Beranda | Berita Utama | White Crime | Cyber Crime | EkBis | Opini | INDEX Berita
Eksekutif | Legislatif | Gaya Hidup | Selebriti | Nusantara | Internasional | Lingkungan
Politik | Pemilu | Peradilan | Perdata| Pidana | Reskrim
Internasional    
Peru
Polisi dan Mahasiswa Bentrok di Peru
Friday 05 Jul 2013 09:22:19
 

Aturan sektor publik yang baru dikritik oleh mahasiswa dan PNS.(Foto: Ist)
 
PERU, Berita HUKUM - Polisi Peru menembakan gas air mata pada mahasiswa dan PNS yang menggelar protes di jalanan ibukota Lima, menentang peraturan baru di sektor publik.

Polisi anti huru-hara yang bentrok dengan para demonstran yang berupaya untuk mendekati istana presiden.

Presiden Ollanta Humala telah menandatangani peraturan baru mengenai penilaian kinerja tahunan bagi para pengawai negeri sipil dan dosen universitas.

Aturan itu dikritik karena akan membebani pekerjaan dan merupakan bentuk kompromi otonomi universitas.

Presiden Humala mengatakan aturan baru akan meningkatkan standar di universitas dan pegawai negeri sipil.

Aturan baru itu disahkan oleh Kongres pada Selasa (02/07) lalu, dengan dukungan 45 suara dari 59 suara dengan tiga suara abstain, setelah perdebatan selama beberapa bulan.

Kongres juga akan mengesahkan aturan baru mengenai pengawai negeri sipil Peru, dalam waktu dekat.

Humala terpilih pada 2011 lalu dengan membawa agenda sayap kiri, tetapi para pemrotes mengatakan dia telah mengkhianati para pemilih.

"Pemerintah yang sekarang telah menolak berunding dengan kami. Mereka berbicara dengan politisi dan pengusaha, tetapi para pekerja sebagai diperlakukan seperti warga negara kelas dua," seperti disebutkan dalam pernyataan Konfederasi Pekerja Peru.

Protes tak hanya berlangsung di Lima, tetapi juga disejumlah kota di Peru.(bbc/bhc/opn)



 
   Berita Terkait >
 
 
 
ads1

  Berita Utama
Akhirnya MK hapus pasal penghinaan terhadap pemerintah, Prabowo dan Gibran tak bisa laporkan warga

Kasus 'Kardus Durian' Belum Tuntas, KPK Diminta Periksa Muhaimin Iskandar

Roy-Tifa Versus Jokowi: Masihkah Kekuasaan Mengendalikan Hukum?

Terbukti bersalah, Nadiem dijatuhkan vonis 10 tahun penjara

 

ads2

  Berita Terkini
 
Akhirnya MK hapus pasal penghinaan terhadap pemerintah, Prabowo dan Gibran tak bisa laporkan warga

Kasus 'Kardus Durian' Belum Tuntas, KPK Diminta Periksa Muhaimin Iskandar

Kerusuhan pengibaran bendera bulan bintang di Hari Damai Aceh - "Masalah bendera seperti api dalam sekam"

Begini Sibuknya Polri Distribusikan Bantuan Logistik Kapolri untuk Korban Gempa di Flores

Bareskrim gerebek Five Star Denpasar, tangkap 53 orang, manajemen terlibat?

ads3
 
PT. Zafa Mediatama Indonesia
Kantor Redaksi
Jl. Fatmawati Raya No 47D Lt.2
Cilandak - Jakarta Selatan 12410
Telp : +62 21 7493148
+62 85100405359

info@beritahukum.com
 
Beranda | Tentang Kami | Partner | Disclaimer | Mobile
 
  Copyright 2011 @ BeritaHUKUM.com | V2