Beranda | Berita Utama | White Crime | Cyber Crime | EkBis | Opini | INDEX Berita
Eksekutif | Legislatif | Gaya Hidup | Selebriti | Nusantara | Internasional | Lingkungan
Politik | Pemilu | Peradilan | Perdata| Pidana | Reskrim
Kriminal    
Narkoba
Polisi Ungkap Penyeludupan Sabu 511,19 Gram dalam Sandal yang Ke 6 Kali
2018-04-02 20:16:46
 

Tampak Sandal yang berisi Sabu.(Foto: Istimewa)
 
JAKARTA, Berita HUKUM - Direktorat Reserse Narkoba Polda Metro Jaya mengungkap kasus penyeludupan sabu seberat 511,19 gram. Aksi pelaku menyembunyikan sabu dalam sandal sudah yang ke 6 kali.

Direktur Reserse Narkoba Polda Metro Jaya, Kombes Suwondo Nainggolan mengatakan menangkap 2 pelaku pengedar sabu Budiyah (41) dan Johari alias Romi (34), jaringan Pontianak-Jakarta.

"Modus sabu disembunyikan di dalam sendal, ini sudah yang ke 6 kalinya," ujar Suwondo di Polda Metro Jaya, Senin (2/4).

Bandar sabunya masuk daftar pencarian orang (DPO), sengaja memakai pelaku perempuan paruh baya, untuk mengelabui petugas.

Tim mendapat info sering terjadi pengiriman narkotika jenis sabu dari Pontianak ke Jakarta dengan cara membawa langsung via pesawat.

"Petugas curiga atas paket sendal dari Pontianak ke Jakarta. Lalu melakukan penelusuran dan penyidikan," ucapnya.

Tim mendalami info tersebut, mengikuti Budiyah mulai dari Bandara Soekarno Hatta menuju ke rumah Romi Jalan Minangkabau, Pasar Manggis, Setiabudi, Jakarta Selatan.

"Saat Romi datang dan akan menerima sabu dari tangan Budiyah, petugas langsung melakukan penangkapan," ungkapnya.

Selanjutnya petugas melakukan pengembangan ke kediaman Romi di Apartemen Mediterial Palace Tower C lantai 19 kamar 19EE, Kemayoran, Jakarta Pusat.

"Polisi menemukan uang senilai Rp 45 juta, diduga uang hasil dari penjualan narkoba yang dilakukan Romi," paparnya.

Pelaku Budiyah dalam sekali membawa paket sabu dalam sedal dari Pontianak ke Jakarta mendapat upah Rp 10 juta.

"Sabu tersebut akan diedarkan di wilayah Jakarta," tutupnya.(bh/as)



 
   Berita Terkait > Narkoba
 
  Nasib akhir AKP Deky Jonatan bekingi bandar narkoba besar demi naik jabatan, dipecat dari polisi
  BNNP Kaltim Gagalkan Peredaran 1,5 Kg Sabu di Samarinda dan Balikpapan
  2 Pekan Tim Hyena Polresta Samarinda Menangkap 10 Tersangka dengan 2,5 Kg Sabu
  Nelayan Batam Minta Ganti Rugi Sebesar Rp 686,7 Miliar kepada Pemilik dan Nahkoda Kapal MT Arman 114 atas Perkara Pencemaran Laut
  5 Oknum Anggota Polri Ditangkap di Depok, Diduga Konsumsi Sabu
 
ads1

  Berita Utama
Perolehan Gelar Doktor Kilat Kakorlantas Polri Jadi Sorotan Akademis.?

KPK Didesak Usut Tuntas Dugaan Korupsi di BRI dan Telkom terkait Pengadaan Layanan Notifikasi Perbankan

Dirut Pengembang Emeralda Resort Dipolisikan, Diduga Tipu Konsumen hingga Rp 117 Miliar

Silmy Karim Ditetapkan Tersangka KPK dan Disebut Terima Jatah Pemerasan Urus Izin Tinggal WNA Rp 100 Juta Tiap Minggu

 

ads2

  Berita Terkini
 
Perolehan Gelar Doktor Kilat Kakorlantas Polri Jadi Sorotan Akademis.?

KPK Didesak Usut Tuntas Dugaan Korupsi di BRI dan Telkom terkait Pengadaan Layanan Notifikasi Perbankan

Dirut Pengembang Emeralda Resort Dipolisikan, Diduga Tipu Konsumen hingga Rp 117 Miliar

Iran bombardir pangkalan AS di Kuwait dan Bahrain

Nikita Mirzani apes kalah di pengadilan setelah gugatan Rp244 miliar pada Reza Gladys ditolak

ads3
 
PT. Zafa Mediatama Indonesia
Kantor Redaksi
Jl. Fatmawati Raya No 47D Lt.2
Cilandak - Jakarta Selatan 12410
Telp : +62 21 7493148
+62 85100405359

info@beritahukum.com
 
Beranda | Tentang Kami | Partner | Disclaimer | Mobile
 
  Copyright 2011 @ BeritaHUKUM.com | V2