Beranda | Berita Utama | White Crime | Cyber Crime | EkBis | Opini | INDEX Berita
Eksekutif | Legislatif | Gaya Hidup | Selebriti | Nusantara | Internasional | Lingkungan
Politik | Pemilu | Peradilan | Perdata| Pidana | Reskrim
Kriminal    
Narkoba
Polisi Ungkap Penyeludupan Sabu 511,19 Gram dalam Sandal yang Ke 6 Kali
2018-04-02 20:16:46
 

Tampak Sandal yang berisi Sabu.(Foto: Istimewa)
 
JAKARTA, Berita HUKUM - Direktorat Reserse Narkoba Polda Metro Jaya mengungkap kasus penyeludupan sabu seberat 511,19 gram. Aksi pelaku menyembunyikan sabu dalam sandal sudah yang ke 6 kali.

Direktur Reserse Narkoba Polda Metro Jaya, Kombes Suwondo Nainggolan mengatakan menangkap 2 pelaku pengedar sabu Budiyah (41) dan Johari alias Romi (34), jaringan Pontianak-Jakarta.

"Modus sabu disembunyikan di dalam sendal, ini sudah yang ke 6 kalinya," ujar Suwondo di Polda Metro Jaya, Senin (2/4).

Bandar sabunya masuk daftar pencarian orang (DPO), sengaja memakai pelaku perempuan paruh baya, untuk mengelabui petugas.

Tim mendapat info sering terjadi pengiriman narkotika jenis sabu dari Pontianak ke Jakarta dengan cara membawa langsung via pesawat.

"Petugas curiga atas paket sendal dari Pontianak ke Jakarta. Lalu melakukan penelusuran dan penyidikan," ucapnya.

Tim mendalami info tersebut, mengikuti Budiyah mulai dari Bandara Soekarno Hatta menuju ke rumah Romi Jalan Minangkabau, Pasar Manggis, Setiabudi, Jakarta Selatan.

"Saat Romi datang dan akan menerima sabu dari tangan Budiyah, petugas langsung melakukan penangkapan," ungkapnya.

Selanjutnya petugas melakukan pengembangan ke kediaman Romi di Apartemen Mediterial Palace Tower C lantai 19 kamar 19EE, Kemayoran, Jakarta Pusat.

"Polisi menemukan uang senilai Rp 45 juta, diduga uang hasil dari penjualan narkoba yang dilakukan Romi," paparnya.

Pelaku Budiyah dalam sekali membawa paket sabu dalam sedal dari Pontianak ke Jakarta mendapat upah Rp 10 juta.

"Sabu tersebut akan diedarkan di wilayah Jakarta," tutupnya.(bh/as)



 
   Berita Terkait > Narkoba
 
  BNNP Kaltim Gagalkan Peredaran 1,5 Kg Sabu di Samarinda dan Balikpapan
  2 Pekan Tim Hyena Polresta Samarinda Menangkap 10 Tersangka dengan 2,5 Kg Sabu
  Nelayan Batam Minta Ganti Rugi Sebesar Rp 686,7 Miliar kepada Pemilik dan Nahkoda Kapal MT Arman 114 atas Perkara Pencemaran Laut
  5 Oknum Anggota Polri Ditangkap di Depok, Diduga Konsumsi Sabu
  Kepala BNN Ingatkan Pekerja Migran Indonesia Soal Bahaya Peredaran Narkotika
 
ads1

  Berita Utama
Kejari Magetan Tahan Ketua DPRD Dkk Dugaan Korupsi Rp 242 M Dana Hibah

Kejagung Tangkap dan Tetapkan Ketua Ombudsman Hery Susanto sebagai Tersangka Dugaan Korupsi Tata Kelola Nikel

Komisi III DPR Beri Penghargaan Upaya Kapolres Metro Bekasi Redam Konflik hingga Warga dan Pengembang Damai

PUSPOM TNI Sebut 4 Oknum Anggota BAIS, Terduga Pelaku Penyiraman Aktivis KontraS Andrie Yunus

 

ads2

  Berita Terkini
 
Kejari Magetan Tahan Ketua DPRD Dkk Dugaan Korupsi Rp 242 M Dana Hibah

Kejagung Tangkap dan Tetapkan Ketua Ombudsman Hery Susanto sebagai Tersangka Dugaan Korupsi Tata Kelola Nikel

Komisi III DPR Beri Penghargaan Upaya Kapolres Metro Bekasi Redam Konflik hingga Warga dan Pengembang Damai

PUSPOM TNI Sebut 4 Oknum Anggota BAIS, Terduga Pelaku Penyiraman Aktivis KontraS Andrie Yunus

Diduga Peras Tersangka hingga Rp 375 Juta, Direktur Resnarkoba Polda NTT Dicopot

ads3
 
PT. Zafa Mediatama Indonesia
Kantor Redaksi
Jl. Fatmawati Raya No 47D Lt.2
Cilandak - Jakarta Selatan 12410
Telp : +62 21 7493148
+62 85100405359

info@beritahukum.com
 
Beranda | Tentang Kami | Partner | Disclaimer | Mobile
 
  Copyright 2011 @ BeritaHUKUM.com | V2