JAKARTA, Berita HUKUM - Direktorat Reserse Narkoba Polda Metro Jaya mengungkap kasus penyeludupan sabu seberat 511,19 gram. Aksi pelaku menyembunyikan sabu dalam sandal sudah yang ke 6 kali.
Direktur Reserse Narkoba Polda Metro Jaya, Kombes Suwondo Nainggolan mengatakan menangkap 2 pelaku pengedar sabu Budiyah (41) dan Johari alias Romi (34), jaringan Pontianak-Jakarta.
"Modus sabu disembunyikan di dalam sendal, ini sudah yang ke 6 kalinya," ujar Suwondo di Polda Metro Jaya, Senin (2/4).
Bandar sabunya masuk daftar pencarian orang (DPO), sengaja memakai pelaku perempuan paruh baya, untuk mengelabui petugas.
Tim mendapat info sering terjadi pengiriman narkotika jenis sabu dari Pontianak ke Jakarta dengan cara membawa langsung via pesawat.
"Petugas curiga atas paket sendal dari Pontianak ke Jakarta. Lalu melakukan penelusuran dan penyidikan," ucapnya.
Tim mendalami info tersebut, mengikuti Budiyah mulai dari Bandara Soekarno Hatta menuju ke rumah Romi Jalan Minangkabau, Pasar Manggis, Setiabudi, Jakarta Selatan.
"Saat Romi datang dan akan menerima sabu dari tangan Budiyah, petugas langsung melakukan penangkapan," ungkapnya.
Selanjutnya petugas melakukan pengembangan ke kediaman Romi di Apartemen Mediterial Palace Tower C lantai 19 kamar 19EE, Kemayoran, Jakarta Pusat.
"Polisi menemukan uang senilai Rp 45 juta, diduga uang hasil dari penjualan narkoba yang dilakukan Romi," paparnya.
Pelaku Budiyah dalam sekali membawa paket sabu dalam sedal dari Pontianak ke Jakarta mendapat upah Rp 10 juta.
"Sabu tersebut akan diedarkan di wilayah Jakarta," tutupnya.(bh/as) |