Beranda | Berita Utama | White Crime | Cyber Crime | EkBis | Opini | INDEX Berita
Eksekutif | Legislatif | Gaya Hidup | Selebriti | Nusantara | Internasional | Lingkungan
Politik | Pemilu | Peradilan | Perdata| Pidana | Reskrim
Cyber Crime    
Penipuan
Polisi Ungkap Penipuan Modus Mengajak Menikah
2016-05-16 18:02:13
 

Kepala Bidang Humas Polda Metro Jaya Kombes Awi Setiyono saat jumpa pers, Senin (16/5).(Foto: BH /as)
 
JAKARTA, Berita HUKUM - Subdit Cyber Crime Direktorat Reserse Kriminal Khusus (Ditreskrimsus) Polda Metro Jaya mengungkap penipuan bermodus mengajak menikah melalui media sosial Facebook. Dari kasus ini, seorang WNA asal Nigeria berinisial Akokwu Richard Chibom alias ARC (31) beserta dua wanita WNI berinisial NM (20) dan RN (43) ditangkap Sabtu (14/5).

Kepala Bidang Humas Polda Metro Jaya Kombes Awi Setiyono menerangkan tersangka yang merupakan WNA asal Nigeria membuat akun Facebook palsu dengan nama samaran Eldho Markose. Ia mengaku anggota tentara Amerika yang bertugas di Afghanistan.

Melalui akun palsu tersebut, sambung Awi, tersangka berkenalan dengan korban bernama Ninung Pangarti (37). Ninung dijanjikan akan diajak menikah.

"Usai berkenalan, lalu tersangka mengatakan akan mengirimkan uang US$ 1,5 Juta sebagai biaya hidup setelah menikah dan untuk investasi di Indonesia," kata Awi di Polda Metro Jaya, Senin (16/5).

WNA asal Nigeria, merayu akan mengirimkan uang melalui agen diplomati ke Indonesia. Tawaran itu membuat Ninung tergiur. "Tersangka NM bertugas menyamar sebagai agen diplomatik, lalu menghubungi korban untuk mengirimkan sejumlah uang untuk biaya administrasi di bandara Ngurah Rai, Bali," tambah Awi.

Sementara itu, kata Awi, RN berperan sebagai penyedia rekening yang hendak dikirim oleh korban. "Korban telah mengirim uang sebanyak Rp 650 juta," tuturnya.

Atas perbuatan penipuan tersebut, ketiga tersangka dijerat pasal 378, 263 KUHP, Pasal 28 ayat (1) Jo Pasal 45 ayat (2) UU RI Nomor 11 tahun 2008 tentang Informasi dan Transaksi Elektronik dan Pasal 3,4,5 UU RI Nomor 8 tahun 2010 tentang Pencegahan dan Pemberantasan Tindak Pidana Pencucian Uang, dengan ancaman kurungan 20 tahun.(bh/as)



 
   Berita Terkait > Penipuan
 
  Dugaan Penipuan Terhadap Mantan Direktur PT. LDS, Eksepsi Kuasa Hukum: Bukan Perkara Pidana Ternyata Perdata
  Bekas Karyawan Pinjol Jual Data Nasabah Catut Nama Bank BCA Ditangkap Siber Polda Metro
  Angelin Pemilik Toko SJP dan SJT Dilaporkan ke Polisi, Diduga Lakukan Penipuan Rp 4 Milyar
  Empat Pria Penipu Tiket Konser Coldplay Ditangkap di Sulawesi Selatan
  Polisi Tangkap 55 WNA terkait Dugaan Penipuan melalui Media Elektronik
 
ads1

  Berita Utama
Jokowi Akhirnya Laporkan soal Tudingan Ijazah Palsu ke Polisi, 5 Inisial Terlapor Disebut

Polri Ungkap 72 Kasus Destructive Fishing, Selamatkan Kerugian Negara Rp 49 Miliar

3 Anggota Polri Ditembak Oknum TNI AD di Way Kanan Lampung, Menko Polkam Minta Pelaku Dihukum Berat

Tolak Tawaran Jadi Duta Polri, Band Sukatani Akui Lagu "Bayar Bayar Bayar" Diintimidasi

 

ads2

  Berita Terkini
 
Jokowi Akhirnya Laporkan soal Tudingan Ijazah Palsu ke Polisi, 5 Inisial Terlapor Disebut

Polri Ungkap 72 Kasus Destructive Fishing, Selamatkan Kerugian Negara Rp 49 Miliar

3 Anggota Polri Ditembak Oknum TNI AD di Way Kanan Lampung, Menko Polkam Minta Pelaku Dihukum Berat

BNNP Kaltim Gagalkan Peredaran 1,5 Kg Sabu di Samarinda dan Balikpapan

Kasus Korupsi PT BKS, Kejati Kaltim Sita Rp2,5 Milyar dari Tersangka SR

ads3
 
PT. Zafa Mediatama Indonesia
Kantor Redaksi
Jl. Fatmawati Raya No 47D Lt.2
Cilandak - Jakarta Selatan 12410
Telp : +62 21 7493148
+62 85100405359

info@beritahukum.com
 
Beranda | Tentang Kami | Partner | Disclaimer | Mobile
 
  Copyright 2011 @ BeritaHUKUM.com | V2