Beranda | Berita Utama | White Crime | Cyber Crime | EkBis | Opini | INDEX Berita
Eksekutif | Legislatif | Gaya Hidup | Selebriti | Nusantara | Internasional | Lingkungan
Politik | Pemilu | Peradilan | Perdata| Pidana | Reskrim
White Crime    
Kasus Nazaruddin
Politisasi Kasus Nazaruddin Mulai Terlihat
Tuesday 23 Aug 2011 01:59:32
 

Pengacara Nazaruddin memperlihatkan surat yang dikirimkan kliennya kepada Presiden SBY (Foto: BeritaHUKUM.com/RIZ)
 
JAKARTA-Kekhawatiran politisasi kasus hukum mantan bendahara umum DPP Partai Demokrat M. Nazaruddin, mulai tampak. Apalagi, setelah ada surat balasan dari Presiden SBY untuk Nazaruddin tertanggal 21 Agustus 2011.

Surat balasan itu, menanggapi surat Nazaruddin yang dikirim sebelumnya tertanggal 18 Agustus 2011. "Dimensi politik kasus ini semakin mendalam ketika menanggapi surat Nazaruddin ini," kata Direktur Eksekutif Reform Institute Yudi Latif kepada wartawan di gedung DPR, Senin (22/8).

Jika Presiden tidak menanggapi ini, tentu tidak akan bernilai politis. Apalagi dalam hukum Presiden pun tidak bisa melakukan intervensi, sehingga nuansa politis sangat keliatan. "Kalau diserahkan, sebenarnya tidak perlu serius (tidak perlu dipublikasikan-red). Dengan demikian dimensi politik semakin kuat," lanjutnya.

Seharusnya, Presiden tidak perlu membeberkan ke publik bahwa sudah ada surat balasan. Cukup antara SBY pribadi dengan Nazaruddin yang memang pernah dekat karena berada dalam kendaraan politik yang sama. "Kalau personal sebagai Demokrat, itu isu personal. Silaturahmi biasa, tidak di publik," katanya.

Sementara anggota Komisi III DPR dari Fraksi Partai Gerindra, Martin Hutabarat mengatakan, surat balasan Presiden SBY itu jutsru sangat menguntungkan Nazaruddin. Pasalnya, komunikasi mereka akan semakin terbuka dan sangat mungkin Nazaruddin akan menulis surat lagi kepada SBY. “Saya menduga Nazaruddin masih akan menulis surat balasan lagi terhadap surat jawaban SBY itu," jelasnya.

Menurut Martin, isi surat balasan dari Nazaruddin sebagai respons dari balasan surat dari SBY bisa bermacam-macam. Namun begitu, Martin berharap, jika nantinya Nazaruddin kembali mengirimkan surat, maka surat tersebut tak perlu lagi ditanggapi atau dibalas oleh SBY.

"Suratnya mungkin lain, bisa bernada memelas atau mengancam. Kalau seandainya surat Nazaruddin datang lagi, saya sarankan agar SBY tidak usah membalasnya lagi. Cukup sekali ini saja," tandasnya. (inc/rob)



 
   Berita Terkait >
 
 
 
ads1

  Berita Utama
Roy-Tifa Versus Jokowi: Masihkah Kekuasaan Mengendalikan Hukum?

Terbukti bersalah, Nadiem dijatuhkan vonis 10 tahun penjara

Klarifikasi Tuduhan PETI, Kuasa Hukum PT Harmoni Alam Manise Beberkan Fakta

Hotman Paris Protes dan Tuding Kalapas Cipinang Diskriminasi soal Penahanan Razman Arif Nasution

 

ads2

  Berita Terkini
 
Roy Suryo menang di Praperadilan, PN Jaksel nyatakan penangkapan hingga penahanan kasus ijazah Jokowi tidak sah

Defisit APBN 2025 jebol, DPR ramai-ramai kritik pemerintah

Roy-Tifa Versus Jokowi: Masihkah Kekuasaan Mengendalikan Hukum?

Pemerintah diminta audit ulang kerugian Rp 600 triliun akibat under-invoicing ekspor sawit

Purbaya sebut IKN terlalu sepi jadi pusat finansial internasional

ads3
 
PT. Zafa Mediatama Indonesia
Kantor Redaksi
Jl. Fatmawati Raya No 47D Lt.2
Cilandak - Jakarta Selatan 12410
Telp : +62 21 7493148
+62 85100405359

info@beritahukum.com
 
Beranda | Tentang Kami | Partner | Disclaimer | Mobile
 
  Copyright 2011 @ BeritaHUKUM.com | V2