JAKARTA, Berita HUKUM - Polres Jakarta Barat (Jakbar) tangkap 6 tersangka ojek online pelaku pengeroyokan, korban DA (22) meninggal dunia dan TI (23) mengalami luka berat.
Kapolres Jakarta Barat, Kombes Hengki Hariyadi mengatakan 6 tersangka pelaku perkusi atau pengeroyokan AD (31), FEB (23), RAM (25), SAI (27), AND (32) dan AL (26).
"Perkusi berawal dari dugaan DP bahwa informasi dari penumpang SA ada kelompok preman hendak merampas barang miliknya," ujar Hengki di Polres Jakarta Barat, Jumat (2/3).
Mendengar cerita penumpang tersebut, lalu DP bercerita kepada AD dan FEB. pelaku AD berinisiatif menghubungi pelaku AL, SAI, RAM dan AND.
"Kemudian pengemudi ojek online berboncengan menggunakan 3 unit sepeda motor, mencari kelompok preman yang dimaksud," katanya.
Saat ketemu korban DA dan TI sedang nongkrong di kawasan Tambora, enam pelaku menghampiri dan menegur korban.
"Ketika menegur korban, pelaku sempat melihat korban TI membawa pisau belati," ungkapnya.
Sehingga pelaku AD dan SAI lansung mendekap korban TI, sedangkan pelaku lainnya memukul korban DA. Namun, ketika DA dilarikan ke RS Polri Sukanto Kramat Jati, dinyatakan meninggal dunia.
Kasus ini terungkap setelah team pemburu preman Polres Jakarta Barat dan Polsek Tambora, sedang melakukan patroli lalu mengamankan enam pelaku pengeroyokan tersebut.
Para pelaku dikenakan pasal 170 ayat (2) dengan ancaman penjara 9 tahun.(bh/as) |