Beranda | Berita Utama | White Crime | Cyber Crime | EkBis | Opini | INDEX Berita
Eksekutif | Legislatif | Gaya Hidup | Selebriti | Nusantara | Internasional | Lingkungan
Politik | Pemilu | Peradilan | Perdata| Pidana | Reskrim
White Crime    
Kasus PLTU
Politisi PDI-Perjuangan Emir Moeis Kembali di Periksa KPK
Wednesday 23 Oct 2013 14:31:59
 

Politisi PDI-Perjuangan Izedrik Emir Moeis mantan Anggota DPR RI Tersangka Kasus PLTU.(Foto: BeritaHUKUM.com/put)
 
JAKARTA, Berita HUKUM - Politisi PDI-Perjuangan Izedrik Emir Moeis kembali diperiksa Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK). Tersangka kasus dugaan suap pengurusan anggaran proyek pembangunan Pembangkit Listrik Tenaga Uap (PLTU) Tarahan, Lampung tahun anggaran 2004.

Emir tiba di KPK sekitar pukul 10:00WIB di Gedung KPK, namun Ia Enggan mengeluarkan pernyataan apapun. Termasuk saat ditanya mengenai siapa pihak yang menyuap dirinya sebesar Rp 2,8 miliar, Emir meminta untuk menayakan hal itu ke Penyidik.

"Tanya aja ke Penyidik," ujarnya singkat di depan gedung KPK, Jakarta, Rabu (23/10).

Saat ditanya siapa saja yang sama disampaikan Emir saat terlibat dalam kasus ini, Menurutnya, yang paling layak mengungkap dan menjawab itu adalah KPK melalui penyidiknya, Emir selalu enggan memberi komentar dan terlihat bungkam.

Seperti diketahui, KPK sudah menetapkan politikus senior PDI Perjuangan ini sebagai tersangka dalam kasus dugaan korupsi pembangunan PLTU di Tarahan, pada tanggal 20 Juli 2012. Dan pada tanggal 11 Juli 2013, KPK menahan Emir. Namun hingga kini, 8 Oktober 2013, KPK belum juga meningkatkan berkas Emir dari penyidikan ke penuntutan dalam proses penyidikan di KPK telah hampir mamakan waktu selama 2 tahun dan akhirnya kini Emir di tetapkan sebagai tersangka.(bhc/put)



 
   Berita Terkait >
 
 
 
ads1

  Berita Utama
Roy-Tifa Versus Jokowi: Masihkah Kekuasaan Mengendalikan Hukum?

Terbukti bersalah, Nadiem dijatuhkan vonis 10 tahun penjara

Klarifikasi Tuduhan PETI, Kuasa Hukum PT Harmoni Alam Manise Beberkan Fakta

Hotman Paris Protes dan Tuding Kalapas Cipinang Diskriminasi soal Penahanan Razman Arif Nasution

 

ads2

  Berita Terkini
 
Bareskrim gerebek Five Star Denpasar, tangkap 53 orang, manajemen terlibat?

Utang Whoosh diambil alih Kemenkeu dan diklaim tak bebani APBN, CELIOS: Bakal sama saja

Respons pasien BPJS Yurizal yang meninggal dan viral dirundung nakes, Menkes: Saya merasa gagal

Sejumlah pemkab/pemkot di Jateng tak sanggup bayar gaji ASN, Wagub: Sudah kita laporkan ke pusat

Satelit Lampung-1 milik perusahaan China siap diluncurkan, apa manfaat dan risikonya?

ads3
 
PT. Zafa Mediatama Indonesia
Kantor Redaksi
Jl. Fatmawati Raya No 47D Lt.2
Cilandak - Jakarta Selatan 12410
Telp : +62 21 7493148
+62 85100405359

info@beritahukum.com
 
Beranda | Tentang Kami | Partner | Disclaimer | Mobile
 
  Copyright 2011 @ BeritaHUKUM.com | V2