JAKARTA, Berita HUKUM - Kepolisian Resor Metro Jakarta Pusat bersama Bea Cukai berhasil mengungkap dan menggagalkan penyelundupan narkoba jenis kokain seberat 122,2 gram, yang diselundupkan dalam sebuah paket dengan modus mainan anak-anak.
Kapolres Metro Jakarta Pusat Kombes Pol Heru Novianto mengatakan, dari pengungkapan itu petugas menangkap pemesan paket berinisial JJ, di halaman Kantor Pos Fatmawati, Cilandak, Jakarta Selatan pada Desember 2020.
"Dia (JJ) adalah pemain tunggal. Pelaku JJ ini pemesan," kata Heru kepada wartawan, Selasa (5/1).
Kasus ini, lanjut Heru, bermula ketika penyidik Unit II Reserse Narkoba Polres Metro Jakarta Pusat mendapat informasi dari petugas Bea Cukai terkait paket mencurigakan yang dikirim dari Jerman.
Selanjutnya, pada Rabu 2 Desember 2020, personel gabungan Satres Narkoba Polres Metro Jakarta Pusat bersama pihak Bea Cukai melakukan Control Delivery dengan cara mengantar paket bernomor barcode CY 285 509 429 DE sesuai alamat tujuan.
"Saat tiba di alamat tujuan, penerima paket sedang tidak berada di rumah," ujar Heru.
Petugas kemudian memberikan surat pengambilan paket berupa invoice kepada orang tua penerima (pemesan JJ, red) untuk mengambil paket tersebut di Kantor Pos Fatmawati.
Pada hari yang sama sekitar pukul 15.30 WIB, anggota mengamankan seorang laki-laki berinisial MSF (saksi) di halaman Kantor Pos Fatmawati.
Berdasarkan hasil pemeriksaan, diketahui MSF disuruh oleh JJ melalui pesan singkat untuk mengambil paket tersebut.
"MSF diberikan kertas invoice pengambilan paket oleh tersangka JJ untuk mengambil sebuah paket itu," kata Kasat Resnarkoba Polres Metro Jakarta Pusat Kompol Indrawienny Panjiyoga.
Dalam pemeriksaan, JJ juga mengakui dirinya menyuruh MSF mengambil paket pesanannya di Kantor Pos Fatmawati.
"Dari hasil pemeriksaan, tersangka JJ mengaku telah menyuruh MSF untuk mengambil sebuah paket di Kantor Pos Fatmawati," bebernya.
Dari penangkapan tersebut, petugas menyita sebuah kantong plastik besar berisi kardus warna Kuning Pack Set DHL dengan nomer Barcode CY 286 600 429 DE.
"Di dalamnya berisi satu bungkus plastik bening berisi serbuk warna putih jenis kokain berat brutto kurang lebih 122,2 gram dari beberapa mainan anak-anak dan satu unit handphone merk Redmi warna hijau," ungkap Panjiyoga.
Atas perbuatannya, JJ dijerat dengan Pasal 114 Subsider 112 UU nomor 35 tahun 2009 tentang narkotika, dengan ancaman hukuman pidana mati, pidana penjara seumur hidup atau pidana kurungan paling singkat 20 tahun.(trb/bh/amp) |