Beranda | Berita Utama | White Crime | Cyber Crime | EkBis | Opini | INDEX Berita
Eksekutif | Legislatif | Gaya Hidup | Selebriti | Nusantara | Internasional | Lingkungan
Politik | Pemilu | Peradilan | Perdata| Pidana | Reskrim
Kriminal    
Pengeroyokan
Polres Jakbar Tangkap 6 Tersangka Ojek Online Pengeroyokan Hingga Tewas
2018-03-02 15:35:31
 

Tampk Kapolres Jakarta Barat, Kombes Hengki Hariyadi saat mengelar press release, Jumat (2/3).(Foto: BH /as)
 
JAKARTA, Berita HUKUM - Polres Jakarta Barat (Jakbar) tangkap 6 tersangka ojek online pelaku pengeroyokan, korban DA (22) meninggal dunia dan TI (23) mengalami luka berat.

Kapolres Jakarta Barat, Kombes Hengki Hariyadi mengatakan 6 tersangka pelaku perkusi atau pengeroyokan AD (31), FEB (23), RAM (25), SAI (27), AND (32) dan AL (26).

"Perkusi berawal dari dugaan DP bahwa informasi dari penumpang SA ada kelompok preman hendak merampas barang miliknya," ujar Hengki di Polres Jakarta Barat, Jumat (2/3).

Mendengar cerita penumpang tersebut, lalu DP bercerita kepada AD dan FEB. pelaku AD berinisiatif menghubungi pelaku AL, SAI, RAM dan AND.

"Kemudian pengemudi ojek online berboncengan menggunakan 3 unit sepeda motor, mencari kelompok preman yang dimaksud," katanya.

Saat ketemu korban DA dan TI sedang nongkrong di kawasan Tambora, enam pelaku menghampiri dan menegur korban.

"Ketika menegur korban, pelaku sempat melihat korban TI membawa pisau belati," ungkapnya.

Sehingga pelaku AD dan SAI lansung mendekap korban TI, sedangkan pelaku lainnya memukul korban DA. Namun, ketika DA dilarikan ke RS Polri Sukanto Kramat Jati, dinyatakan meninggal dunia.

Kasus ini terungkap setelah team pemburu preman Polres Jakarta Barat dan Polsek Tambora, sedang melakukan patroli lalu mengamankan enam pelaku pengeroyokan tersebut.

Para pelaku dikenakan pasal 170 ayat (2) dengan ancaman penjara 9 tahun.(bh/as)



 
   Berita Terkait > Pengeroyokan
 
  7 dari 8 Pelaku Pengeroyok yang Tewaskan Anggota TNI di Penjaringan Ditetapkan Tersangka
  Begini Jawaban KSAD Saat Ditanya Soal Kasus Anggota Kopassus yang Diduga Dikeroyok
  6 Saksi Diperiksa terkait Pengeroyokan terhadap Pasukan Elite TNI-AD dan Brimob
  Pengeroyok Wartawan Online di Banyuasin Tewas Ditembak Polisi
  6 Pelaku Terlibat Kasus Pengeroyokan Anggota Polri Ditangkap, 2 Buron
 
ads1

  Berita Utama
Permohonan Praperadilan Tom Lembong Ditolak, Jampidsus Lanjutkan Penyidikan

Polri Bongkar Jaringan Clandestine Lab Narkoba di Bali, Barang Bukti Mencapai Rp 1,5 Triliun

Komisi XIII DPR Bakal Bentuk Panja Pemasyarakatan Usai 7 Tahanan Negara Kasus Narkoba Kabur dari Rutan Salemba

Pakar Hukum: Berdasarkan Aturan MK, Kepala Daerah Dua Periode Tidak Boleh Maju Lagi di Pilkada

 

ads2

  Berita Terkini
 
Permohonan Praperadilan Tom Lembong Ditolak, Jampidsus Lanjutkan Penyidikan

Hari Guru Nasional, Psikiater Mintarsih Ingatkan Pemerintah Agar Segera Sejahterakan Para Guru

Polri Bongkar Jaringan Clandestine Lab Narkoba di Bali, Barang Bukti Mencapai Rp 1,5 Triliun

Judi Haram dan Melanggar UU, PPBR Mendesak MUI Mengeluarkan Fatwa Lawan Judi

Komisi XIII DPR Bakal Bentuk Panja Pemasyarakatan Usai 7 Tahanan Negara Kasus Narkoba Kabur dari Rutan Salemba

ads3
 
PT. Zafa Mediatama Indonesia
Kantor Redaksi
Jl. Fatmawati Raya No 47D Lt.2
Cilandak - Jakarta Selatan 12410
Telp : +62 21 7493148
+62 85100405359

info@beritahukum.com
 
Beranda | Tentang Kami | Partner | Disclaimer | Mobile
 
  Copyright 2011 @ BeritaHUKUM.com | V2