Beranda | Berita Utama | White Crime | Cyber Crime | EkBis | Opini | INDEX Berita
Eksekutif | Legislatif | Gaya Hidup | Selebriti | Nusantara | Internasional | Lingkungan
Politik | Pemilu | Peradilan | Perdata| Pidana | Reskrim
Kriminal    
Polri
Polisi Ungkap Peredaran Ponsel Rekondisi di Jakarta Utara
Tuesday 03 Jun 2014 01:30:28
 

Unit Reskrim Polres Jakarta Utara, berhasil mengungkap kasus peredaran ponsel rekondisi yang dijual di beberapa wilayah Indonesia.(Foto: Istimewa)
 
JAKARTA, Berita HUKUM - Unit Reskrim Polres Jakarta Utara, berhasil mengungkap kasus peredaran ponsel rekondisi yang dijual di beberapa wilayah Indonesia.

Sebanyak dua orang ditetapkan sebagai tersangka. Sementara, dari pengakuan tersangka, ribuan smartphone tersebut, telah dijual di berbagai daerah, yang harga jual sama dengan smartphone asli.

Kapolres Jakarta Utara, Kombes Pol Muhamad Iqbal, mengatakan pihaknya menangkap kedua pelaku, SU dan HE, yang merupakan otak dari peredaran smartphone rekondisi tersebut.

Modusnya, mereka melakukan usaha merakit smartphone merek BlackBerry, iPhone, dan Samsung, yang dibeli batangan, atau bekas dari negara Cina.

Lalu mereka melengkapinya dengan kartu garansi palsu bernama d'best dari PT GMJ.

"Mereka juga melengkapi ponsel yang dijualnya seperti ponsel baru dengan adanya buku manual, cd panduan, stiker garansi, ijin postel, batere, charger, dan handfree. Mereka menjual kepada pembelinya sebagai barang baru. Jumlah yang dipasarkan lebih dari seribu handphone," kata kata Kapolres Jakarta Utara.

Pihaknya, lanjut Kapolres, melakukan penangkapan karena barang-barang tersebut tidak memenuhi standard yang dipersyaratkan dan tanpa izin perindustrian. Keadaan ponsel rakitan tersebut juga tidak sesuai dengan label produk yang ditempel pada kemasan.

"Ada dua tersangka dan 11 orang yang bertugas sebagai pekerja, kami jadikan saksi. Dua orang A dan E masih menjadi DPO," kata Kapolres, sebagaimana dilansir facebook DivHumasPolri, Minggu (1/6).

Perakitan itu sendiri dilakukan di rumah sewaan di Perumahan Taman Grisenda Blok C 1/7 Kapuk Penjaringan, Jakarta Utara. Tugas para pekerjanya, antara lain quality control, service, packing, dan marketing.(fb/dhp/bhc/sya)



 
   Berita Terkait > Polri
 
  Kapolri Sebut Potensi Muncul 'Matahari Kembar' Jika Polri Tidak Dibawah Langsung Presiden
  Jimly: Presiden Prabowo Punya Wewenang Batalkan Perpol Nomor 10/2025
  Komjen Agus Andrianto Resmi Jabat Wakapolri Gantikan Komjen Gatot Eddy
  HUT Bhayangkara ke-77, Pengamat Intelijen Sebut Tiga Hal Ini Yang Nyata Dihadapi Polri
  Polri dan Bea Cukai Teken PKS Pengawasan Lalu Lintas Barang Masuk RI, Cegah Kejahatan Transnasional
 
ads1

  Berita Utama
Perolehan Gelar Doktor Kilat Kakorlantas Polri Jadi Sorotan Akademis.?

KPK Didesak Usut Tuntas Dugaan Korupsi di BRI dan Telkom terkait Pengadaan Layanan Notifikasi Perbankan

Dirut Pengembang Emeralda Resort Dipolisikan, Diduga Tipu Konsumen hingga Rp 117 Miliar

Silmy Karim Ditetapkan Tersangka KPK dan Disebut Terima Jatah Pemerasan Urus Izin Tinggal WNA Rp 100 Juta Tiap Minggu

 

ads2

  Berita Terkini
 
Perolehan Gelar Doktor Kilat Kakorlantas Polri Jadi Sorotan Akademis.?

KPK Didesak Usut Tuntas Dugaan Korupsi di BRI dan Telkom terkait Pengadaan Layanan Notifikasi Perbankan

Dirut Pengembang Emeralda Resort Dipolisikan, Diduga Tipu Konsumen hingga Rp 117 Miliar

Iran bombardir pangkalan AS di Kuwait dan Bahrain

Nikita Mirzani apes kalah di pengadilan setelah gugatan Rp244 miliar pada Reza Gladys ditolak

ads3
 
PT. Zafa Mediatama Indonesia
Kantor Redaksi
Jl. Fatmawati Raya No 47D Lt.2
Cilandak - Jakarta Selatan 12410
Telp : +62 21 7493148
+62 85100405359

info@beritahukum.com
 
Beranda | Tentang Kami | Partner | Disclaimer | Mobile
 
  Copyright 2011 @ BeritaHUKUM.com | V2