Beranda | Berita Utama | White Crime | Cyber Crime | EkBis | Opini | INDEX Berita
Eksekutif | Legislatif | Gaya Hidup | Selebriti | Nusantara | Internasional | Lingkungan
Politik | Pemilu | Peradilan | Perdata| Pidana | Reskrim
Nusantara    
Imlek
Polres Jakbar Bersama TNI, Satpol PP dan Dishub Menjaga Keamanan Imlek di Vihara
2018-02-15 19:44:49
 

Tampak Tim Kepolisian saat melakukan brefing pasukan di Vihara.(Foto: Istimewa)
 
JAKARTA, Berita HUKUM - Kepolisian Resor Jakarta Barat (Polres Jakbar) bersama unsur TNI, Satpol PP, dan Dinas Perhubungan (Dishub) berjumlah 1.520 personel menjaga keamanan perayaan Imlek di Vihara wilayah hukum Jakarta Barat.

Kapolres Jakarta Barat, Kombes Hengki Haryadi mengatakan pengamanan Viara dilakukan dengan sistem terbuka dan tertutup.

"Sistem pengamanan terbuka dilakukan oleh petugas yang berseragam, sedangkan sistem pengamanan tertutup melibatkan personel intelijen dan reserse," ujar Hengki, Kamis (15/2).

Hengki menambahkan, dalam pengamanan perayaan imlek tersebut, kami dibantu BKO TNI 1 Satuan Setingkat Kompi (SSK), Sabhara Polda Metro Jaya 1 SSK, Brimob 1 SSK, Baracuda 1 Unit, Patra Brimob 1 Team dengan 10 personel, Tim Penjinak Bom 1 tim dengan 10 personel, Satuan Polisi Pamong Praja 1 SSK, Dinas Perhubungan 1 SSK, serta gabungan BKO darurat unit Kriminal umum dan kriminal khusus sebanyak 63 personel.

"Pihak Kepolisian membantu agar ibadah Imlek berjalan dengan tertib di wilayah Jakarta Barat. Vihara ada 75 di Jakarta Barat, namun yang melaksanakan kegiatan ada 19 vihara," tutur Hengki.

Bagi masyarakat Tionghoa yang akan merayakan peribadatan maupun masyarakat umum, tidak perlu merasa khawatir.

"Polri bersama TNI serta tim gabungan pengamanan dan keamanan, akan siap siaga mengawal jalannya perayaan imlek," katanya.

Perayaan imlek menjadi atensi bagi kepolisian yangvmasuk dalam kalender keamanan dan ketertiban masyarakat setiap tahunnya, seperti hari besar lainnya Idul Fitri, Idul Adha dan Natal.

Hengki mengimbau kepada seluruh masyarakat agar berkoodinasi dengan pihak keamanan setempat untuk menjaga keamanan dan keharmonisan.(bh/as)



 
   Berita Terkait >
 
 
 
ads1

  Berita Utama
Roy-Tifa Versus Jokowi: Masihkah Kekuasaan Mengendalikan Hukum?

Terbukti bersalah, Nadiem dijatuhkan vonis 10 tahun penjara

Klarifikasi Tuduhan PETI, Kuasa Hukum PT Harmoni Alam Manise Beberkan Fakta

Hotman Paris Protes dan Tuding Kalapas Cipinang Diskriminasi soal Penahanan Razman Arif Nasution

 

ads2

  Berita Terkini
 
Roy Suryo menang di Praperadilan, PN Jaksel nyatakan penangkapan hingga penahanan kasus ijazah Jokowi tidak sah

Defisit APBN 2025 jebol, DPR ramai-ramai kritik pemerintah

Roy-Tifa Versus Jokowi: Masihkah Kekuasaan Mengendalikan Hukum?

Pemerintah diminta audit ulang kerugian Rp 600 triliun akibat under-invoicing ekspor sawit

Purbaya sebut IKN terlalu sepi jadi pusat finansial internasional

ads3
 
PT. Zafa Mediatama Indonesia
Kantor Redaksi
Jl. Fatmawati Raya No 47D Lt.2
Cilandak - Jakarta Selatan 12410
Telp : +62 21 7493148
+62 85100405359

info@beritahukum.com
 
Beranda | Tentang Kami | Partner | Disclaimer | Mobile
 
  Copyright 2011 @ BeritaHUKUM.com | V2