Beranda | Berita Utama | White Crime | Cyber Crime | EkBis | Opini | INDEX Berita
Eksekutif | Legislatif | Gaya Hidup | Selebriti | Nusantara | Internasional | Lingkungan
Politik | Pemilu | Peradilan | Perdata| Pidana | Reskrim
Kriminal    
Narkoba
Polisi dan Bea Cukai Tangkap Pemesan Paket Berisi Kokain 122,2 Gram
2021-01-06 07:19:24
 

 
JAKARTA, Berita HUKUM - Kepolisian Resor Metro Jakarta Pusat bersama Bea Cukai berhasil mengungkap dan menggagalkan penyelundupan narkoba jenis kokain seberat 122,2 gram, yang diselundupkan dalam sebuah paket dengan modus mainan anak-anak.

Kapolres Metro Jakarta Pusat Kombes Pol Heru Novianto mengatakan, dari pengungkapan itu petugas menangkap pemesan paket berinisial JJ, di halaman Kantor Pos Fatmawati, Cilandak, Jakarta Selatan pada Desember 2020.

"Dia (JJ) adalah pemain tunggal. Pelaku JJ ini pemesan," kata Heru kepada wartawan, Selasa (5/1).

Kasus ini, lanjut Heru, bermula ketika penyidik Unit II Reserse Narkoba Polres Metro Jakarta Pusat mendapat informasi dari petugas Bea Cukai terkait paket mencurigakan yang dikirim dari Jerman.

Selanjutnya, pada Rabu 2 Desember 2020, personel gabungan Satres Narkoba Polres Metro Jakarta Pusat bersama pihak Bea Cukai melakukan Control Delivery dengan cara mengantar paket bernomor barcode CY 285 509 429 DE sesuai alamat tujuan.

"Saat tiba di alamat tujuan, penerima paket sedang tidak berada di rumah," ujar Heru.

Petugas kemudian memberikan surat pengambilan paket berupa invoice kepada orang tua penerima (pemesan JJ, red) untuk mengambil paket tersebut di Kantor Pos Fatmawati.

Pada hari yang sama sekitar pukul 15.30 WIB, anggota mengamankan seorang laki-laki berinisial MSF (saksi) di halaman Kantor Pos Fatmawati.

Berdasarkan hasil pemeriksaan, diketahui MSF disuruh oleh JJ melalui pesan singkat untuk mengambil paket tersebut.

"MSF diberikan kertas invoice pengambilan paket oleh tersangka JJ untuk mengambil sebuah paket itu," kata Kasat Resnarkoba Polres Metro Jakarta Pusat Kompol Indrawienny Panjiyoga.

Dalam pemeriksaan, JJ juga mengakui dirinya menyuruh MSF mengambil paket pesanannya di Kantor Pos Fatmawati.

"Dari hasil pemeriksaan, tersangka JJ mengaku telah menyuruh MSF untuk mengambil sebuah paket di Kantor Pos Fatmawati," bebernya.

Dari penangkapan tersebut, petugas menyita sebuah kantong plastik besar berisi kardus warna Kuning Pack Set DHL dengan nomer Barcode CY 286 600 429 DE.

"Di dalamnya berisi satu bungkus plastik bening berisi serbuk warna putih jenis kokain berat brutto kurang lebih 122,2 gram dari beberapa mainan anak-anak dan satu unit handphone merk Redmi warna hijau," ungkap Panjiyoga.

Atas perbuatannya, JJ dijerat dengan Pasal 114 Subsider 112 UU nomor 35 tahun 2009 tentang narkotika, dengan ancaman hukuman pidana mati, pidana penjara seumur hidup atau pidana kurungan paling singkat 20 tahun.(trb/bh/amp)



 
   Berita Terkait > Narkoba
 
  Nelayan Batam Minta Ganti Rugi Sebesar Rp 686,7 Miliar kepada Pemilik dan Nahkoda Kapal MT Arman 114 atas Perkara Pencemaran Laut
  5 Oknum Anggota Polri Ditangkap di Depok, Diduga Konsumsi Sabu
  Kepala BNN Ingatkan Pekerja Migran Indonesia Soal Bahaya Peredaran Narkotika
  Ditresnarkoba Polda Metro dan Polrestro Jakarta Pusat Musnahkan Barang Bukti Kasus Narkoba Periode Juli hingga September 2023
  Bareskrim Polri Rilis Pengungkapan Terbesar TPPU Sindikat Narkotika Internasional Jaringan Fredy Pratama
 
ads1

  Berita Utama
Permohonan Praperadilan Tom Lembong Ditolak, Jampidsus Lanjutkan Penyidikan

Polri Bongkar Jaringan Clandestine Lab Narkoba di Bali, Barang Bukti Mencapai Rp 1,5 Triliun

Komisi XIII DPR Bakal Bentuk Panja Pemasyarakatan Usai 7 Tahanan Negara Kasus Narkoba Kabur dari Rutan Salemba

Pakar Hukum: Berdasarkan Aturan MK, Kepala Daerah Dua Periode Tidak Boleh Maju Lagi di Pilkada

 

ads2

  Berita Terkini
 
Permohonan Praperadilan Tom Lembong Ditolak, Jampidsus Lanjutkan Penyidikan

Hari Guru Nasional, Psikiater Mintarsih Ingatkan Pemerintah Agar Segera Sejahterakan Para Guru

Polri Bongkar Jaringan Clandestine Lab Narkoba di Bali, Barang Bukti Mencapai Rp 1,5 Triliun

Judi Haram dan Melanggar UU, PPBR Mendesak MUI Mengeluarkan Fatwa Lawan Judi

Komisi XIII DPR Bakal Bentuk Panja Pemasyarakatan Usai 7 Tahanan Negara Kasus Narkoba Kabur dari Rutan Salemba

ads3
 
PT. Zafa Mediatama Indonesia
Kantor Redaksi
Jl. Fatmawati Raya No 47D Lt.2
Cilandak - Jakarta Selatan 12410
Telp : +62 21 7493148
+62 85100405359

info@beritahukum.com
 
Beranda | Tentang Kami | Partner | Disclaimer | Mobile
 
  Copyright 2011 @ BeritaHUKUM.com | V2