Beranda | Berita Utama | White Crime | Cyber Crime | EkBis | Opini | INDEX Berita
Eksekutif | Legislatif | Gaya Hidup | Selebriti | Nusantara | Internasional | Lingkungan
Politik | Pemilu | Peradilan | Perdata| Pidana | Reskrim
Kriminal    
Narkoba
Polres Jakarta Utara Musnahkan Ribuan Gram Sabu
2018-03-28 14:37:05
 

Tampak saat acara pemusnahan barang bukti sabu dan ganja.(Foto: Istimewa)
 
JAKARTA, Berita HUKUM - Polres Jakarta Utara musnahkan ribuan gram sabu dan 24 kilogram ganja. Sabu dimusnahkan dengan cara diblender, sedangkan ganja setelah disiram bensin lalu dibakar.

Kasat Narkoba Polres Metro Jakarta Utara, AKBP Aldo Ferdian mengatakan narkoba yang disita dari 7 tersangka tersebut merupakan hasil pengungkapan dari bulan Januari hingga Februari 2018.

"Pemusnahan barang bukti sabu dan ganja dimaksudkan untuk memberikan efek jera kepada tersangka, pengedar dan bandar," kata AKBP Aldo di Polres Jakarta Utara, Rabu (28/3).

Narkoba jenis sabu yang dimusnakan hasil sitaan dari tersangka AR, yakni seberat 15.694.12 gram, dari jumlah barang bukti sebanyak 15.746.12 gram. Sedangkan sisanya 51.38 gram dikirim ke labolatorium.

Kemudian ganja hasil sitaan dari tersangka S, ganja seberat 24,2 kilo gram dimusnakan seberat 23.646.86 gram, sisanya 553,14 dikirim kelabolatorium untuk dilakukan pemeriksaan.

"Untuk narkoba jenis sabu yang dimusnakan seberat 199,03 gram dari hasil sitaaan 200.27 gram, sisanya 1,24 gram dikirim ke labolatorium, " ucapnya.

Pemusnahan disaksikan oleh Kepala Kejaksaan Negeri Jakarta Utara, Ketua Pengadilan Negeri Jakarta Utara, perwakilan tokoh agama, dan tokoh masyarakat.

Pemusnahan tersebut dilakukan di halaman Mapolres Metro Jakarta Utara, Tanjung Priok, Jakarta Utara, Rabu (28/3).

Untuk sabu dimusnahkan dengan cara diblender, sedangkan ganja dimusnahkan dengan cara dibakar di dalam dua drum.

Pemusnahan barang bukti ini merupakan yang kedua kalinya di tahun 2018.

Sebelumnya, Sat Resnarkoba Polres Metro Jakarta Utara telah melakukan pemusnahan 42 kilogram ganja dan 223 gram sabu pada Senin (19/2) lalu.(bh/as)



 
   Berita Terkait > Narkoba
 
  BNNP Kaltim Gagalkan Peredaran 1,5 Kg Sabu di Samarinda dan Balikpapan
  2 Pekan Tim Hyena Polresta Samarinda Menangkap 10 Tersangka dengan 2,5 Kg Sabu
  Nelayan Batam Minta Ganti Rugi Sebesar Rp 686,7 Miliar kepada Pemilik dan Nahkoda Kapal MT Arman 114 atas Perkara Pencemaran Laut
  5 Oknum Anggota Polri Ditangkap di Depok, Diduga Konsumsi Sabu
  Kepala BNN Ingatkan Pekerja Migran Indonesia Soal Bahaya Peredaran Narkotika
 
ads1

  Berita Utama
Kejari Magetan Tahan Ketua DPRD Dkk Dugaan Korupsi Rp 242 M Dana Hibah

Kejagung Tangkap dan Tetapkan Ketua Ombudsman Hery Susanto sebagai Tersangka Dugaan Korupsi Tata Kelola Nikel

Komisi III DPR Beri Penghargaan Upaya Kapolres Metro Bekasi Redam Konflik hingga Warga dan Pengembang Damai

PUSPOM TNI Sebut 4 Oknum Anggota BAIS, Terduga Pelaku Penyiraman Aktivis KontraS Andrie Yunus

 

ads2

  Berita Terkini
 
Kejari Magetan Tahan Ketua DPRD Dkk Dugaan Korupsi Rp 242 M Dana Hibah

Kejagung Tangkap dan Tetapkan Ketua Ombudsman Hery Susanto sebagai Tersangka Dugaan Korupsi Tata Kelola Nikel

Komisi III DPR Beri Penghargaan Upaya Kapolres Metro Bekasi Redam Konflik hingga Warga dan Pengembang Damai

PUSPOM TNI Sebut 4 Oknum Anggota BAIS, Terduga Pelaku Penyiraman Aktivis KontraS Andrie Yunus

Diduga Peras Tersangka hingga Rp 375 Juta, Direktur Resnarkoba Polda NTT Dicopot

ads3
 
PT. Zafa Mediatama Indonesia
Kantor Redaksi
Jl. Fatmawati Raya No 47D Lt.2
Cilandak - Jakarta Selatan 12410
Telp : +62 21 7493148
+62 85100405359

info@beritahukum.com
 
Beranda | Tentang Kami | Partner | Disclaimer | Mobile
 
  Copyright 2011 @ BeritaHUKUM.com | V2