Beranda | Berita Utama | White Crime | Cyber Crime | EkBis | Opini | INDEX Berita
Eksekutif | Legislatif | Gaya Hidup | Selebriti | Nusantara | Internasional | Lingkungan
Politik | Pemilu | Peradilan | Perdata| Pidana | Reskrim
Kriminal    
Narkoba
Polisi Ungkap 3 Kg Sabu Dimodifikasi dalam Sendal Jaringan Antar Provinsi
2018-06-08 19:40:57
 

Kasubdit I Ditresnarkoba Polda Metro Jaya AKBP Jean Calvijn Simanjuntak (kiri) saat jumpa pers di Polda Metro Jaya, Jumat (8/6).(Foto: BH /as)
 
JAKARTA, Berita HUKUM - Subdit I Ditresnarkoba Polda Metro Jaya mengungkap 3 kilogram narkotika jenis sabu yang dimodifikasi dalam sendal, jaringan antar provinsi Pontianak, Surabaya dan Jakarta.

Kasubdit I Ditresnarkoba Polda Metro Jaya AKBP Jean Calvijn Simanjuntak menjelaskan bahwa dari 7 tersangka EM, SA, NR, HM, IT, M, dan H meninggal dunia, ada yang sudah 9 kali menjadi kurir mengantar shabu antar provinsi.

"Tersangka yang ditangkap ada sudah 9 kali menjadi kurir, setiap 1 kali mengirim mendapat upah Rp 6.000.000," jelas Calvijn di Polda Metro Jaya, Jumat (8/6).

Hasil pengembangan, bahwa jaringan ini dikendali oleh H yang diberi tindakan tegas. Tersangka H saat ditangkap melakukan perlawanan, hingga petugas menembak tersangka H.

"Sendal yang dimodifikasi untuk menyembunyikan shabu dikendalikan oleh H, dikemas sehingga tidak mencurigai petugas saat melintas di bandara," terangnya.

Shabu disembunyikan dalam 6 pasang sendal, masing-masing sedang berisi 0,5 kilogram. Jadi total shabu berat keseluruhan menjadi 3 kilogram.

Tersangka dikenakan pasal 114 ayat (2) subsider pasal 112 ayat (2) juncto pasal 132 ayat (1) UU RI No.35 tahun 2009 tentang Narkotika.(bh/as)



 
   Berita Terkait > Narkoba
 
  Nasib akhir AKP Deky Jonatan bekingi bandar narkoba besar demi naik jabatan, dipecat dari polisi
  BNNP Kaltim Gagalkan Peredaran 1,5 Kg Sabu di Samarinda dan Balikpapan
  2 Pekan Tim Hyena Polresta Samarinda Menangkap 10 Tersangka dengan 2,5 Kg Sabu
  Nelayan Batam Minta Ganti Rugi Sebesar Rp 686,7 Miliar kepada Pemilik dan Nahkoda Kapal MT Arman 114 atas Perkara Pencemaran Laut
  5 Oknum Anggota Polri Ditangkap di Depok, Diduga Konsumsi Sabu
 
ads1

  Berita Utama
Perolehan Gelar Doktor Kilat Kakorlantas Polri Jadi Sorotan Akademis.?

KPK Didesak Usut Tuntas Dugaan Korupsi di BRI dan Telkom terkait Pengadaan Layanan Notifikasi Perbankan

Dirut Pengembang Emeralda Resort Dipolisikan, Diduga Tipu Konsumen hingga Rp 117 Miliar

Silmy Karim Ditetapkan Tersangka KPK dan Disebut Terima Jatah Pemerasan Urus Izin Tinggal WNA Rp 100 Juta Tiap Minggu

 

ads2

  Berita Terkini
 
Perolehan Gelar Doktor Kilat Kakorlantas Polri Jadi Sorotan Akademis.?

KPK Didesak Usut Tuntas Dugaan Korupsi di BRI dan Telkom terkait Pengadaan Layanan Notifikasi Perbankan

Dirut Pengembang Emeralda Resort Dipolisikan, Diduga Tipu Konsumen hingga Rp 117 Miliar

Iran bombardir pangkalan AS di Kuwait dan Bahrain

Nikita Mirzani apes kalah di pengadilan setelah gugatan Rp244 miliar pada Reza Gladys ditolak

ads3
 
PT. Zafa Mediatama Indonesia
Kantor Redaksi
Jl. Fatmawati Raya No 47D Lt.2
Cilandak - Jakarta Selatan 12410
Telp : +62 21 7493148
+62 85100405359

info@beritahukum.com
 
Beranda | Tentang Kami | Partner | Disclaimer | Mobile
 
  Copyright 2011 @ BeritaHUKUM.com | V2