Doktor Kilat Kakorlantas Polri Jadi Sorotan Akademis.?

KPK Didesak Usut Tuntas Dugaan Korupsi di BRI dan Telkom terkait Pengadaan Layanan Notifikasi Perbankan

Dirut Pengembang Emeralda Resort Dipolisikan, Diduga Tipu Konsumen hingga Rp 117 Miliar

Iran bombardir pangkalan AS di Kuwait dan Bahrain

Nikita Mirzani apes kalah di pengadilan setelah gugatan Rp244 miliar pada Reza Gladys ditolak

ads3
 
PT. Zafa Mediatama Indonesia
Kantor Redaksi
Jl. Fatmawati Raya No 47D Lt.2
Cilandak - Jakarta Selatan 12410
Telp : +62 21 7493148
+62 85100405359

info@beritahukum.com
 
Beranda | Tentang Kami | Partner | Disclaimer | Mobile
 
  Copyright 2011 @ BeritaHUKUM.com | V2