Beranda | Berita Utama | White Crime | Cyber Crime | EkBis | Opini | INDEX Berita
Eksekutif | Legislatif | Gaya Hidup | Selebriti | Nusantara | Internasional | Lingkungan
Politik | Pemilu | Peradilan | Perdata| Pidana | Reskrim
Kriminal    
Narkoba
Polisi dan Narkoba: Butuh Evaluasi Total
Tuesday 02 Sep 2014 03:36:33
 

Ilustrasi. Polisi saat bertugas menjaga aksi demo.(Foto: BH/mnd)
 
JAKARTA, Berita HUKUM - Kepolisian Republik Indonesia harus melakukan evaluasi menyeluruh terhadap personelnya yang menangani pemberantasan narkotika. Hal itu dikemukakan anggota Komisi Kepolisian Nasional, Hamidah Abdurrahman, terkait penahanan dua anggota Polri di Kota Kuching, Malaysia, pada Jumat (29/8) lalu.

“Memang ini baru pertama kali anggota Polri ditangkap di luar negeri karena narkotika. Ini artinya Polri kurang melakukan pendeteksian terhadap anggotanya soal penggunaan dan pengedaran narkotika. Selama ini memang ada pengawas internal di setiap jenjang.

"Namun, pemantauan terhadap tingkah laku mungkin terlewatkan. Itulah sebabnya harus ada evaluasi menyeluruh, terutama kepada personel –personel yang bertugas menangani pemberantasan narkotika,” kata Hamidah.

Penangkapan perwira berpangkat Ajun Komisaris Besar dan Brigadir tersebut dilakoni Kepolisian Di Raja Malaysia (PDRM).

Menurut Marisa Febriana Wardani, selaku pelaksana fungsi konsuler Konsulat Jenderal RI di Kuching, kedua perwira kedapatan membawa narkotika.

Salah satu perwira menjabat Kepala Sub-Direktorat Narkoba Polda Kalimantan Barat.

“Dari informasi yang kami peroleh, keduanya ditangkap di Hotel Citadine, Kuching. Namun, karena PDRM belum mengeluarkan keterangan resmi, kami belum mengetahui jenis dan berat narkotika yang mereka bawa,” kata Marisa kepada wartawan BBC Indonesia, Jerome Wirawan.

Marisa menambahkan, pihak KJRI belum bisa meminta keterangan lebih banyak dari kedua perwira karena masa tahanan pertama baru berakhir pada 6 September mendatang.

Hukuman mati

Jika kedua perwira dikenai pasal 39 B, Undang-Undang Antinarkotika Malaysia tahun 1952, maka mereka bakal diancam hukuman mati.

Atas kemungkinan tersebut, Kepala Bagian Penerangan Umum Mabes Polri Kombes, Agus Rianto, mengatakan Polri akan mengikuti prosedur yang berlaku di Malaysia.

“Kita prihatin dengan kejadian ini. Namun, kita akan mengikuti perkembangan kasus ini. Kita menghormati proses hukum yang ada,” kata Kombes Agus Rianto.

Dalam wawancara dengan stasiun televisi Metro TV, Senin (1/9), Kepala Polisi RI Jenderal Sutarman mengatakan Polri telah menangani 30 kasus terkait narkoba di kalangan internal pada 2014.

Tahun sebelumnya terdapat 91 kasus yang sudah ditangani. Adapun para pelakunya sudah dipecat.(BBC/bhc/sya)



 
   Berita Terkait > Narkoba
 
  BNNP Kaltim Gagalkan Peredaran 1,5 Kg Sabu di Samarinda dan Balikpapan
  2 Pekan Tim Hyena Polresta Samarinda Menangkap 10 Tersangka dengan 2,5 Kg Sabu
  Nelayan Batam Minta Ganti Rugi Sebesar Rp 686,7 Miliar kepada Pemilik dan Nahkoda Kapal MT Arman 114 atas Perkara Pencemaran Laut
  5 Oknum Anggota Polri Ditangkap di Depok, Diduga Konsumsi Sabu
  Kepala BNN Ingatkan Pekerja Migran Indonesia Soal Bahaya Peredaran Narkotika
 
ads1

  Berita Utama
Kejagung Tangkap dan Tetapkan Ketua Ombudsman Hery Susanto sebagai Tersangka Dugaan Korupsi Tata Kelola Nikel

Komisi III DPR Beri Penghargaan Upaya Kapolres Metro Bekasi Redam Konflik hingga Warga dan Pengembang Damai

PUSPOM TNI Sebut 4 Oknum Anggota BAIS, Terduga Pelaku Penyiraman Aktivis KontraS Andrie Yunus

Diduga Peras Tersangka hingga Rp 375 Juta, Direktur Resnarkoba Polda NTT Dicopot

 

ads2

  Berita Terkini
 
Kejagung Tangkap dan Tetapkan Ketua Ombudsman Hery Susanto sebagai Tersangka Dugaan Korupsi Tata Kelola Nikel

Komisi III DPR Beri Penghargaan Upaya Kapolres Metro Bekasi Redam Konflik hingga Warga dan Pengembang Damai

PUSPOM TNI Sebut 4 Oknum Anggota BAIS, Terduga Pelaku Penyiraman Aktivis KontraS Andrie Yunus

Diduga Peras Tersangka hingga Rp 375 Juta, Direktur Resnarkoba Polda NTT Dicopot

Presiden hingga DPR Minta Polri Usut Tuntas Kasus Penyiraman Air Keras terhadap Aktivis KontraS Andrie Yunus

ads3
 
PT. Zafa Mediatama Indonesia
Kantor Redaksi
Jl. Fatmawati Raya No 47D Lt.2
Cilandak - Jakarta Selatan 12410
Telp : +62 21 7493148
+62 85100405359

info@beritahukum.com
 
Beranda | Tentang Kami | Partner | Disclaimer | Mobile
 
  Copyright 2011 @ BeritaHUKUM.com | V2