Beranda | Berita Utama | White Crime | Cyber Crime | EkBis | Opini | INDEX Berita
Eksekutif | Legislatif | Gaya Hidup | Selebriti | Nusantara | Internasional | Lingkungan
Politik | Pemilu | Peradilan | Perdata| Pidana | Reskrim
Kriminal    
Narkoba
Polres Jakarta Barat Musnahkan Sabu di Blender dengan Air Aki
2016-07-27 19:38:35
 

Tampak acara Pemusnahan barang bukti narkoba di Polres Jakarta Barat, Sabu 22 kilo, Ganja 1,2 kilo dan Pil Psikotropika 1.660 butir dengan Total keseluruhan senilai lebih 33 miliar diungkap bulan Juni-Juli 2016.(Foto: BH /as)
 
JAKARTA, Berita HUKUM - Polres Jakarta Barat memusnahkan sabu 22 kilo, Ganja 1,2 kilo dan Pil Psikotropika 1.660 butir atau total keseluruhan senilai lebih 33 miliar yang berhasil diungkap selama bulan Juni-Juli 2016.

Wakapolres Jakarta Barat, AKBP Irsan mengatakan narkoba yang dimusnahkan itu setidaknya bisa menyelamatkan 112.860 jiwa.

"Total generasi bangsa yang terselamatkan sebanyak 112.860 jiwa dengan total omset lebih 33 miliyar," kata AKBP Irsan di Polres Jakarta Barat, Rabu (27/7).

Dia menerangkan, sebagian barang bukti narkoba yang sempat dimusahkan tersebut disita dari tangan empat tersangka berinisial AH, GS, AR dan DP.

"Sebelum narkoba dimusnahkan dilakukan pengecekan atas keaslian kandungan narkoba. Pemusnahan disaksikan oleh perawakilan dari pengadilan, kejaksaan, LSM dan Kodim," jelasnya.

Pemusnahkan sabu dan pil ekstasi dengan cara di blender campur air aki dan ganja dibakar.

Sebelumnya, penyidik menangkap tersangka AH di Jl. Betet Raya Rt 001/002, Tanah Sereal, Tambora, Jakarta Barat, pada (8/6). Dari tangan tersangka AH petugas menyita barang bukti 1.660 pil ekstasi.

Dari penangkapan itu, penyidik melakukan pengembangan dengan menangkap tersangka berinisial GS di Komplek Intan Regency Blok B11 JaKa Sampurna Bekasi Barat, Bekasi, Jawa Barat (22/6). Petugas menyita barang bukti 22 gram shabu.

Penyidik kembali menangkap dua tersangka berinisal AR dan DP di Jalan H Kelik Rt 01/08, Kelapa dua, Kebun Jeruk, Jakarta Barat, pada Rabu (27/7). Dalam penangkapan itu, penyidik menyita barang bukti berupa 1,2 kilo Ganja.

Para tersangka dijerat dengan Pasal 114 Ayat (2) Sub Pasal 112 ayat (2) UURI No.35 Tahun 2009 tentang narkotika dengan ancaman hukuman 20 tahun penjara atau seumur hidup.(bh/as)




 
   Berita Terkait > Narkoba
 
  Nasib akhir AKP Deky Jonatan bekingi bandar narkoba besar demi naik jabatan, dipecat dari polisi
  BNNP Kaltim Gagalkan Peredaran 1,5 Kg Sabu di Samarinda dan Balikpapan
  2 Pekan Tim Hyena Polresta Samarinda Menangkap 10 Tersangka dengan 2,5 Kg Sabu
  Nelayan Batam Minta Ganti Rugi Sebesar Rp 686,7 Miliar kepada Pemilik dan Nahkoda Kapal MT Arman 114 atas Perkara Pencemaran Laut
  5 Oknum Anggota Polri Ditangkap di Depok, Diduga Konsumsi Sabu
 
ads1

  Berita Utama
Perolehan Gelar Doktor Kilat Kakorlantas Polri Jadi Sorotan Akademis.?

KPK Didesak Usut Tuntas Dugaan Korupsi di BRI dan Telkom terkait Pengadaan Layanan Notifikasi Perbankan

Dirut Pengembang Emeralda Resort Dipolisikan, Diduga Tipu Konsumen hingga Rp 117 Miliar

Silmy Karim Ditetapkan Tersangka KPK dan Disebut Terima Jatah Pemerasan Urus Izin Tinggal WNA Rp 100 Juta Tiap Minggu

 

ads2

  Berita Terkini
 
Perolehan Gelar Doktor Kilat Kakorlantas Polri Jadi Sorotan Akademis.?

KPK Didesak Usut Tuntas Dugaan Korupsi di BRI dan Telkom terkait Pengadaan Layanan Notifikasi Perbankan

Dirut Pengembang Emeralda Resort Dipolisikan, Diduga Tipu Konsumen hingga Rp 117 Miliar

Iran bombardir pangkalan AS di Kuwait dan Bahrain

Nikita Mirzani apes kalah di pengadilan setelah gugatan Rp244 miliar pada Reza Gladys ditolak

ads3
 
PT. Zafa Mediatama Indonesia
Kantor Redaksi
Jl. Fatmawati Raya No 47D Lt.2
Cilandak - Jakarta Selatan 12410
Telp : +62 21 7493148
+62 85100405359

info@beritahukum.com
 
Beranda | Tentang Kami | Partner | Disclaimer | Mobile
 
  Copyright 2011 @ BeritaHUKUM.com | V2