JAKARTA, Berita HUKUM - Politisi PDI-Perjuangan Izedrik Emir Moeis kembali diperiksa Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK). Tersangka kasus dugaan suap pengurusan anggaran proyek pembangunan Pembangkit Listrik Tenaga Uap (PLTU) Tarahan, Lampung tahun anggaran 2004.
Emir tiba di KPK sekitar pukul 10:00WIB di Gedung KPK, namun Ia Enggan mengeluarkan pernyataan apapun. Termasuk saat ditanya mengenai siapa pihak yang menyuap dirinya sebesar Rp 2,8 miliar, Emir meminta untuk menayakan hal itu ke Penyidik.
"Tanya aja ke Penyidik," ujarnya singkat di depan gedung KPK, Jakarta, Rabu (23/10).
Saat ditanya siapa saja yang sama disampaikan Emir saat terlibat dalam kasus ini, Menurutnya, yang paling layak mengungkap dan menjawab itu adalah KPK melalui penyidiknya, Emir selalu enggan memberi komentar dan terlihat bungkam.
Seperti diketahui, KPK sudah menetapkan politikus senior PDI Perjuangan ini sebagai tersangka dalam kasus dugaan korupsi pembangunan PLTU di Tarahan, pada tanggal 20 Juli 2012. Dan pada tanggal 11 Juli 2013, KPK menahan Emir. Namun hingga kini, 8 Oktober 2013, KPK belum juga meningkatkan berkas Emir dari penyidikan ke penuntutan dalam proses penyidikan di KPK telah hampir mamakan waktu selama 2 tahun dan akhirnya kini Emir di tetapkan sebagai tersangka.(bhc/put) |