Beranda | Berita Utama | White Crime | Cyber Crime | EkBis | Opini | INDEX Berita
Eksekutif | Legislatif | Gaya Hidup | Selebriti | Nusantara | Internasional | Lingkungan
Politik | Pemilu | Peradilan | Perdata| Pidana | Reskrim
Kriminal    
Miras
Polres Jakarta Barat Musnahkan Narkotika dan Miras Senilai 5,8 Miliar
2016-06-22 15:32:42
 

Polres Jakarta Barat melakukan pemusnahan barang bukti narkotika dan Miras hasil operasi selama bulan Mei 2016. Tampak anggota FPI ikut memusnahkan Miras.(Foto: BH /as)
 
JAKARTA, Berita HUKUM - Polres Jakarta Barat melakukan pemusnahan barang bukti narkotika dan minuman keras hasil operasi selama bulan Mei 2016 di depan halaman Polsek Palmerah, Rabu (22/6).

Kapolres Jakarta Barat, Kombes Rudy Heriyanto Adi Nugroho mengatakan barang bukti yang dimusnahkan sabu 3,5 kilogram, ekstasi 104 butir dan 10.150 botol minuman keras.

"Operasi miras terhadap penjualnya di wilayah hukum polres Jakarta Barat. Para pelaku yang kita amankan yaitu MF, WW, SL, AS, TH, HM dan IW," kata Rudi di lokasi pemusnahan Polsek Palmerah.

Pemusnahan sabu dengan cara diblender dan dicampur dengan air aki, minuman keras dilindas dengan alat berat. Kemudian pemusnahan ganja dengan cara dibakar.

Kapolres Jakarta Barat langsung mengemudi alat berat untuk memusnahkan sebanyak 10.150 botol minuman keras (miras) illegal di lapangan Mapolsek Palmerah, Jakarta Barat.

"Total omzet pemusnahan barang bukti mencapai Rp 5,8 millyar dan dapat menyelamatkan sebanyak 28.646 generasi penerus bangsa dari penggunaan narkoba dan minuman keras," ujarnya.

Sementara itu, Kasat Narkoba Polres Jakarta Barat, AKBP Suhermanto menjelaskan perihal penangkapan ketujuh pelaku. Pelaku MF ditangkap di depan pull taksi Blue Bird di Jalan Tanah Kusir, Kebayoran Lama, Jakarta Selatan pada 11 Mei 2016 saat akan melakukan transaksi dengan barang bukti sabu 12 paket dengan berat 957gram dan pil ekstasi 104 butir.

"Sebelumnya pada tanggal 10 Mei 2016 kita mengamankan pelaku WW di Tegal Alur, Kalideres Jakarta barat dengan barang bukti 6 paket sabu-sabu seberat 540 gram," ujar Suhermanto.

Kemudian, kata Suhermanto, pada 11 Mei 2016 pihaknya juga mengamankan empat orang pelaku berinisial AS, TH, HM dan IW di pedongkelan blok G no 21, Cengkareng, Jakarta Barat dengan barang bukti 2 paket sabu-sabu seberat 100gram.

"Terakhir kita amankan pelaku SL pada (20/5) ?sekitar pukul 02.00WIB di rumahnya yang berada di jalan Apus II, Kota Bambu, Palmerah Jakarta Barat, dengan 20 pake sabu seberat 2 kg," pungkas Suhermanto.

Pelaku dijerat Pasal 114 dan 112 KUHP dengan ancaman hukuman 20 tahun penjara.(bh/as)



 
   Berita Terkait > Miras
 
  Legislator Sebut Qanun Dapat Dijadikan Referensi Penyusunan RUU Larangan Minol
  BAPERA Sambangi Polres Metro Jakarta Selatan, Minta Pemilik Holywings Diperiksa
  12 Outlet Ditemukan Pelanggaran, Anies Baswedan Cabut Izin Usaha Holywings di Jakarta
  Rugikan Anak Bangsa, MUI Minta Permendag 20/2021 Impor Minuman Alkohol Dibatalkan
  Baleg Bahas Pokok-pokok Pengaturan Minuman Beralkohol
 
ads1

  Berita Utama
Roy-Tifa Versus Jokowi: Masihkah Kekuasaan Mengendalikan Hukum?

Terbukti bersalah, Nadiem dijatuhkan vonis 10 tahun penjara

Klarifikasi Tuduhan PETI, Kuasa Hukum PT Harmoni Alam Manise Beberkan Fakta

Hotman Paris Protes dan Tuding Kalapas Cipinang Diskriminasi soal Penahanan Razman Arif Nasution

 

ads2

  Berita Terkini
 
Roy Suryo menang di Praperadilan, PN Jaksel nyatakan penangkapan hingga penahanan kasus ijazah Jokowi tidak sah

Defisit APBN 2025 jebol, DPR ramai-ramai kritik pemerintah

Roy-Tifa Versus Jokowi: Masihkah Kekuasaan Mengendalikan Hukum?

Pemerintah diminta audit ulang kerugian Rp 600 triliun akibat under-invoicing ekspor sawit

Purbaya sebut IKN terlalu sepi jadi pusat finansial internasional

ads3
 
PT. Zafa Mediatama Indonesia
Kantor Redaksi
Jl. Fatmawati Raya No 47D Lt.2
Cilandak - Jakarta Selatan 12410
Telp : +62 21 7493148
+62 85100405359

info@beritahukum.com
 
Beranda | Tentang Kami | Partner | Disclaimer | Mobile
 
  Copyright 2011 @ BeritaHUKUM.com | V2