Beranda | Berita Utama | White Crime | Cyber Crime | EkBis | Opini | INDEX Berita
Eksekutif | Legislatif | Gaya Hidup | Selebriti | Nusantara | Internasional | Lingkungan
Politik | Pemilu | Peradilan | Perdata| Pidana | Reskrim
White Crime    
Partai Demokrat
Politisi Partai Demokrat Hanya Dibui 17 Bulan
Thursday 12 Jan 2012 18:22:12
 

Amrun Daulay (Foto: Ist)
 
JAKARTA (BeritaHUKUM.com) – Mantan Dirjen Bantuan Jaminan Sosial (Banjamsos), Departemen Sosial (Depsos) Amrun Daulay dijatuhi hukuman penjara selama 17 bulan penjara. Terdakwa dinyatakan secara meyakinkan terbukti bersalah, karena melakukan tindak pidana korupsi dalam proyek pengadaan mesin jahit dan sapi impor pada 2004-2006.

Selain hukuman fisik, terdakwa yang merupakan politisi Partai Demokrat tersebut juga diwajibkan membayar denda Rp 50 juta subside tiga bulan kurungan. Demikian putusan majelis hakim yang diketuai Mie Trisnawati dalam persidangan perkara tersebut yang berlangsung di Pengadilan Tipikor, Jakarta, Kamis (12/1).

Vonis tersebut jauh lebih ringan dari tuntutan JPU Supardi. Dalam persidangan sebelumnya, anggota Komisi II DPR asal Fraksi Partai Demokrat itu, dituntut hukuman penjara selama 30 bulan atau 2,5 tahun penjara. Selain itu, terdakwa Amrun Daulay juga diwajibkan untuk membayar denda Rp 100 juta subsider tiga bulan kurungan.

Atas putusan tersebut, terdakwa Amrun menyatakan keberatan atas vonis tersebut. Namun, ia belum dapat menentukan sikap atas vonis tersebut. Dirinya pun langsung menhampiri tim kuasa hukumnya untuk berkonsultasi. “Saya pikir-pikir atas putusan ini,” ujar dia, usai berembug dengan tim pembelanya itu.

Dalam amar putusannya tersebut, majelis hakim menyatakan bahwa terdakwa Amrun Daulay selaku Dijen Banjamsos Depsos (saat ini Kementerian Sosial/Kemensos) pada 2004-2006 telah menyalahgunakan kewenangannnya. Ia melakukan penunjukan langsung terhadap PT Ladang Sutera Indonesia (Lasindo) pimpinan Musfar Aziz dalam pengadaan mesin jahit. Sedangkan, pada pengadaan sapi impor dari Australia, Amrun menunjuk langsung PT Atmadhira Karya milik mendiang Iken Nasution sebagai perusahaan rekanan.

Dalam pelaksanaannya, ternyata diwarnai praktik penggelembungan harga sehingga merugikan keuangan negara mencapai Rp 15 miliar lebih. Pada pengadaan mesin jahit yang dibiayai APBN tahun 2004 merugikan keuangan negara sebesar Rp 7,2 miliar. Sedangkan pengadaan mesin jahit yang bersumber dari Anggaran Biaya Tambahan (ABT) tahun 2004 merugikan negara sebanyak Rp 5,8 miliar.\

Sedangkan pada pengadaan sapi jenis Steer Brahman Cross, negara dirugikan sebesar Rp 3,6 miliar. Atas perbuatannya tersebut, terdakwa Amrun Daulay terbukti melanggar pasal 3 UU Nomor 31 Tahun 1999 jo UU Nomor 20 Tahun 2001 tentang Pemberantasan Korupsi jo pasal 65 ayat 1 jo pasal 55 ayat 1 kesatu KUHP.

Usai vonis dibacakan majelis hakim, terdakwa Amrun Daulay langsung menghampiri dan memeluk istri serta anaknya. Terlihat mereka tak kuasa menahan tangis atas hukuman yang diterima Amrun tersebut. Namun, kepada wartawan, Amrun mengaku ikhlas dan hanya berdoa bisa berdoa agar dirinya bisa kuat menjalani hukuman tersebut.

"Soal adil atau tidak, menurut saya hal itu relatif. Kami punya waktu satu minggu untuk mengajukan banding atau tidak. Tapi ini akan dibahas bersama pengacara. Tapi prinsipnya, saya sebagai orang beragama akan berdoa terus. Saya harus siap menjalani ini, seperti yang digariskan Tuhan," imbuh Dirjen Banjamsos era Mensos Bachtiar Chamsyah tersebut. (dbs/spr)



 
   Berita Terkait > Partai Demokrat
 
  Mahkamah Agung RI Kabulkan PK Moeldoko Soal DPP Partai Demokrat, Sudah Tergister
  Pernyataan SBY dan AHY Dipolisikan, Herman Khaeron: Si Pelapor Hanya Cari Panggung
  Wakil Ketua MPR, Syarief Hasan: Fakta Big Data, Pembangunan Era Pres SBY Lebih Baik Dibanding Era Pres Jokowi
  Alasan Partai Demokrat Kabupaten Klaten Desak Anggota DPRD HS Mundur
  Sambut Rakernas PKS, AHY: Temanya Sejalan dengan Semangat Partai Demokrat
 
ads1

  Berita Utama
Permohonan Praperadilan Tom Lembong Ditolak, Jampidsus Lanjutkan Penyidikan

Polri Bongkar Jaringan Clandestine Lab Narkoba di Bali, Barang Bukti Mencapai Rp 1,5 Triliun

Komisi XIII DPR Bakal Bentuk Panja Pemasyarakatan Usai 7 Tahanan Negara Kasus Narkoba Kabur dari Rutan Salemba

Pakar Hukum: Berdasarkan Aturan MK, Kepala Daerah Dua Periode Tidak Boleh Maju Lagi di Pilkada

 

ads2

  Berita Terkini
 
Permohonan Praperadilan Tom Lembong Ditolak, Jampidsus Lanjutkan Penyidikan

Hari Guru Nasional, Psikiater Mintarsih Ingatkan Pemerintah Agar Segera Sejahterakan Para Guru

Polri Bongkar Jaringan Clandestine Lab Narkoba di Bali, Barang Bukti Mencapai Rp 1,5 Triliun

Judi Haram dan Melanggar UU, PPBR Mendesak MUI Mengeluarkan Fatwa Lawan Judi

Komisi XIII DPR Bakal Bentuk Panja Pemasyarakatan Usai 7 Tahanan Negara Kasus Narkoba Kabur dari Rutan Salemba

ads3
 
PT. Zafa Mediatama Indonesia
Kantor Redaksi
Jl. Fatmawati Raya No 47D Lt.2
Cilandak - Jakarta Selatan 12410
Telp : +62 21 7493148
+62 85100405359

info@beritahukum.com
 
Beranda | Tentang Kami | Partner | Disclaimer | Mobile
 
  Copyright 2011 @ BeritaHUKUM.com | V2