JAKARTA, Berita HUKUM - Polres Jakarta Barat melakukan pemusnahan barang bukti narkotika dan minuman keras hasil operasi selama bulan Mei 2016 di depan halaman Polsek Palmerah, Rabu (22/6).
Kapolres Jakarta Barat, Kombes Rudy Heriyanto Adi Nugroho mengatakan barang bukti yang dimusnahkan sabu 3,5 kilogram, ekstasi 104 butir dan 10.150 botol minuman keras.
"Operasi miras terhadap penjualnya di wilayah hukum polres Jakarta Barat. Para pelaku yang kita amankan yaitu MF, WW, SL, AS, TH, HM dan IW," kata Rudi di lokasi pemusnahan Polsek Palmerah.
Pemusnahan sabu dengan cara diblender dan dicampur dengan air aki, minuman keras dilindas dengan alat berat. Kemudian pemusnahan ganja dengan cara dibakar.
Kapolres Jakarta Barat langsung mengemudi alat berat untuk memusnahkan sebanyak 10.150 botol minuman keras (miras) illegal di lapangan Mapolsek Palmerah, Jakarta Barat.
"Total omzet pemusnahan barang bukti mencapai Rp 5,8 millyar dan dapat menyelamatkan sebanyak 28.646 generasi penerus bangsa dari penggunaan narkoba dan minuman keras," ujarnya.
Sementara itu, Kasat Narkoba Polres Jakarta Barat, AKBP Suhermanto menjelaskan perihal penangkapan ketujuh pelaku. Pelaku MF ditangkap di depan pull taksi Blue Bird di Jalan Tanah Kusir, Kebayoran Lama, Jakarta Selatan pada 11 Mei 2016 saat akan melakukan transaksi dengan barang bukti sabu 12 paket dengan berat 957gram dan pil ekstasi 104 butir.
"Sebelumnya pada tanggal 10 Mei 2016 kita mengamankan pelaku WW di Tegal Alur, Kalideres Jakarta barat dengan barang bukti 6 paket sabu-sabu seberat 540 gram," ujar Suhermanto.
Kemudian, kata Suhermanto, pada 11 Mei 2016 pihaknya juga mengamankan empat orang pelaku berinisial AS, TH, HM dan IW di pedongkelan blok G no 21, Cengkareng, Jakarta Barat dengan barang bukti 2 paket sabu-sabu seberat 100gram.
"Terakhir kita amankan pelaku SL pada (20/5) ?sekitar pukul 02.00WIB di rumahnya yang berada di jalan Apus II, Kota Bambu, Palmerah Jakarta Barat, dengan 20 pake sabu seberat 2 kg," pungkas Suhermanto.
Pelaku dijerat Pasal 114 dan 112 KUHP dengan ancaman hukuman 20 tahun penjara.(bh/as) |