JAKARTA, Berita HUKUM - Polres Jakarta Barat dalam waktu singkat berhasil mengungkap penculikan bayi di kawasan Kalideres, Jakarta Barat. Pelaku penculik IY umur sekitar 45 tahun.
Kasat Reskrim Polres Jakarta Barat, Andi Adnan mengatakan pada Senin 15 Mei 2017, saat Tri Anggun sedang tidur bersama bayinya karena pintu tidak terkunci, IY melakukan penculikan bayi.
"Ketika ibu bayi dibangunkan oleh ayahnya, bayi A sudah tidak ada," ujar Andi Adnan di Polres Jakarta Barat, Sabtu (20/5).
Selanjutnya Tri yang bingung dan kaget, mencari anaknya ke tetangganya IY. Namun, saat Tri ke rumah IY tidak ada dirumahnya.
"IY profesinya sehari-harinya dikenal Tri sebagai pengurut bayi," jelas Andi.
Menurut Andi, motif pelaku melakukan penculikan karena ekonomi, dimana pelaku banyak mempunyai hutang.
Berhasilnya pengungkapan bayi ini, dari adanya saksi NH yang melihat IY membawa bayi. Ketika IY ketemu NH, pelaku menempelkan jari ke mulutnya untuk memberikan kode diam.
Selanjutnya dari keterangan ibu bayi tidak menyangka IY melakukan penculikan bayinya.
"Tri tidak menyangka IY, yang sudah ia kenal selama 20 tahun menculik anaknya," ucapnya.
Sementara itu, keterangan dari pelaku rencananya bayi akan di jual ke Lampung dengan harga sekitar 5 juta.
Pelaku dijerat dengan pasal 83 jo pasal 76 UU RI No.35 tahun 2014 tentang perubahan atas UU RI No.23 tahun 2002 tentang Perlindungan Anak dengan ancaman pindana maksimal 15 tahun penjara.(bh/as) |