Beranda | Berita Utama | White Crime | Cyber Crime | EkBis | Opini | INDEX Berita
Eksekutif | Legislatif | Gaya Hidup | Selebriti | Nusantara | Internasional | Lingkungan
Politik | Pemilu | Peradilan | Perdata| Pidana | Reskrim
Cyber Crime    
Prostitusi
Polisi Ungkap 2 Tersangka Kasus Prostitusi Online Berkedok Pijat Tradisional di Kalibata City
2018-05-06 18:12:50
 

Wadirkrimum Polda Metro Jaya, AKBP Ade Ari saat jumpa pers di Polda Metro Jaya, Minggu (6/5).(Foto: BH /as)
 
JAKARTA, Berita HUKUM - Subdit Resmob Ditreskrimum Polda Metro Jaya mengungkap 2 tersangka H alias A (31) dan M alias R (35) terkait kasus prostitusi online berkedok pijat tradisional di Apartemen Kalibata City, Jakarta Selatan.

Wadirkrimum Polda Metro Jaya, AKBP Ade Ari menjelaskan peran kedua tersangka, H sebagai papi dan M sebagai mami melalui aplikasi wechat mencari pelanggan, selanjutnya pelanggan diberi nomor whatsapp.

Modus operandi pelaku ketika ada orang yang belum dikenal atau penghuni kalau kita download we chat di-invite dia (pelaku) ke dalam grup dan ditawarkan (pijat) lalu dikasih nomor Whatsapp.

Pelaku kemudian mengirimkan foto-foto terapis via chat Whatsapp ke kliennya. Lalu setelah sepakat saat bertemu ditawarkan service lebih dan disediakan kondom.

"Modus mereka pijat tradisional, tapi papi dan mami juga menyediakan kondom dengan terapis 10 orang," kata Ade di Polda Metro Jaya, Minggu (6/5).

Jam operasional pijat tradisional dengan dua shift pagi pukul 09.00 WIB sampai dinihari pukul 03.00 WIB.

"Tarif pijat tradisional Rp 500.000, dengan rincian terapis memperoleh Rp 300.000 serta papi dan mami Rp 200.000," jelasnya.

Mereka sudah beroperasi lebih kurang 1 tahun dengan memiliki 10 terapis usia dibawah 27 tahun. "Selama 1 tahun, omset mereka mencapai ratusan juta," tutupnya.

Tersangka dikenakan pasal 296 KUHP dan pasal 506 KUHP dengan ancaman 1 tahun 4 bulan.(bh/as)



 
   Berita Terkait > Prostitusi
 
  Bongkar Praktik Prostitusi di RedDoorz TIS Square Tebet, Polisi: Joki dan Ada Anak Dibawah Umur Diamankan
  Polisi Tangkap Artis VA dan AS terkait Prostitusi Online
  Polisi Membongkar Kembali Prostitusi Anak di Apartemen Kalibata
  Polisi Ungkap 2 Tersangka Kasus Prostitusi Online Berkedok Pijat Tradisional di Kalibata City
  FPI Desak Penegak Hukum Menjemput Kembali Para PSK Online yang Dipulangkan
 
ads1

  Berita Utama
Roy-Tifa Versus Jokowi: Masihkah Kekuasaan Mengendalikan Hukum?

Terbukti bersalah, Nadiem dijatuhkan vonis 10 tahun penjara

Klarifikasi Tuduhan PETI, Kuasa Hukum PT Harmoni Alam Manise Beberkan Fakta

Hotman Paris Protes dan Tuding Kalapas Cipinang Diskriminasi soal Penahanan Razman Arif Nasution

 

ads2

  Berita Terkini
 
Roy Suryo menang di Praperadilan, PN Jaksel nyatakan penangkapan hingga penahanan kasus ijazah Jokowi tidak sah

Defisit APBN 2025 jebol, DPR ramai-ramai kritik pemerintah

Roy-Tifa Versus Jokowi: Masihkah Kekuasaan Mengendalikan Hukum?

Pemerintah diminta audit ulang kerugian Rp 600 triliun akibat under-invoicing ekspor sawit

Purbaya sebut IKN terlalu sepi jadi pusat finansial internasional

ads3
 
PT. Zafa Mediatama Indonesia
Kantor Redaksi
Jl. Fatmawati Raya No 47D Lt.2
Cilandak - Jakarta Selatan 12410
Telp : +62 21 7493148
+62 85100405359

info@beritahukum.com
 
Beranda | Tentang Kami | Partner | Disclaimer | Mobile
 
  Copyright 2011 @ BeritaHUKUM.com | V2