Beranda | Berita Utama | White Crime | Cyber Crime | EkBis | Opini | INDEX Berita
Eksekutif | Legislatif | Gaya Hidup | Selebriti | Nusantara | Internasional | Lingkungan
Politik | Pemilu | Peradilan | Perdata| Pidana | Reskrim
Kriminal    
Kekerasan Terhadap Wartawan
Polisi Usut Pelajar Pemukul Wartawan
Monday 19 Sep 2011 22:20:49
 

Bentrok pelajar dengan wartawan di depan gedung SMA 6 Jakarta (Foto: Istimewa)
 
JAKARTA (BeritaHUKUM.com) – Pihak kepolisian memburu pemilik akun twitter Gilang_Perdana menjadi terlapor dalam pemukulan wartawan. Hal ini menyusul bentrok yang terjadi tepat di depan lokasi sekolah tersebut, Senin (19/9). Polisi pun mencari pemilik akun yang diduga terlibat aksi brutal terhadap wartawan.

Bahkan, ia mengaku, telah memukuli wartawan di depan SMA 6 Jakarta, dan merusak mobil Trans TV. "Nanti akan kita usut (akun twitter tersebut) dengan melibatkan cyber. Kalau terbukti dia terlibat dalam bentrokan itu, akan kami tindak tegas," kata Kapolres Metro Jakarta Selatan Kombes Pol. Imam Sugianto kepada wartawan di Jakarta, Senin (19/9).

Dia juga mengatakan, pemilik akun itu menjadi terlapor dalam laporan penganiayaan wartawan. Selain akun Gilang_Perdanaa, pemilik akun @danoe12 juga mencaci maki wartawan lewat Twitter. "Mampus lu wartawan gegerotak, makanya jangan cari masalah, mahakam keras bos!" tulisnya. Kepolisian pun akan mengusut dan memburunya pula.

Sebelumnya, ratusan siswa SMAN 6 Jakarta mengepung dan mengeroyok kumpulan wartawan sekitar 20 orang. Mereka juga menghancurkan mobil wartawan yang diparkir dekat sekolahnya tersebut. Selain itu, mereka mengklaim berani menganiaya wartawan, karena guru-gurunya ikut mendukung dan membela aksi brutal mereka.

Peristiwa ini berawal, saat kelompok wartawan melakukan aksi damai pada Senin (19/9) pagi, karena terjadinya aksi kekerasan dan perampasan kaset rekaman pada Jumat (16/9) lalu. Pada pukul 11.30 WIB terjadi pengeroyokan puluhan siswa atas lima orang wartawan, namun dapat dikendalikan petugas polisi dari Polres Jakarta Selatan.

Bentrokan kembali terjadi pada pukul 14.30 WIB, massa siswa SMAN 6 lebih besar lagi sekitar 300 orang dan mengepung kelompok wartawan yang hanya sekitar 20 orang. Kelompok wartawan pun terdesak dan banyak yang dipukuli para siswa.

Sementara itu, sejumlah wartawan dari sejumlah media yang menjadi korban pemukulan siswa tersebut, menjalani pemeriksaan sebagai saksi korban dan pelapor. Tindakan para siswa tersebut dianggap telah melakukan tindak pidana yang akan dijerat sesuai aturan hukum serta UU yang berlaku.

Sementara anggota Dewan Pers Agus Sudibyo meminta agar para wartawan yang dianiaya sejumlah pelajar SMA 6 Kebayoran Baru, Jakarta Selatan untuk membuat laporan kronologis mengenai peristiwa yang menimpa diri mereka. Ia juga menjamin akan memberikan advokasi bagi para wartawan tersebut.

Namun, kata dia, demikian, ia mengaku perlu mempelajari terlebih dahulu duduk permasalahan yang mencuat. "Kami perlu pelajari dulu dan perlu proses klarifikasi sebelum mengambil tindakan. Mohon segera membikin laporan tertulis dan kronologi untuk diberikan ke dewan pers segera," kata Agus.

Ia sendiri menjamin Dewan Pers akan mengadvokasi para wartawan yang menjadi korban tindak kekerasan. "Kami selalu mengadvokasi wartawan korban kekerasan, tapi harus mengetahui duduk masalah dulu dan klarifikasi. Kami minta segera dikirim,” tandasnya.(mic/irw)




 
   Berita Terkait > Kekerasan Terhadap Wartawan
 
  Legalisasi 'Law As a Tool of Crime' di Penangkapan Wilson Lalengke
  Ketua Komite I DPD RI Desak Polisi Usut Tuntas Pelaku Penganiayaan terhadap Jurnalis di Pringsewu
  AJI Desak Kepolisian Usut Tuntas Kekerasan Terhadap Jurnalis Nurhadi
  Jurnalis MerahPutih.com Hilang Saat Meliput Aksi Demo Penolakan UU Omnibus Law
  Penganiayaan, Intimidasi dan Perampasan Alat Kerja Jurnalis Suara.com
 
ads1

  Berita Utama
Permohonan Praperadilan Tom Lembong Ditolak, Jampidsus Lanjutkan Penyidikan

Polri Bongkar Jaringan Clandestine Lab Narkoba di Bali, Barang Bukti Mencapai Rp 1,5 Triliun

Komisi XIII DPR Bakal Bentuk Panja Pemasyarakatan Usai 7 Tahanan Negara Kasus Narkoba Kabur dari Rutan Salemba

Pakar Hukum: Berdasarkan Aturan MK, Kepala Daerah Dua Periode Tidak Boleh Maju Lagi di Pilkada

 

ads2

  Berita Terkini
 
Permohonan Praperadilan Tom Lembong Ditolak, Jampidsus Lanjutkan Penyidikan

Hari Guru Nasional, Psikiater Mintarsih Ingatkan Pemerintah Agar Segera Sejahterakan Para Guru

Polri Bongkar Jaringan Clandestine Lab Narkoba di Bali, Barang Bukti Mencapai Rp 1,5 Triliun

Judi Haram dan Melanggar UU, PPBR Mendesak MUI Mengeluarkan Fatwa Lawan Judi

Komisi XIII DPR Bakal Bentuk Panja Pemasyarakatan Usai 7 Tahanan Negara Kasus Narkoba Kabur dari Rutan Salemba

ads3
 
PT. Zafa Mediatama Indonesia
Kantor Redaksi
Jl. Fatmawati Raya No 47D Lt.2
Cilandak - Jakarta Selatan 12410
Telp : +62 21 7493148
+62 85100405359

info@beritahukum.com
 
Beranda | Tentang Kami | Partner | Disclaimer | Mobile
 
  Copyright 2011 @ BeritaHUKUM.com | V2