Beranda | Berita Utama | White Crime | Cyber Crime | EkBis | Opini | INDEX Berita
Eksekutif | Legislatif | Gaya Hidup | Selebriti | Nusantara | Internasional | Lingkungan
Politik | Pemilu | Peradilan | Perdata| Pidana | Reskrim
Kriminal    
Pengeroyokan
Polres Jakbar Tangkap 6 Tersangka Ojek Online Pengeroyokan Hingga Tewas
2018-03-02 15:35:31
 

Tampk Kapolres Jakarta Barat, Kombes Hengki Hariyadi saat mengelar press release, Jumat (2/3).(Foto: BH /as)
 
JAKARTA, Berita HUKUM - Polres Jakarta Barat (Jakbar) tangkap 6 tersangka ojek online pelaku pengeroyokan, korban DA (22) meninggal dunia dan TI (23) mengalami luka berat.

Kapolres Jakarta Barat, Kombes Hengki Hariyadi mengatakan 6 tersangka pelaku perkusi atau pengeroyokan AD (31), FEB (23), RAM (25), SAI (27), AND (32) dan AL (26).

"Perkusi berawal dari dugaan DP bahwa informasi dari penumpang SA ada kelompok preman hendak merampas barang miliknya," ujar Hengki di Polres Jakarta Barat, Jumat (2/3).

Mendengar cerita penumpang tersebut, lalu DP bercerita kepada AD dan FEB. pelaku AD berinisiatif menghubungi pelaku AL, SAI, RAM dan AND.

"Kemudian pengemudi ojek online berboncengan menggunakan 3 unit sepeda motor, mencari kelompok preman yang dimaksud," katanya.

Saat ketemu korban DA dan TI sedang nongkrong di kawasan Tambora, enam pelaku menghampiri dan menegur korban.

"Ketika menegur korban, pelaku sempat melihat korban TI membawa pisau belati," ungkapnya.

Sehingga pelaku AD dan SAI lansung mendekap korban TI, sedangkan pelaku lainnya memukul korban DA. Namun, ketika DA dilarikan ke RS Polri Sukanto Kramat Jati, dinyatakan meninggal dunia.

Kasus ini terungkap setelah team pemburu preman Polres Jakarta Barat dan Polsek Tambora, sedang melakukan patroli lalu mengamankan enam pelaku pengeroyokan tersebut.

Para pelaku dikenakan pasal 170 ayat (2) dengan ancaman penjara 9 tahun.(bh/as)



 
   Berita Terkait > Pengeroyokan
 
  7 dari 8 Pelaku Pengeroyok yang Tewaskan Anggota TNI di Penjaringan Ditetapkan Tersangka
  Begini Jawaban KSAD Saat Ditanya Soal Kasus Anggota Kopassus yang Diduga Dikeroyok
  6 Saksi Diperiksa terkait Pengeroyokan terhadap Pasukan Elite TNI-AD dan Brimob
  Pengeroyok Wartawan Online di Banyuasin Tewas Ditembak Polisi
  6 Pelaku Terlibat Kasus Pengeroyokan Anggota Polri Ditangkap, 2 Buron
 
ads1

  Berita Utama
5 dari 6 Orang Terjaring OTT KPK Ditetapkan Tersangka Kasus Proyek Jalan di Sumatera Utara

Pengurus Partai Ummat Yogyakarta Buang Kartu Anggota ke Tong Sampah

Kreditur Kondotel D'Luxor Bali Merasa Ditipu Developer PT MAS, Tuntut Kembalikan Uang

Jokowi Akhirnya Laporkan soal Tudingan Ijazah Palsu ke Polisi, 5 Inisial Terlapor Disebut

 

ads2

  Berita Terkini
 
Psikiater Mintarsih Ungkap Kalau Pulau Dijual, Masyarakat akan Tambah Miskin

5 dari 6 Orang Terjaring OTT KPK Ditetapkan Tersangka Kasus Proyek Jalan di Sumatera Utara

Psikiater Mintarsih: Masyarakat Pertanyakan Sanksi Akibat Gaduh Soal 4 Pulau

Terbukti Bersalah, Mantan Pejabat MA Zarof Ricar Divonis 16 Tahun Penjara

Alexandre Rottie Buron 8 Tahun Terpidana Kasus Pencabulan Anak Ditangkap

ads3
 
PT. Zafa Mediatama Indonesia
Kantor Redaksi
Jl. Fatmawati Raya No 47D Lt.2
Cilandak - Jakarta Selatan 12410
Telp : +62 21 7493148
+62 85100405359

info@beritahukum.com
 
Beranda | Tentang Kami | Partner | Disclaimer | Mobile
 
  Copyright 2011 @ BeritaHUKUM.com | V2