JAKARTA, Berita HUKUM - Berdasarkan Surat Presiden Republik Indonesia nomor: R-74/Pres/12/2015 tanggal 12 Desember 2015 yang ditujukan kepada DPR RI, Presiden Joko Widodo mengajukan 10 nama calon Anggota Dewan Pengawas BPJS Kesehatan yang diambil dari tiga unsur yakni unsur Pekerja, unsur Pemberi Kerja atau Pengusaha, dan unsur Tokoh Masyarakat untuk dilakukan uji kelayakan dan kepatutan oleh DPR RI.
Karena itu, Komisi IX DPR RI yang membidangi masalah kesehatan hari ini, senin 18 Januari 2016 menggelar Uji Kelayakan dan Kepatutan terhadap Anggota Dewan Pengawas BPJS Kesehatan yang baru untuk masa bakti 2016 - 2020.
Anggota Komisi IX DPR RI dari Fraksi Partai Gerindra, Roberth Rouw mengapresiasi langkah Presiden Joko Widodo yang dengan cepat memberikan 10 nama calon Dewas BPJS Kesehatan untuk dilakukan uji kelayakan dan kepatutan yang nantinya akan diseleksi menjadi 5 nama oleh DPR RI.
"Saya berharap nama-nama yang diajukan oleh Presiden Jokowi ini bisa berkomitmen memperbaiki fungsi dan peran BPJS Kesehatan," kata Roberth di Gedung DPR RI, Senayan, Jakarta, Senin (18/1).
Sebab lanjut Roberth, selama ini peran Dewas tidak signifikan. Dewas hanya menjadi subordinasi direksi sehingga fungsi dan kewenangannya tidak berjalan dengan baik. Sehingga Dewas terkesan diposisikan seperti Komisaris yang hanya sebagai papan nama saja dan tidak menjalankan tugasnya sesuai perintah UU nomor 24 tahun 2011 tentang BPJS.
"Karena sejauh ini, fungsi dan peran dewas BPJS Kesehatan masih jauh dari harapan dalam membela dan memperjuang hak-hak kesehatan orang-orang miskin," imbuh politisi dari Dapil Papua ini.
Karena itu ia berharap, siapapun yang nantinya lolos menjadi Dewas BPJS Kesehatan bisa menjalankan perannya dengan baik dan lebih kritis dari sebelumnya serta dapat membawa institusi BPJS Kesehatan menjadi lebih baik lagi dari sebelumnya.
"Selama ini dewas gagal membangun komunikasi dengan rakyat, padahal gaji dewas cukup besar. Seharusnya hal tersebut membuat dewas lebih berkualitas dan independen serta mampu berkomunikasi dengan rakyat untuk mendapatkan masukan-masukan yang riil dari lapangan serta lebih kritis terhadap direksi direksi di BPJS Kesehatan," tukas Roberth.
Seperti diketahui, Berdasarkan Surat Presiden Republik Indonesia nomor: R-74/Pres/12/2015 tanggal 12 Desember 2015 yang ditujukan kepada DPR RI, Presiden Joko Widodo mengajukan 10 nama calon Anggota Dewan Pengawas BPJS Kesehatan yang diambil dari tiga unsur yakni unsur Pekerja, unsur Pemberi Kerja atau Pengusaha, dan unsur Tokoh Masyarakat untuk dilakukan uji kelayakan dan kepatutan oleh DPR RI.
Sepuluh nama-nama calon anggota Dewas BPJS Kesehatan yang diajukan oleh Presiden Jokowi tersebut antara lain Indra Yana (unsur Pekerja), Michael Johannis Latuwael (unsur pekerja), Roni Febrianto (unsur pekerja), Atim Ritanto (unsur pekerja), Ketut Sendra (unsur pemberi kerja/pengusaha), La Tunreng (unsur pemberi kerja/pengusaha), Misbahul Munir (unsur pemberi kerja/pengusaha), Didiet Poerwanto Soeranto (unsur pemberi kerja/pengusaha), Eko Suwardi (tokoh masyarakat), Karun (Tokoh masyarakat).(mcg/ar/bh/sya) |