Beranda | Berita Utama | White Crime | Cyber Crime | EkBis | Opini | INDEX Berita
Eksekutif | Legislatif | Gaya Hidup | Selebriti | Nusantara | Internasional | Lingkungan
Politik | Pemilu | Peradilan | Perdata| Pidana | Reskrim
Kriminal    
Miras
Polres Jakarta Barat Musnahkan Narkotika dan Miras Senilai 5,8 Miliar
2016-06-22 15:32:42
 

Polres Jakarta Barat melakukan pemusnahan barang bukti narkotika dan Miras hasil operasi selama bulan Mei 2016. Tampak anggota FPI ikut memusnahkan Miras.(Foto: BH /as)
 
JAKARTA, Berita HUKUM - Polres Jakarta Barat melakukan pemusnahan barang bukti narkotika dan minuman keras hasil operasi selama bulan Mei 2016 di depan halaman Polsek Palmerah, Rabu (22/6).

Kapolres Jakarta Barat, Kombes Rudy Heriyanto Adi Nugroho mengatakan barang bukti yang dimusnahkan sabu 3,5 kilogram, ekstasi 104 butir dan 10.150 botol minuman keras.

"Operasi miras terhadap penjualnya di wilayah hukum polres Jakarta Barat. Para pelaku yang kita amankan yaitu MF, WW, SL, AS, TH, HM dan IW," kata Rudi di lokasi pemusnahan Polsek Palmerah.

Pemusnahan sabu dengan cara diblender dan dicampur dengan air aki, minuman keras dilindas dengan alat berat. Kemudian pemusnahan ganja dengan cara dibakar.

Kapolres Jakarta Barat langsung mengemudi alat berat untuk memusnahkan sebanyak 10.150 botol minuman keras (miras) illegal di lapangan Mapolsek Palmerah, Jakarta Barat.

"Total omzet pemusnahan barang bukti mencapai Rp 5,8 millyar dan dapat menyelamatkan sebanyak 28.646 generasi penerus bangsa dari penggunaan narkoba dan minuman keras," ujarnya.

Sementara itu, Kasat Narkoba Polres Jakarta Barat, AKBP Suhermanto menjelaskan perihal penangkapan ketujuh pelaku. Pelaku MF ditangkap di depan pull taksi Blue Bird di Jalan Tanah Kusir, Kebayoran Lama, Jakarta Selatan pada 11 Mei 2016 saat akan melakukan transaksi dengan barang bukti sabu 12 paket dengan berat 957gram dan pil ekstasi 104 butir.

"Sebelumnya pada tanggal 10 Mei 2016 kita mengamankan pelaku WW di Tegal Alur, Kalideres Jakarta barat dengan barang bukti 6 paket sabu-sabu seberat 540 gram," ujar Suhermanto.

Kemudian, kata Suhermanto, pada 11 Mei 2016 pihaknya juga mengamankan empat orang pelaku berinisial AS, TH, HM dan IW di pedongkelan blok G no 21, Cengkareng, Jakarta Barat dengan barang bukti 2 paket sabu-sabu seberat 100gram.

"Terakhir kita amankan pelaku SL pada (20/5) ?sekitar pukul 02.00WIB di rumahnya yang berada di jalan Apus II, Kota Bambu, Palmerah Jakarta Barat, dengan 20 pake sabu seberat 2 kg," pungkas Suhermanto.

Pelaku dijerat Pasal 114 dan 112 KUHP dengan ancaman hukuman 20 tahun penjara.(bh/as)



 
   Berita Terkait > Miras
 
  Legislator Sebut Qanun Dapat Dijadikan Referensi Penyusunan RUU Larangan Minol
  BAPERA Sambangi Polres Metro Jakarta Selatan, Minta Pemilik Holywings Diperiksa
  12 Outlet Ditemukan Pelanggaran, Anies Baswedan Cabut Izin Usaha Holywings di Jakarta
  Rugikan Anak Bangsa, MUI Minta Permendag 20/2021 Impor Minuman Alkohol Dibatalkan
  Baleg Bahas Pokok-pokok Pengaturan Minuman Beralkohol
 
ads1

  Berita Utama
Permohonan Praperadilan Tom Lembong Ditolak, Jampidsus Lanjutkan Penyidikan

Polri Bongkar Jaringan Clandestine Lab Narkoba di Bali, Barang Bukti Mencapai Rp 1,5 Triliun

Komisi XIII DPR Bakal Bentuk Panja Pemasyarakatan Usai 7 Tahanan Negara Kasus Narkoba Kabur dari Rutan Salemba

Pakar Hukum: Berdasarkan Aturan MK, Kepala Daerah Dua Periode Tidak Boleh Maju Lagi di Pilkada

 

ads2

  Berita Terkini
 
Permohonan Praperadilan Tom Lembong Ditolak, Jampidsus Lanjutkan Penyidikan

Hari Guru Nasional, Psikiater Mintarsih Ingatkan Pemerintah Agar Segera Sejahterakan Para Guru

Polri Bongkar Jaringan Clandestine Lab Narkoba di Bali, Barang Bukti Mencapai Rp 1,5 Triliun

Judi Haram dan Melanggar UU, PPBR Mendesak MUI Mengeluarkan Fatwa Lawan Judi

Komisi XIII DPR Bakal Bentuk Panja Pemasyarakatan Usai 7 Tahanan Negara Kasus Narkoba Kabur dari Rutan Salemba

ads3
 
PT. Zafa Mediatama Indonesia
Kantor Redaksi
Jl. Fatmawati Raya No 47D Lt.2
Cilandak - Jakarta Selatan 12410
Telp : +62 21 7493148
+62 85100405359

info@beritahukum.com
 
Beranda | Tentang Kami | Partner | Disclaimer | Mobile
 
  Copyright 2011 @ BeritaHUKUM.com | V2