JAKARTA (BeritaHUKUM.com) – Mantan Dirjen Bantuan Jaminan Sosial (Banjamsos), Departemen Sosial (Depsos) Amrun Daulay dituntut hukuman penjara selama 30 bulan atau 2,5 tahun penjara. Politisi Partai Demokrat ini dinilai terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah, karena melakukan korupsi dalam proyek pengadaan mesin jahit dan sapi impor untuk daerah bencana pada 2004 lalu.
Demikian tuntutan yang disampaikan JPU Supardi dalam persidangan perkara tersebut yang berlangsung di Pengadilan Tipikor, Jakarta, Kamis (15/12). Selain pidana badan, terdakwa juga diwajibkan untuk membayar denda Rp 100 juta subsidair tiga bulan kurungan.
Di hadapan majelis hakim, jaksa Supardi menyebutkan bahwa terdakwa Amrun Daulay selaku Dijen Banjamsos Depsos tpada 2003-2006 telah menyalahgunakan kewenangannnya. Ia melakukan penunjukan langsung terhadap PT Ladang Sutera Indonesia (Lasindo) pimpinan Musfar Aziz dalam pengadaan mesin jahit. Sedangkan, pada pengadaan sapi impor dari Australia, Amrun menunjuk langsung PT Atmadhira Karya milik mendiang Iken Nasution sebagai perusahaan rekanan.
Dalam pelaksanaannya, ternyata diwarnai praktik penggelembungan harga sehingga merugikan keuangan negara mencapai Rp 15 miliar lebih. Pada pengadaan mesin jahit yang dibiayai APBN tahun 2004 merugikan keuangan negara sebesar Rp 7,2 miliar. Sedangkan pengadaan mesin jahit yang bersumber dari Anggaran Biaya Tambahan (ABT) tahun 2004 merugikan negara sebanyak Rp 5,8 miliar.
Sedangkan pada pengadaan sapi jenis Steer Brahman Cross, negara dirugikan sebesar Rp 3,6 miliar. Atas perbuatannya tersebut, terdakwa Amrun Daulay terbukti melanggar pasal 3 UU Nomor 31 Tahun 1999 jo UU Nomor 20 Tahun 2001 tentang Pemberantasan Korupsi jo KUHP.
Atas tuntutan ini, politisi Partai Demokrat tersebut menyatakan keberatan. Pihaknya akan mengajukan nota pembelaan (pledoi). "Saya akan mengajukan pembelaan pribadi dan penasihat hukum saya juga akan mengajukan pembelaan yang mulia," ujar terdakwa Amrun Daulay.(dbs/spr)
|