JAKARTA, Berita HUKUM - Kabid Humas Polda Metro Jaya Kombes Pol Yusri Yunus menegaskan, tidak ada tawar- menawar bagi warga yang melanggar aturan Pembatasan Sosial Berskala Besar (PSBB) yang telah diterbitkan oleh pemerintah dalam upaya memutus mata rantai penyebaran virus corona atau covid-19.
"PSBB kita sudah jalan (patroli untuk membubarkan warga yang berkerumun), dari kemarin sudah jalan," kata Yusri di Jakarta, Senin (6/4).
Namun dalam operasi PSBB, lanjut Yusri, petugas senantiasa tetap mengedepankan upaya persuasif dan humanis terlebih dahulu sebelum membubarkan warga yang berkerumun.
"Yang kita lakukan selama ini kan sudah persuasif, humanis, kita secara preventif imbauan, kita patroli," ujarnya.
Yusri juga menyampaikan, tidak akan mentolelir bagi warga yang berkerumunan dan tidak mengindahkan petugas bila sudah diberikan peringatan selama tiga kali.
Adapun peraturan yang digunakan petugas kepolisian bagi warga yang melanggar atau mengabaikan himbauan PSBB, yakni Pasal 218 KUHP.
"Tapi jika tiga kali tidak mengindahkan, kita kenakan pasal itu. Dasar penindakan bagi yang tidak mengindahkan (imbauan polisi) adalah pasal KUHP dan UU Karantina Kesehatan," tegas Yusri.
Seperti diketahui, pemerintah telah menerbitkan aturan terkait Pembatasan Sosial Berskala Besar (PSBB) selama masa pandemi covid-19, Selasa (31/3).
Salah satu tujuan pemberlakuan aturan PSBB itu guna menekan angka kasus penularan covid-19 agar berjalan efektif.(pjk/bh/amp) |