JAKARTA, Berita HUKUM - Direktorat Reserse Narkoba Polda Metro Jaya mengungkap jaringan peredaran narkoba yang dikendalikan oleh salah satu narapidana Lapas Cipinang, Jakarta Timur berinisial DS. Jaringan ini mengedarkan narkoba ke beberapa bandar kelas teri di Jakarta.
Direktur Narkoba Polda Metro Jaya, Kombes Pol Suwondo Nainggolan mengatakan dalam pengungkapan kasus ini pihaknya mengamankan empat orang diantaranya AF, HIM, MAS dan MLY dengan barang bukti 17 kg sabu dan 17 ribu pil ekstasi.
"Pada 17 November kami mendapatkan informasi dari masyarakat adanya peredaran narkoba dengan jumlah besar kawasan Tangerang. Saya tugaskan Kasubdit 2 AKBP Donnie Alexander untuk ditindak lanjuti, unit 3 yang dipimpin Kompol Panji Yoga, mendapatkan satu tersangka berinisial AF di Komplek Metro Permata, Karang Mulya, Tangerang dengan barang bukti 3 kg sabu," kata Suwondo di Polda Metro Jaya, Minggu (26/11).
Barang bukti dari AF awalnya didapati oleh tim sebanyak 1 kg yang disimpan dalam motor vespa. Kemudian saat digeledah di komplek tersebut pihaknya mendapatkan 2 kg sabu.
Pihaknya pun kemudian melakukan pengembangan di Jalan Abdullah 2 gang Asem, Karang Mulya, Karang Tengah, Tangerang, di rumah kekasih AF berinisial HS dengan barang bukti 14 bungkus sabu dengan berat masing-masing 1 kg. Sedangkan ekstasi yang didapatkan oleh tim sebanyak 17 plastik dengan jumlah perplastik sebanyak seribu butir pil ekstasi.
"Tersangka AF mengambil barang dari tersangka MAS alias Abay di depan Dunkin Donat di Komplek Metro Permata Katang Mulya. MAS modusnya menyimpan barang bukti di mobil Gran Max B 1838 PRI yang sudah dimodifikasi ada lobang kecil untuk menyimpan sabu dan ekstasi," jelasnya.
Menurut Nainggolan, MAS ditangkap di rumahnya di Komplek DPA RI, Meruya Selatan, Kembangan, Jakarta Barat, pada (20/11) kemarin.
Setelah itu tim mengembangkan ke kurir lainnya berinsial MLY empat hari setelah MAS tertangkap yakni pada jumat (24/11).
"MLY kami tangkap di rumahnya di Belendungan, Benda, Tangerang. Mereka ini adalah kurir terakhir kami dapat saldo rekeningnya sebesar 200 juta. Untuk Narapidana, masih kami kembangkan ya," ujarnya
Kami akan kembangkan semuanya, baik dilapangan maupun yang kendalikan jaringan ini.
Pelaku dijerat dengan pasal 114 ayat (2) jo pasal 112 ayat (2) UU No.35 tahun 2009 tentang Narkotika dengan ancaman Hukuman kurungan penjara seumur hidup.(bh/as)
|