JAKARTA, Berita HUKUM - Unit Reskrim Polres Jakarta Utara, berhasil mengungkap kasus peredaran ponsel rekondisi yang dijual di beberapa wilayah Indonesia.
Sebanyak dua orang ditetapkan sebagai tersangka. Sementara, dari pengakuan tersangka, ribuan smartphone tersebut, telah dijual di berbagai daerah, yang harga jual sama dengan smartphone asli.
Kapolres Jakarta Utara, Kombes Pol Muhamad Iqbal, mengatakan pihaknya menangkap kedua pelaku, SU dan HE, yang merupakan otak dari peredaran smartphone rekondisi tersebut.
Modusnya, mereka melakukan usaha merakit smartphone merek BlackBerry, iPhone, dan Samsung, yang dibeli batangan, atau bekas dari negara Cina.
Lalu mereka melengkapinya dengan kartu garansi palsu bernama d'best dari PT GMJ.
"Mereka juga melengkapi ponsel yang dijualnya seperti ponsel baru dengan adanya buku manual, cd panduan, stiker garansi, ijin postel, batere, charger, dan handfree. Mereka menjual kepada pembelinya sebagai barang baru. Jumlah yang dipasarkan lebih dari seribu handphone," kata kata Kapolres Jakarta Utara.
Pihaknya, lanjut Kapolres, melakukan penangkapan karena barang-barang tersebut tidak memenuhi standard yang dipersyaratkan dan tanpa izin perindustrian. Keadaan ponsel rakitan tersebut juga tidak sesuai dengan label produk yang ditempel pada kemasan.
"Ada dua tersangka dan 11 orang yang bertugas sebagai pekerja, kami jadikan saksi. Dua orang A dan E masih menjadi DPO," kata Kapolres, sebagaimana dilansir facebook DivHumasPolri, Minggu (1/6).
Perakitan itu sendiri dilakukan di rumah sewaan di Perumahan Taman Grisenda Blok C 1/7 Kapuk Penjaringan, Jakarta Utara. Tugas para pekerjanya, antara lain quality control, service, packing, dan marketing.(fb/dhp/bhc/sya) |