Beranda | Berita Utama | White Crime | Cyber Crime | EkBis | Opini | INDEX Berita
Eksekutif | Legislatif | Gaya Hidup | Selebriti | Nusantara | Internasional | Lingkungan
Politik | Pemilu | Peradilan | Perdata| Pidana | Reskrim
Politik    
Jokowi
Politisi Demokrat: Rakyat Berhak Minta Pertanggungjawaban Jokowi, #ImpeachmentJokowi
2020-04-20 07:59:27
 

Presiden Joko Widodo.(Foto: Istimewa)
 
JAKARTA, Berita HUKUM - Perppu Nomor 1/2020 tentang Kebijakan Keuangan Negara dan Stabilitas Sistem Keuangan Untuk Penanganan virus corona baru (Covid-19) yang dikeluarkan Presiden Joko Widodo menuai polemik.

Tak sedikit yang menilai Perppu tersebut sarat kepentingan kaum oligarki. Tak heran Perppu tersebut kini berujung pada gugatan ke Mahkamah Konstitusi pleh para tokoh, seprti Amien Rais.

"Diskon bagi pelanggar konstitusi masih bisa rakyat maklumi untuk mereka yang disebut oleh para oligarki kekuasaan sebagai anak milenial," sindir politisi Demokrat, Taufik Rendusara melalui akun twitter pribadinya, Minggu (19/4).

Namun demikian, hal ini menjadi haram bila yang mempraktikkan oligarki kekuasaan adalah sang kepala negara. Hal ini lah yang dicermati beberapa pihak bahwa Perppu tersebut lebih kepada tujuan membentengi penyelenggara negara dari hukum dengan dibalut penanganan wabah Covid-19.

"Jokowi bukan bagian dari milenial. Karena itu rakyat berhak minta pertanggungjawabannya melalui konstitusi yang sah di republik ini. #ImpeachmentJokowi," tegasnya.

Baginya, rakyat wajib meminta pertanggungjawaban kepada kepala negara bila sudah tercium melakukan pelanggaran konstitusi.

"Wajib hukumnya diminta pertanggungjawabannya kepada konstitusi negeri ini sebagai pelindung demokrasi di republik yang kita cintai bersama," tegasnya.

Di sisi lain, ia mengapresiasi beberapa wakil rakyat di Senayan yang mengkritisi keberadaan Perppu 1/2020. Baginya, kritikan DPR RI merupakan usaha penegakkan demi melindungi demokrasi.

Adapun Perppu yang diduga mengandung unsur kekebalan hukum penyelenggara negara berkenaan dengan isi Pasal 27 Perppu 1/2020 Pasal 1, 2 dan 3.

Pasal-pasal tersebut menyatakan bahwa biaya yang dikeluarkan pemerintah untuk menyelamatkan perekonomian dari krisis bukan kerugian negara, pejabat pemerintah terkait pelaksanaan Perppu tidak dapat dituntut perdata ataupun pidana jika melaksanakan tugas berdasarkan iktikad baik, dan segala keputusan berdasarkan Perppu bukan objek gugatan ke peradilan tata usaha negara.

Sementara, pantauan pewarta saat berita ini ditayangkan pada media sosial twitter tagar #ImpeachmentJokowi menjadi trending topik No 1 di Indonesia dengan lebih dari 38.7 ribu Tweets pada, Senin (20/4).(aa/RMOL.id/bh/sya)



 
   Berita Terkait > Jokowi
 
  PDIP persilakan Jokowi keliling Indonesia: Tunjukkan ijazah asli!
  Usai Resmi Ditahan, Hasto Minta KPK Periksa Keluarga Jokowi
  Jokowi Bereaksi Usai Connie Bakrie Sebut Nama Iriana,Terlibat Skandal Pejabat Negara?
  PKS Minta Jokowi Lakukan Evaluasi, Tak Sekadar Minta Maaf
  PKB Sebut Selain Minta Maaf, Jokowi Juga Harus Sampaikan Pertanggungjawaban
 
ads1

  Berita Utama
Roy-Tifa Versus Jokowi: Masihkah Kekuasaan Mengendalikan Hukum?

Terbukti bersalah, Nadiem dijatuhkan vonis 10 tahun penjara

Klarifikasi Tuduhan PETI, Kuasa Hukum PT Harmoni Alam Manise Beberkan Fakta

Hotman Paris Protes dan Tuding Kalapas Cipinang Diskriminasi soal Penahanan Razman Arif Nasution

 

ads2

  Berita Terkini
 
Roy Suryo menang di Praperadilan, PN Jaksel nyatakan penangkapan hingga penahanan kasus ijazah Jokowi tidak sah

Defisit APBN 2025 jebol, DPR ramai-ramai kritik pemerintah

Roy-Tifa Versus Jokowi: Masihkah Kekuasaan Mengendalikan Hukum?

Pemerintah diminta audit ulang kerugian Rp 600 triliun akibat under-invoicing ekspor sawit

Purbaya sebut IKN terlalu sepi jadi pusat finansial internasional

ads3
 
PT. Zafa Mediatama Indonesia
Kantor Redaksi
Jl. Fatmawati Raya No 47D Lt.2
Cilandak - Jakarta Selatan 12410
Telp : +62 21 7493148
+62 85100405359

info@beritahukum.com
 
Beranda | Tentang Kami | Partner | Disclaimer | Mobile
 
  Copyright 2011 @ BeritaHUKUM.com | V2