Beranda | Berita Utama | White Crime | Cyber Crime | EkBis | Opini | INDEX Berita
Eksekutif | Legislatif | Gaya Hidup | Selebriti | Nusantara | Internasional | Lingkungan
Politik | Pemilu | Peradilan | Perdata| Pidana | Reskrim
White Crime    

Politisi Demokrat Dituntut 2,5 Tahun Penjara
Thursday 15 Dec 2011 14:34:23
 

Amrun Daulay (Foto: Ist)
 
JAKARTA (BeritaHUKUM.com) – Mantan Dirjen Bantuan Jaminan Sosial (Banjamsos), Departemen Sosial (Depsos) Amrun Daulay dituntut hukuman penjara selama 30 bulan atau 2,5 tahun penjara. Politisi Partai Demokrat ini dinilai terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah, karena melakukan korupsi dalam proyek pengadaan mesin jahit dan sapi impor untuk daerah bencana pada 2004 lalu.

Demikian tuntutan yang disampaikan JPU Supardi dalam persidangan perkara tersebut yang berlangsung di Pengadilan Tipikor, Jakarta, Kamis (15/12). Selain pidana badan, terdakwa juga diwajibkan untuk membayar denda Rp 100 juta subsidair tiga bulan kurungan.

Di hadapan majelis hakim, jaksa Supardi menyebutkan bahwa terdakwa Amrun Daulay selaku Dijen Banjamsos Depsos tpada 2003-2006 telah menyalahgunakan kewenangannnya. Ia melakukan penunjukan langsung terhadap PT Ladang Sutera Indonesia (Lasindo) pimpinan Musfar Aziz dalam pengadaan mesin jahit. Sedangkan, pada pengadaan sapi impor dari Australia, Amrun menunjuk langsung PT Atmadhira Karya milik mendiang Iken Nasution sebagai perusahaan rekanan.

Dalam pelaksanaannya, ternyata diwarnai praktik penggelembungan harga sehingga merugikan keuangan negara mencapai Rp 15 miliar lebih. Pada pengadaan mesin jahit yang dibiayai APBN tahun 2004 merugikan keuangan negara sebesar Rp 7,2 miliar. Sedangkan pengadaan mesin jahit yang bersumber dari Anggaran Biaya Tambahan (ABT) tahun 2004 merugikan negara sebanyak Rp 5,8 miliar.

Sedangkan pada pengadaan sapi jenis Steer Brahman Cross, negara dirugikan sebesar Rp 3,6 miliar. Atas perbuatannya tersebut, terdakwa Amrun Daulay terbukti melanggar pasal 3 UU Nomor 31 Tahun 1999 jo UU Nomor 20 Tahun 2001 tentang Pemberantasan Korupsi jo KUHP.

Atas tuntutan ini, politisi Partai Demokrat tersebut menyatakan keberatan. Pihaknya akan mengajukan nota pembelaan (pledoi). "Saya akan mengajukan pembelaan pribadi dan penasihat hukum saya juga akan mengajukan pembelaan yang mulia," ujar terdakwa Amrun Daulay.(dbs/spr)



 
   Berita Terkait >
 
 
 
ads1

  Berita Utama
Dirut Pengembang Emeralda Resort Dipolisikan, Diduga Tipu Konsumen hingga Rp 117 Miliar

Silmy Karim Ditetapkan Tersangka KPK dan Disebut Terima Jatah Pemerasan Urus Izin Tinggal WNA Rp 100 Juta Tiap Minggu

Wamen Imipas Silmy Karim Dicari KPK Usai OTT KaKanim Jakarta Barat

Dadan Hindayana, Sony Sonjaya dan Lodewyk Pusung Resmi Tersangka Kasus Dugaan Korupsi MBG

 

ads2

  Berita Terkini
 
Dirut Pengembang Emeralda Resort Dipolisikan, Diduga Tipu Konsumen hingga Rp 117 Miliar

Iran bombardir pangkalan AS di Kuwait dan Bahrain

Nikita Mirzani apes kalah di pengadilan setelah gugatan Rp244 miliar pada Reza Gladys ditolak

Dikabarkan mundur, Purbaya bakal umumkan realisasi APBN Mei 2026 hari ini (5/6)

Kapal induk pertama Indonesia segera dikirim dari Italia, persiapan dipercepat

ads3
 
PT. Zafa Mediatama Indonesia
Kantor Redaksi
Jl. Fatmawati Raya No 47D Lt.2
Cilandak - Jakarta Selatan 12410
Telp : +62 21 7493148
+62 85100405359

info@beritahukum.com
 
Beranda | Tentang Kami | Partner | Disclaimer | Mobile
 
  Copyright 2011 @ BeritaHUKUM.com | V2