Beranda | Berita Utama | White Crime | Cyber Crime | EkBis | Opini | INDEX Berita
Eksekutif | Legislatif | Gaya Hidup | Selebriti | Nusantara | Internasional | Lingkungan
Politik | Pemilu | Peradilan | Perdata| Pidana | Reskrim
Internasional    
Peru
Polisi dan Mahasiswa Bentrok di Peru
Friday 05 Jul 2013 09:22:19
 

Aturan sektor publik yang baru dikritik oleh mahasiswa dan PNS.(Foto: Ist)
 
PERU, Berita HUKUM - Polisi Peru menembakan gas air mata pada mahasiswa dan PNS yang menggelar protes di jalanan ibukota Lima, menentang peraturan baru di sektor publik.

Polisi anti huru-hara yang bentrok dengan para demonstran yang berupaya untuk mendekati istana presiden.

Presiden Ollanta Humala telah menandatangani peraturan baru mengenai penilaian kinerja tahunan bagi para pengawai negeri sipil dan dosen universitas.

Aturan itu dikritik karena akan membebani pekerjaan dan merupakan bentuk kompromi otonomi universitas.

Presiden Humala mengatakan aturan baru akan meningkatkan standar di universitas dan pegawai negeri sipil.

Aturan baru itu disahkan oleh Kongres pada Selasa (02/07) lalu, dengan dukungan 45 suara dari 59 suara dengan tiga suara abstain, setelah perdebatan selama beberapa bulan.

Kongres juga akan mengesahkan aturan baru mengenai pengawai negeri sipil Peru, dalam waktu dekat.

Humala terpilih pada 2011 lalu dengan membawa agenda sayap kiri, tetapi para pemrotes mengatakan dia telah mengkhianati para pemilih.

"Pemerintah yang sekarang telah menolak berunding dengan kami. Mereka berbicara dengan politisi dan pengusaha, tetapi para pekerja sebagai diperlakukan seperti warga negara kelas dua," seperti disebutkan dalam pernyataan Konfederasi Pekerja Peru.

Protes tak hanya berlangsung di Lima, tetapi juga disejumlah kota di Peru.(bbc/bhc/opn)



 
   Berita Terkait >
 
 
 
ads1

  Berita Utama
Pemerintah Resmi Tutup dan Cabut Izin Tambang Emas Milik PT Kristalin Eka Lestari Seluas 275 Hektar di Papua

KPK Tangkap Sestama BNPB dan 13 Pejabat termasuk Pihak Swasta

BAM DPR Terima Aduan Warga Kebon Sirih Soal Tukar Guling Masjid Al Hurriyah dan Soroti Lokasi Pengganti di Pasar Minggu

Pasal 18 PKPU Nomor 19/2023 Diduga "Selundupan" Syarat Pendidikan, Pemohon MK: Gibran Didiskualifikasi

 

ads2

  Berita Terkini
 
• Beredarnya Video AI Prof Djokosoetono, Bantahan Mintarsih Ungkap Fakta Sebenarnya

• Pemerintah Resmi Tutup dan Cabut Izin Tambang Emas Milik PT Kristalin Eka Lestari Seluas 275 Hektar di Papua

• KPK Tangkap Sestama BNPB dan 13 Pejabat termasuk Pihak Swasta

• BAM DPR Terima Aduan Warga Kebon Sirih Soal Tukar Guling Masjid Al Hurriyah dan Soroti Lokasi Pengganti di Pasar Minggu

• Pergantian Kapolri, Suyudi Ario Seto Resmi Pimpin Korps Bhayangkara Gantikan Listyo Sigit Prabowo

ads3
 
PT. Zafa Mediatama Indonesia
Kantor Redaksi
Jl. Fatmawati Raya No 47D Lt.2
Cilandak - Jakarta Selatan 12410
Telp : +62 21 7493148
+62 85100405359

info@beritahukum.com
 
Beranda | Tentang Kami | Partner | Disclaimer | Mobile
 
  Copyright 2011 @ BeritaHUKUM.com | V2