Beranda | Berita Utama | White Crime | Cyber Crime | EkBis | Opini | INDEX Berita
Eksekutif | Legislatif | Gaya Hidup | Selebriti | Nusantara | Internasional | Lingkungan
Politik | Pemilu | Peradilan | Perdata| Pidana | Reskrim
Politik    
BPJS
Politisi Gerindra: Dewas BPJS Kesehatan Harus Lebih Kritis dan Berkualitas
Monday 18 Jan 2016 13:34:33
 

Anggota Komisi IX DPR RI dari Fraksi Partai Gerindra, Roberth Rouw.(Foto: Istimewa)
 
JAKARTA, Berita HUKUM - Berdasarkan Surat Presiden Republik Indonesia nomor: R-74/Pres/12/2015 tanggal 12 Desember 2015 yang ditujukan kepada DPR RI, Presiden Joko Widodo mengajukan 10 nama calon Anggota Dewan Pengawas BPJS Kesehatan yang diambil dari tiga unsur yakni unsur Pekerja, unsur Pemberi Kerja atau Pengusaha, dan unsur Tokoh Masyarakat untuk dilakukan uji kelayakan dan kepatutan oleh DPR RI.

Karena itu, Komisi IX DPR RI yang membidangi masalah kesehatan hari ini, senin 18 Januari 2016 menggelar Uji Kelayakan dan Kepatutan terhadap Anggota Dewan Pengawas BPJS Kesehatan yang baru untuk masa bakti 2016 - 2020.

Anggota Komisi IX DPR RI dari Fraksi Partai Gerindra, Roberth Rouw mengapresiasi langkah Presiden Joko Widodo yang dengan cepat memberikan 10 nama calon Dewas BPJS Kesehatan untuk dilakukan uji kelayakan dan kepatutan yang nantinya akan diseleksi menjadi 5 nama oleh DPR RI.

"Saya berharap nama-nama yang diajukan oleh Presiden Jokowi ini bisa berkomitmen memperbaiki fungsi dan peran BPJS Kesehatan," kata Roberth di Gedung DPR RI, Senayan, Jakarta, Senin (18/1).

Sebab lanjut Roberth, selama ini peran Dewas tidak signifikan. Dewas hanya menjadi subordinasi direksi sehingga fungsi dan kewenangannya tidak berjalan dengan baik. Sehingga Dewas terkesan diposisikan seperti Komisaris yang hanya sebagai papan nama saja dan tidak menjalankan tugasnya sesuai perintah UU nomor 24 tahun 2011 tentang BPJS.

"Karena sejauh ini, fungsi dan peran dewas BPJS Kesehatan masih jauh dari harapan dalam membela dan memperjuang hak-hak kesehatan orang-orang miskin," imbuh politisi dari Dapil Papua ini.

Karena itu ia berharap, siapapun yang nantinya lolos menjadi Dewas BPJS Kesehatan bisa menjalankan perannya dengan baik dan lebih kritis dari sebelumnya serta dapat membawa institusi BPJS Kesehatan menjadi lebih baik lagi dari sebelumnya.

"Selama ini dewas gagal membangun komunikasi dengan rakyat, padahal gaji dewas cukup besar. Seharusnya hal tersebut membuat dewas lebih berkualitas dan independen serta mampu berkomunikasi dengan rakyat untuk mendapatkan masukan-masukan yang riil dari lapangan serta lebih kritis terhadap direksi direksi di BPJS Kesehatan," tukas Roberth.

Seperti diketahui, Berdasarkan Surat Presiden Republik Indonesia nomor: R-74/Pres/12/2015 tanggal 12 Desember 2015 yang ditujukan kepada DPR RI, Presiden Joko Widodo mengajukan 10 nama calon Anggota Dewan Pengawas BPJS Kesehatan yang diambil dari tiga unsur yakni unsur Pekerja, unsur Pemberi Kerja atau Pengusaha, dan unsur Tokoh Masyarakat untuk dilakukan uji kelayakan dan kepatutan oleh DPR RI.

Sepuluh nama-nama calon anggota Dewas BPJS Kesehatan yang diajukan oleh Presiden Jokowi tersebut antara lain Indra Yana (unsur Pekerja), Michael Johannis Latuwael (unsur pekerja), Roni Febrianto (unsur pekerja), Atim Ritanto (unsur pekerja), Ketut Sendra (unsur pemberi kerja/pengusaha), La Tunreng (unsur pemberi kerja/pengusaha), Misbahul Munir (unsur pemberi kerja/pengusaha), Didiet Poerwanto Soeranto (unsur pemberi kerja/pengusaha), Eko Suwardi (tokoh masyarakat), Karun (Tokoh masyarakat).(mcg/ar/bh/sya)



 
   Berita Terkait > BPJS
 
  Respons pasien BPJS Yurizal yang meninggal dan viral dirundung nakes, Menkes: Saya merasa gagal
  Legislator Minta Pemerintah Tinjau Kembali Program KRIS
  Bongkar-Pasang Regulasi Bingungkan Peserta BPJS Kesehatan
  Fadli Zon: Inpres BPJS Kesehatan Seharusnya Tidak Mengikat
  Luqman Hakim: Batalkan Kepesertaan BPJS Kesehatan sebagai Syarat Pelayanan Pertanahan
 
ads1

  Berita Utama
Roy-Tifa Versus Jokowi: Masihkah Kekuasaan Mengendalikan Hukum?

Terbukti bersalah, Nadiem dijatuhkan vonis 10 tahun penjara

Klarifikasi Tuduhan PETI, Kuasa Hukum PT Harmoni Alam Manise Beberkan Fakta

Hotman Paris Protes dan Tuding Kalapas Cipinang Diskriminasi soal Penahanan Razman Arif Nasution

 

ads2

  Berita Terkini
 
Bareskrim gerebek Five Star Denpasar, tangkap 53 orang, manajemen terlibat?

Utang Whoosh diambil alih Kemenkeu dan diklaim tak bebani APBN, CELIOS: Bakal sama saja

Respons pasien BPJS Yurizal yang meninggal dan viral dirundung nakes, Menkes: Saya merasa gagal

Sejumlah pemkab/pemkot di Jateng tak sanggup bayar gaji ASN, Wagub: Sudah kita laporkan ke pusat

Satelit Lampung-1 milik perusahaan China siap diluncurkan, apa manfaat dan risikonya?

ads3
 
PT. Zafa Mediatama Indonesia
Kantor Redaksi
Jl. Fatmawati Raya No 47D Lt.2
Cilandak - Jakarta Selatan 12410
Telp : +62 21 7493148
+62 85100405359

info@beritahukum.com
 
Beranda | Tentang Kami | Partner | Disclaimer | Mobile
 
  Copyright 2011 @ BeritaHUKUM.com | V2