Beranda | Berita Utama | White Crime | Cyber Crime | EkBis | Opini | INDEX Berita
Eksekutif | Legislatif | Gaya Hidup | Selebriti | Nusantara | Internasional | Lingkungan
Politik | Pemilu | Peradilan | Perdata| Pidana | Reskrim
Kriminal    
Narkoba
Polisi Ungkap Jaringan Narkoba Lapas Cipinang dengan 17 Kg Sabu dan 17 Ribu Ekstasi
2017-11-27 08:30:23
 

 
JAKARTA, Berita HUKUM - Direktorat Reserse Narkoba Polda Metro Jaya mengungkap jaringan peredaran narkoba yang dikendalikan oleh salah satu narapidana Lapas Cipinang, Jakarta Timur berinisial DS. Jaringan ini mengedarkan narkoba ke beberapa bandar kelas teri di Jakarta.

Direktur Narkoba Polda Metro Jaya, Kombes Pol Suwondo Nainggolan mengatakan dalam pengungkapan kasus ini pihaknya mengamankan empat orang diantaranya AF, HIM, MAS dan MLY dengan barang bukti 17 kg sabu dan 17 ribu pil ekstasi.

"Pada 17 November kami mendapatkan informasi dari masyarakat adanya peredaran narkoba dengan jumlah besar kawasan Tangerang. Saya tugaskan Kasubdit 2 AKBP Donnie Alexander untuk ditindak lanjuti, unit 3 yang dipimpin Kompol Panji Yoga, mendapatkan satu tersangka berinisial AF di Komplek Metro Permata, Karang Mulya, Tangerang dengan barang bukti 3 kg sabu," kata Suwondo di Polda Metro Jaya, Minggu (26/11).

Barang bukti dari AF awalnya didapati oleh tim sebanyak 1 kg yang disimpan dalam motor vespa. Kemudian saat digeledah di komplek tersebut pihaknya mendapatkan 2 kg sabu.

Pihaknya pun kemudian melakukan pengembangan di Jalan Abdullah 2 gang Asem, Karang Mulya, Karang Tengah, Tangerang, di rumah kekasih AF berinisial HS dengan barang bukti 14 bungkus sabu dengan berat masing-masing 1 kg. Sedangkan ekstasi yang didapatkan oleh tim sebanyak 17 plastik dengan jumlah perplastik sebanyak seribu butir pil ekstasi.

"Tersangka AF mengambil barang dari tersangka MAS alias Abay di depan Dunkin Donat di Komplek Metro Permata Katang Mulya. MAS modusnya menyimpan barang bukti di mobil Gran Max B 1838 PRI yang sudah dimodifikasi ada lobang kecil untuk menyimpan sabu dan ekstasi," jelasnya.

Menurut Nainggolan, MAS ditangkap di rumahnya di Komplek DPA RI, Meruya Selatan, Kembangan, Jakarta Barat, pada (20/11) kemarin.

Setelah itu tim mengembangkan ke kurir lainnya berinsial MLY empat hari setelah MAS tertangkap yakni pada jumat (24/11).

"MLY kami tangkap di rumahnya di Belendungan, Benda, Tangerang. Mereka ini adalah kurir terakhir kami dapat saldo rekeningnya sebesar 200 juta. Untuk Narapidana, masih kami kembangkan ya," ujarnya

Kami akan kembangkan semuanya, baik dilapangan maupun yang kendalikan jaringan ini.

Pelaku dijerat dengan pasal 114 ayat (2) jo pasal 112 ayat (2) UU No.35 tahun 2009 tentang Narkotika dengan ancaman Hukuman kurungan penjara seumur hidup.(bh/as)



 
   Berita Terkait > Narkoba
 
  BNNP Kaltim Gagalkan Peredaran 1,5 Kg Sabu di Samarinda dan Balikpapan
  2 Pekan Tim Hyena Polresta Samarinda Menangkap 10 Tersangka dengan 2,5 Kg Sabu
  Nelayan Batam Minta Ganti Rugi Sebesar Rp 686,7 Miliar kepada Pemilik dan Nahkoda Kapal MT Arman 114 atas Perkara Pencemaran Laut
  5 Oknum Anggota Polri Ditangkap di Depok, Diduga Konsumsi Sabu
  Kepala BNN Ingatkan Pekerja Migran Indonesia Soal Bahaya Peredaran Narkotika
 
ads1

  Berita Utama
Kejari Magetan Tahan Ketua DPRD Dkk Dugaan Korupsi Rp 242 M Dana Hibah

Kejagung Tangkap dan Tetapkan Ketua Ombudsman Hery Susanto sebagai Tersangka Dugaan Korupsi Tata Kelola Nikel

Komisi III DPR Beri Penghargaan Upaya Kapolres Metro Bekasi Redam Konflik hingga Warga dan Pengembang Damai

PUSPOM TNI Sebut 4 Oknum Anggota BAIS, Terduga Pelaku Penyiraman Aktivis KontraS Andrie Yunus

 

ads2

  Berita Terkini
 
Kejari Magetan Tahan Ketua DPRD Dkk Dugaan Korupsi Rp 242 M Dana Hibah

Kejagung Tangkap dan Tetapkan Ketua Ombudsman Hery Susanto sebagai Tersangka Dugaan Korupsi Tata Kelola Nikel

Komisi III DPR Beri Penghargaan Upaya Kapolres Metro Bekasi Redam Konflik hingga Warga dan Pengembang Damai

PUSPOM TNI Sebut 4 Oknum Anggota BAIS, Terduga Pelaku Penyiraman Aktivis KontraS Andrie Yunus

Diduga Peras Tersangka hingga Rp 375 Juta, Direktur Resnarkoba Polda NTT Dicopot

ads3
 
PT. Zafa Mediatama Indonesia
Kantor Redaksi
Jl. Fatmawati Raya No 47D Lt.2
Cilandak - Jakarta Selatan 12410
Telp : +62 21 7493148
+62 85100405359

info@beritahukum.com
 
Beranda | Tentang Kami | Partner | Disclaimer | Mobile
 
  Copyright 2011 @ BeritaHUKUM.com | V2