Beranda | Berita Utama | White Crime | Cyber Crime | EkBis | Opini | INDEX Berita
Eksekutif | Legislatif | Gaya Hidup | Selebriti | Nusantara | Internasional | Lingkungan
Politik | Pemilu | Peradilan | Perdata| Pidana | Reskrim
White Crime    
Kasus SKRT
Politisi PKS Tamsil Linrung Diperiksa KPK Terkait SKRT Anggoro
Monday 24 Mar 2014 16:37:05
 

Lambang KPK.(Foto: BH/put)
 
JAKARTA, Berita HUKUM – Kembali Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menjadwalkan pemeriksaan terhadap Anggota DPR-RI dari Fraksi Partai Keadilan Sejahtera (PKS) Tamsil Linrung.

Tamsil dipemeriksaan sebagai saksi terkait proses penyidikan kasus dugaan korupsi pengajuan anggaran proyek Sistem Komunikasi Radio Terpadu (SKRT) Kementerian Kehutanan dengan tersangka pemilik PT Masaro Radiokom Anggoro Widjojo.

"Diperiksa sebagai saksi tersangka AW," kata Kepala Bagian Pemberitaan dan Informasi KPK Priharsa Nugraha, Senin (24/03).

Tidak hanya Tamsil, KPK juga hari ini memanggil Putranefo A, Prayuga, Direktur Utama PT Masaro Radiokom dan Syuhada Bahri, Ketua Umum Dewan Dakwah Islamiyah Indonesia.

Sebelumnya penyidik KPK menjadwalkan pemeriksaan Tamsil pada Senin (17/03) lalu. Namun ia tidak dapat memenuhi panggilan tersebut. Tamsil diduga mengetahui proses pengajuan anggaran program SKRT pada saat itu.

Sebelumnya dalam kasus (SKRT) di Kementerian Kehutanan (Kemenhut),ini penyidik KPK juga memanggil dua orang saksi dari DPR, yakni Kepala Bagian sekretariat komisi III DPR RI Tri Budi Utami dan Kepala Sub Bagian Perjalanan Dinas Sekretaris Jenderal DPR RI Wasidi.(bhc/dar)



 
   Berita Terkait >
 
 
 
ads1

  Berita Utama
SETARA Institute Kritik Putusan Banding Kasus Andrie Yunus: Impunitas Diduga Menguat

Akhirnya MK hapus pasal penghinaan terhadap pemerintah, Prabowo dan Gibran tak bisa laporkan warga

Kasus 'Kardus Durian' Belum Tuntas, KPK Diminta Periksa Muhaimin Iskandar

Roy-Tifa Versus Jokowi: Masihkah Kekuasaan Mengendalikan Hukum?

 

ads2

  Berita Terkini
 
SETARA Institute Kritik Putusan Banding Kasus Andrie Yunus: Impunitas Diduga Menguat

Akhirnya MK hapus pasal penghinaan terhadap pemerintah, Prabowo dan Gibran tak bisa laporkan warga

Kasus 'Kardus Durian' Belum Tuntas, KPK Diminta Periksa Muhaimin Iskandar

Kerusuhan pengibaran bendera bulan bintang di Hari Damai Aceh - "Masalah bendera seperti api dalam sekam"

Begini Sibuknya Polri Distribusikan Bantuan Logistik Kapolri untuk Korban Gempa di Flores

ads3
 
PT. Zafa Mediatama Indonesia
Kantor Redaksi
Jl. Fatmawati Raya No 47D Lt.2
Cilandak - Jakarta Selatan 12410
Telp : +62 21 7493148
+62 85100405359

info@beritahukum.com
 
Beranda | Tentang Kami | Partner | Disclaimer | Mobile
 
  Copyright 2011 @ BeritaHUKUM.com | V2