Beranda | Berita Utama | White Crime | Cyber Crime | EkBis | Opini | INDEX Berita
Eksekutif | Legislatif | Gaya Hidup | Selebriti | Nusantara | Internasional | Lingkungan
Politik | Pemilu | Peradilan | Perdata| Pidana | Reskrim
Gaya Hidup    
Narkoba
Polres Asahan Angkat Bendera Perang terhadap Narkoba
2016-04-14 06:29:41
 

Polres Asahan melalui Polsek Air Joman Ikut Mengedukasi masyarakat guna mencegah dan memberantas narkoba di lingkungan tempat tinggal Kecamatan Air Joman.(Foto: Istimewa)
 
MEDAN, Berita HUKUM - Markas Kepolisian Resort (Mapolres) Kabupaten Asahan, Medan Sumatera Utara nyatakan perang dalam memberantas narkoba. Tidak saja membasmi peredaran barang haram tersebut, pihak Polres Asahan pun turut mengadakan kampanye melalui edukasi dengan mengunjungi sejumlah sekolah, perguruan tinggi dan bersinergi bersama ulama dan tokoh masyarakat.

Kapolres Asahan, AKBP Tatan Dirsan Atmaja, mengakui pihaknya mengedepankan edukasi guna pencegahan narkoba.

"Kampanye ini salah satu cara kami berkomunikasi kepada masyarakat. Dan tidak sekedar kampanye, namun kami ikut mengedukasi pelajar dan mahasiswa bahwa mencegah peredaran narkoba dapat menekan penggunaan narkoba. Jadi masyarakat diharapkan turut berpartisipasi dan berani untuk melaporkan akan adanya tindak kejahatan termasuk adanya peredaran dan penggunaan narkoba di lingkungan kabupaten Asahan," papar Kapolres AKBP Tatan Dirsan, Kamis (13/4) saat berbincang kepada sejumlah pewarta dan tokoh masyarakat.

Hingga April 2016, pihak Polres Asahan telah berkunjung ke puluhan sekolah dan beberapa perguruan tinggi guna edukasi kampanye cegah narkoba, diantaran saat berkunjung ke Yayasan Metodis (SD, SMP) dan Madrasah Aliyah serta perguruan tinggi Universitas Darul Ulum di Jalan Mahoni Kisaran pun Universitas Asahan di Kisaran, bertempat di jalan Imam Bonjol.

"Polisi milik masyarakat, karenanya kami wajib yang mendatangi mereka termasuk penyuluhan akan bahaya narkoba. Soal narkoba, salah satu mata rantai yang harus diputus adalah masuk dan beredarnya narkoba di Asahan adalah dengan mengedukasi, agar mereka mengerti dan mau melaporkan tindak kejahatan narkoba. Sekali lagi dengan bersinergi, perang terhadap narkoba bisa kita lakukan bersama sama," jelas AKBP Tatan mengingatkan.

Sepanjang tahun 2015 hinggap April 2016, Polres Asahan berhasil mengungkap 246 perkara terkait narkoba dan menahan 346 pelaku. Sejumlah barang bukti telah disita, yaitu ganja seberat 3,6 Kg, Sabu seberat sekitar 6 Kg, Ektasi sebanyak 25.592 butir dan minuman keras 3.763 botol.(bh/rar)



 
   Berita Terkait > Narkoba
 
  BNNP Kaltim Gagalkan Peredaran 1,5 Kg Sabu di Samarinda dan Balikpapan
  2 Pekan Tim Hyena Polresta Samarinda Menangkap 10 Tersangka dengan 2,5 Kg Sabu
  Nelayan Batam Minta Ganti Rugi Sebesar Rp 686,7 Miliar kepada Pemilik dan Nahkoda Kapal MT Arman 114 atas Perkara Pencemaran Laut
  5 Oknum Anggota Polri Ditangkap di Depok, Diduga Konsumsi Sabu
  Kepala BNN Ingatkan Pekerja Migran Indonesia Soal Bahaya Peredaran Narkotika
 
ads1

  Berita Utama
Kejari Magetan Tahan Ketua DPRD Dkk Dugaan Korupsi Rp 242 M Dana Hibah

Kejagung Tangkap dan Tetapkan Ketua Ombudsman Hery Susanto sebagai Tersangka Dugaan Korupsi Tata Kelola Nikel

Komisi III DPR Beri Penghargaan Upaya Kapolres Metro Bekasi Redam Konflik hingga Warga dan Pengembang Damai

PUSPOM TNI Sebut 4 Oknum Anggota BAIS, Terduga Pelaku Penyiraman Aktivis KontraS Andrie Yunus

 

ads2

  Berita Terkini
 
Kejari Magetan Tahan Ketua DPRD Dkk Dugaan Korupsi Rp 242 M Dana Hibah

Kejagung Tangkap dan Tetapkan Ketua Ombudsman Hery Susanto sebagai Tersangka Dugaan Korupsi Tata Kelola Nikel

Komisi III DPR Beri Penghargaan Upaya Kapolres Metro Bekasi Redam Konflik hingga Warga dan Pengembang Damai

PUSPOM TNI Sebut 4 Oknum Anggota BAIS, Terduga Pelaku Penyiraman Aktivis KontraS Andrie Yunus

Diduga Peras Tersangka hingga Rp 375 Juta, Direktur Resnarkoba Polda NTT Dicopot

ads3
 
PT. Zafa Mediatama Indonesia
Kantor Redaksi
Jl. Fatmawati Raya No 47D Lt.2
Cilandak - Jakarta Selatan 12410
Telp : +62 21 7493148
+62 85100405359

info@beritahukum.com
 
Beranda | Tentang Kami | Partner | Disclaimer | Mobile
 
  Copyright 2011 @ BeritaHUKUM.com | V2