JAKARTA, Berita HUKUM - Polres Jakarta Utara musnahkan ribuan gram sabu dan 24 kilogram ganja. Sabu dimusnahkan dengan cara diblender, sedangkan ganja setelah disiram bensin lalu dibakar.
Kasat Narkoba Polres Metro Jakarta Utara, AKBP Aldo Ferdian mengatakan narkoba yang disita dari 7 tersangka tersebut merupakan hasil pengungkapan dari bulan Januari hingga Februari 2018.
"Pemusnahan barang bukti sabu dan ganja dimaksudkan untuk memberikan efek jera kepada tersangka, pengedar dan bandar," kata AKBP Aldo di Polres Jakarta Utara, Rabu (28/3).
Narkoba jenis sabu yang dimusnakan hasil sitaan dari tersangka AR, yakni seberat 15.694.12 gram, dari jumlah barang bukti sebanyak 15.746.12 gram. Sedangkan sisanya 51.38 gram dikirim ke labolatorium.
Kemudian ganja hasil sitaan dari tersangka S, ganja seberat 24,2 kilo gram dimusnakan seberat 23.646.86 gram, sisanya 553,14 dikirim kelabolatorium untuk dilakukan pemeriksaan.
"Untuk narkoba jenis sabu yang dimusnakan seberat 199,03 gram dari hasil sitaaan 200.27 gram, sisanya 1,24 gram dikirim ke labolatorium, " ucapnya.
Pemusnahan disaksikan oleh Kepala Kejaksaan Negeri Jakarta Utara, Ketua Pengadilan Negeri Jakarta Utara, perwakilan tokoh agama, dan tokoh masyarakat.
Pemusnahan tersebut dilakukan di halaman Mapolres Metro Jakarta Utara, Tanjung Priok, Jakarta Utara, Rabu (28/3).
Untuk sabu dimusnahkan dengan cara diblender, sedangkan ganja dimusnahkan dengan cara dibakar di dalam dua drum.
Pemusnahan barang bukti ini merupakan yang kedua kalinya di tahun 2018.
Sebelumnya, Sat Resnarkoba Polres Metro Jakarta Utara telah melakukan pemusnahan 42 kilogram ganja dan 223 gram sabu pada Senin (19/2) lalu.(bh/as) |