Beranda | Berita Utama | White Crime | Cyber Crime | EkBis | Opini | INDEX Berita
Eksekutif | Legislatif | Gaya Hidup | Selebriti | Nusantara | Internasional | Lingkungan
Politik | Pemilu | Peradilan | Perdata| Pidana | Reskrim
Kriminal    
Narkoba
Polres Jakarta Barat Musnahkan Ribuan Jenis Narkoba
Wednesday 28 Dec 2011 16:10:37
 

Ilustrasi.(Foto: Ist)
 
JAKARTA (BeritaHUKUM.com) - Jajaran pimpinan Muspiko Jakarta Barat melakukan pemusnahan terhadap ribuan jenis narkoba. Pemusnahan yang berlangsung di halaman Polsektro Palmerah, Jakarta, Rabu (28/12) itu, dilakukan dengana pembakaran terhadap narkoba jenis ganja, ekstasi dan sabu. Sedangkan minuman keras (miras) dihancurkan dengan menggunakan mesin giling.

Berbagai jenis narkoba ini merupakan barang bukti narkoba yang didapat petugas kepolisian dalam jajaran Polrestro Jakarta Barat dalam periode Oktober-Desember 2011. dari sejumlah kasus narkoba dan miras itu, kepolisian mengamankan 16 tersangka. Masing-masing dari mereka adalah 14 laki-laki dan dua perempuan.

Menurut Kapolres Jakarta Barat, Kombes Pol. Setija Junianta, barang bukti yang dimusnahkan itu, antara lain ganja 135,5 kg, sabu 4,8 kg, ekstasi 16.976 butir dengan omzet Rp 16 miliar lebih. Sedangkan miras sebanyak 227 dus miras berisi 8.000 botol. “Keseluruhan narkoba yang dimusnahkan ini merupakan barang bukti hasil operasi satuan Narkoba Polres Jakarta Barat dalam kurun tiga bulan,” ujar dia.

Setija menambahkan, kasus narkoba di wilayah Jakarta Barat terbilang tinggi. Bahkan, di penjara Polres Jakarta Barat mayoritas tahanan tersangkut kasus narkoba. Hal ini diperlukana penanganan khusus, agar kasus peradaran serta penggunaan narkoba tersebut dapat ditekan seminim mungkin. “Saya memohon peran serta masyarakat membantu aparat memberantas narkoba," tandasnya.(bjc/irw)



 
   Berita Terkait > Narkoba
 
  BNNP Kaltim Gagalkan Peredaran 1,5 Kg Sabu di Samarinda dan Balikpapan
  2 Pekan Tim Hyena Polresta Samarinda Menangkap 10 Tersangka dengan 2,5 Kg Sabu
  Nelayan Batam Minta Ganti Rugi Sebesar Rp 686,7 Miliar kepada Pemilik dan Nahkoda Kapal MT Arman 114 atas Perkara Pencemaran Laut
  5 Oknum Anggota Polri Ditangkap di Depok, Diduga Konsumsi Sabu
  Kepala BNN Ingatkan Pekerja Migran Indonesia Soal Bahaya Peredaran Narkotika
 
ads1

  Berita Utama
Permohonan PKPU Makon Ditolak, Asianet Menghormati dan Mengapresiasi Putusan Pengadilan Niaga Jakpus

Komisi III DPR Minta Presiden Prabowo Tarik Jabatan Sipil Anggota Polri Aktif Usai Putusan MK

Gubernur Riau Abdul Wahid Jadi Tersangka KPK, Diduga Minta 'Jatah Preman' Rp 7 Miliar dari Nilai "Mark Up" Proyek Jalan

KPK OTT Gubernur Riau Abdul Wahid

 

ads2

  Berita Terkini
 
Permohonan PKPU Makon Ditolak, Asianet Menghormati dan Mengapresiasi Putusan Pengadilan Niaga Jakpus

Komisi III DPR Minta Presiden Prabowo Tarik Jabatan Sipil Anggota Polri Aktif Usai Putusan MK

Gubernur Riau Abdul Wahid Jadi Tersangka KPK, Diduga Minta 'Jatah Preman' Rp 7 Miliar dari Nilai "Mark Up" Proyek Jalan

KPK OTT Gubernur Riau Abdul Wahid

Viral Konten Dedi Mulyadi soal Sumber Air Aqua, Ini Klarifikasi AQUA

ads3
 
PT. Zafa Mediatama Indonesia
Kantor Redaksi
Jl. Fatmawati Raya No 47D Lt.2
Cilandak - Jakarta Selatan 12410
Telp : +62 21 7493148
+62 85100405359

info@beritahukum.com
 
Beranda | Tentang Kami | Partner | Disclaimer | Mobile
 
  Copyright 2011 @ BeritaHUKUM.com | V2