Beranda | Berita Utama | White Crime | Cyber Crime | EkBis | Opini | INDEX Berita
Eksekutif | Legislatif | Gaya Hidup | Selebriti | Nusantara | Internasional | Lingkungan
Politik | Pemilu | Peradilan | Perdata| Pidana | Reskrim
Nusantara    
Habib Rizieq
Polisi dan TNI Amankan 155 Peserta Aksi 1812: Ditemukan Ganja dan Sajam
2020-12-18 21:31:15
 

Tampak peserta aksi unjuk rasa 1812 di kawasan Monas diamankan polisi.(Foto: Istimewa)
 
JAKARTA, Berita HUKUM - Polisi dan TNI mengamankan sebanyak 155 orang yang diduga pengikut Habib Rizieq Shihab (HRS) yang hendak berunjuk rasa di kawasan Monumen Nasional (Monas) Jakarta Pusat.

"Sebanyak 155 sudah kita amankan," kata Kabid Humas Polda Metro Jaya Kombes Pol Yusri Yunus di Jakarta, Jum'at (18/12).

Yusri menerangkan, Polres di wilayah hukum Polda Metro Jaya juga mengamankan pengikut HRS yang akan berunjuk rasa di sekitar Istana Merdeka, Jakarta. Barang bukti yang disita dalam aksi unjuk rasa tersebut, berupa ganja dan senjata tajam serta mengamankan ratusan peserta aksi.

"Dari 155 yang kami amankan, ada yang ditemukan bawa ganja di daerah Depok dan ada juga ditemukan bawa sajam," terang Yusri.

Bahkan seorang anggota Polri terluka karena terkena sabetan senjata tajam saat membubarkan massa aksi di kawasan Monas.

Ia menegaskan, polisi melakukan operasi kemanusiaan, namun apabila pengunjuk rasa tidak membubarkan diri maka petugas akan menerapkan operasi penegakkan hukum protokol kesehatan covid-19.

Sebelumnya, aksi yang digelar Aliansi Nasional Anti-Komunis (Anak) NKRI serta beberapa ormas, antara lain Persaudaraan Alumni (PA) 212, FPI dan Gerakan Nasional Pengawal Fatwa (GNPF) Ulama menggelar aksi di Istana Merdeka, Jakarta, Jum'at (18/12). Aksi 1812 bertajuk 'Tegakkan Keadilan, Selamatkan NKRI'.

Aksi unjuk rasa tersebut menuntut pembebasan HRS dan usut tuntas kematian 6 pengawal HRS yang ditembak polisi di sekitar Tol Cikampek KM 50 - 51 pada, Senin (7/12) dinihari lalu

Selain itu, petugas gabungan juga telah mengevakuasi 22 orang diduga pengikut HRS yang ke Wisma Atlet Kemayoran lantaran reaktif usai di Rapid Test Covid-19.(rls/bh/amp)



 
   Berita Terkait > Habib Rizieq
 
  Apresiasi Komitmen Pengusutan Kasus Brigadir J, HNW: Demi Keadilan Hukum, Harusnya Demikian Juga Untuk Kasus KM 50
  MA Beri 'Diskon' 2 Tahun Masa Hukuman Penjara Habib Rizieq Shihab
  HNW Apresiasi Penolakan MA Terhadap Kasasi Jaksa, Pada Kasus HRS DI Petamburan
  HNW Apresiasi Langkah Habib Rizieq Ajukan Kasasi Ke MA
  HNW Dukung HRS Lakukan Upaya Banding di Pengadilan Tinggi
 
ads1

  Berita Utama
Permohonan Praperadilan Tom Lembong Ditolak, Jampidsus Lanjutkan Penyidikan

Polri Bongkar Jaringan Clandestine Lab Narkoba di Bali, Barang Bukti Mencapai Rp 1,5 Triliun

Komisi XIII DPR Bakal Bentuk Panja Pemasyarakatan Usai 7 Tahanan Negara Kasus Narkoba Kabur dari Rutan Salemba

Pakar Hukum: Berdasarkan Aturan MK, Kepala Daerah Dua Periode Tidak Boleh Maju Lagi di Pilkada

 

ads2

  Berita Terkini
 
Permohonan Praperadilan Tom Lembong Ditolak, Jampidsus Lanjutkan Penyidikan

Hari Guru Nasional, Psikiater Mintarsih Ingatkan Pemerintah Agar Segera Sejahterakan Para Guru

Polri Bongkar Jaringan Clandestine Lab Narkoba di Bali, Barang Bukti Mencapai Rp 1,5 Triliun

Judi Haram dan Melanggar UU, PPBR Mendesak MUI Mengeluarkan Fatwa Lawan Judi

Komisi XIII DPR Bakal Bentuk Panja Pemasyarakatan Usai 7 Tahanan Negara Kasus Narkoba Kabur dari Rutan Salemba

ads3
 
PT. Zafa Mediatama Indonesia
Kantor Redaksi
Jl. Fatmawati Raya No 47D Lt.2
Cilandak - Jakarta Selatan 12410
Telp : +62 21 7493148
+62 85100405359

info@beritahukum.com
 
Beranda | Tentang Kami | Partner | Disclaimer | Mobile
 
  Copyright 2011 @ BeritaHUKUM.com | V2