JAKARTA (BeritaHUKUM.com) – Mantan Dirjen Bantuan Jaminan Sosial (Banjamsos), Departemen Sosial (Depsos) Amrun Daulay dijatuhi hukuman penjara selama 17 bulan penjara. Terdakwa dinyatakan secara meyakinkan terbukti bersalah, karena melakukan tindak pidana korupsi dalam proyek pengadaan mesin jahit dan sapi impor pada 2004-2006.
Selain hukuman fisik, terdakwa yang merupakan politisi Partai Demokrat tersebut juga diwajibkan membayar denda Rp 50 juta subside tiga bulan kurungan. Demikian putusan majelis hakim yang diketuai Mie Trisnawati dalam persidangan perkara tersebut yang berlangsung di Pengadilan Tipikor, Jakarta, Kamis (12/1).
Vonis tersebut jauh lebih ringan dari tuntutan JPU Supardi. Dalam persidangan sebelumnya, anggota Komisi II DPR asal Fraksi Partai Demokrat itu, dituntut hukuman penjara selama 30 bulan atau 2,5 tahun penjara. Selain itu, terdakwa Amrun Daulay juga diwajibkan untuk membayar denda Rp 100 juta subsider tiga bulan kurungan.
Atas putusan tersebut, terdakwa Amrun menyatakan keberatan atas vonis tersebut. Namun, ia belum dapat menentukan sikap atas vonis tersebut. Dirinya pun langsung menhampiri tim kuasa hukumnya untuk berkonsultasi. “Saya pikir-pikir atas putusan ini,” ujar dia, usai berembug dengan tim pembelanya itu.
Dalam amar putusannya tersebut, majelis hakim menyatakan bahwa terdakwa Amrun Daulay selaku Dijen Banjamsos Depsos (saat ini Kementerian Sosial/Kemensos) pada 2004-2006 telah menyalahgunakan kewenangannnya. Ia melakukan penunjukan langsung terhadap PT Ladang Sutera Indonesia (Lasindo) pimpinan Musfar Aziz dalam pengadaan mesin jahit. Sedangkan, pada pengadaan sapi impor dari Australia, Amrun menunjuk langsung PT Atmadhira Karya milik mendiang Iken Nasution sebagai perusahaan rekanan.
Dalam pelaksanaannya, ternyata diwarnai praktik penggelembungan harga sehingga merugikan keuangan negara mencapai Rp 15 miliar lebih. Pada pengadaan mesin jahit yang dibiayai APBN tahun 2004 merugikan keuangan negara sebesar Rp 7,2 miliar. Sedangkan pengadaan mesin jahit yang bersumber dari Anggaran Biaya Tambahan (ABT) tahun 2004 merugikan negara sebanyak Rp 5,8 miliar.\
Sedangkan pada pengadaan sapi jenis Steer Brahman Cross, negara dirugikan sebesar Rp 3,6 miliar. Atas perbuatannya tersebut, terdakwa Amrun Daulay terbukti melanggar pasal 3 UU Nomor 31 Tahun 1999 jo UU Nomor 20 Tahun 2001 tentang Pemberantasan Korupsi jo pasal 65 ayat 1 jo pasal 55 ayat 1 kesatu KUHP.
Usai vonis dibacakan majelis hakim, terdakwa Amrun Daulay langsung menghampiri dan memeluk istri serta anaknya. Terlihat mereka tak kuasa menahan tangis atas hukuman yang diterima Amrun tersebut. Namun, kepada wartawan, Amrun mengaku ikhlas dan hanya berdoa bisa berdoa agar dirinya bisa kuat menjalani hukuman tersebut.
"Soal adil atau tidak, menurut saya hal itu relatif. Kami punya waktu satu minggu untuk mengajukan banding atau tidak. Tapi ini akan dibahas bersama pengacara. Tapi prinsipnya, saya sebagai orang beragama akan berdoa terus. Saya harus siap menjalani ini, seperti yang digariskan Tuhan," imbuh Dirjen Banjamsos era Mensos Bachtiar Chamsyah tersebut. (dbs/spr)
|