JAKARTA, Berita HUKUM - Polres Jakarta Barat memusnahkan sabu 22 kilo, Ganja 1,2 kilo dan Pil Psikotropika 1.660 butir atau total keseluruhan senilai lebih 33 miliar yang berhasil diungkap selama bulan Juni-Juli 2016.
Wakapolres Jakarta Barat, AKBP Irsan mengatakan narkoba yang dimusnahkan itu setidaknya bisa menyelamatkan 112.860 jiwa.
"Total generasi bangsa yang terselamatkan sebanyak 112.860 jiwa dengan total omset lebih 33 miliyar," kata AKBP Irsan di Polres Jakarta Barat, Rabu (27/7).
Dia menerangkan, sebagian barang bukti narkoba yang sempat dimusahkan tersebut disita dari tangan empat tersangka berinisial AH, GS, AR dan DP.
"Sebelum narkoba dimusnahkan dilakukan pengecekan atas keaslian kandungan narkoba. Pemusnahan disaksikan oleh perawakilan dari pengadilan, kejaksaan, LSM dan Kodim," jelasnya.
Pemusnahkan sabu dan pil ekstasi dengan cara di blender campur air aki dan ganja dibakar.
Sebelumnya, penyidik menangkap tersangka AH di Jl. Betet Raya Rt 001/002, Tanah Sereal, Tambora, Jakarta Barat, pada (8/6). Dari tangan tersangka AH petugas menyita barang bukti 1.660 pil ekstasi.
Dari penangkapan itu, penyidik melakukan pengembangan dengan menangkap tersangka berinisial GS di Komplek Intan Regency Blok B11 JaKa Sampurna Bekasi Barat, Bekasi, Jawa Barat (22/6). Petugas menyita barang bukti 22 gram shabu.
Penyidik kembali menangkap dua tersangka berinisal AR dan DP di Jalan H Kelik Rt 01/08, Kelapa dua, Kebun Jeruk, Jakarta Barat, pada Rabu (27/7). Dalam penangkapan itu, penyidik menyita barang bukti berupa 1,2 kilo Ganja.
Para tersangka dijerat dengan Pasal 114 Ayat (2) Sub Pasal 112 ayat (2) UURI No.35 Tahun 2009 tentang narkotika dengan ancaman hukuman 20 tahun penjara atau seumur hidup.(bh/as)
|