TENGGARONG, Berita HUKUM - Jajaran Kepolisian Polsek Loa Kulu, Kecamatan loa Kulu, Kabupaten Kutai Kartanegara (Kukar), Kalimantan Timur (Kaltim) pada, Selasa (23/9) malam membekuk 12 orang yang diketahui dari salah satu ormas yang melakukan penyerangan terhadap tugboat penarik Batubara Berau Coal 30 diperairan Loa Kulu, Kabupaten Kukar dengan barang bukti berupa 1 buah senapan angin dan dan beberapa senjata tajam jenis parang.
Hal tersebut dikatakan Kapolres Kukar, AKBP Mukti Juharsa, yang didampingi Wakapolres Kukar, Kompol Winardi, serta Kapolsek Loa Kulu, AKP Ida Bagus Widwan Sutadi, dalam keterangannya kepada Wartawan di Mapolres Kukar, Rabu (24/9). Kapolres mengatakan bahwa pada, Selasa (23/9) malam para pelaku dari warga Loa Kulu dan Loa Janan yang diketahui dari anggota sebuah organisasi kemasyarakatan (ormas) melakukan aksi kekerasan terhadap anak buah kapal (ABK) Tugboat Berau Coal 30, yang menolak memberikan upeti berupa bahan bakar minyak (BBM) jenis solar sebanyak 30 liter.
“Setelah menerima laporan, jajaran Polsek Loa Kulu bergerak cepat dan hanya sekitar 1 jam setelah kejadian petugas dapat membekuk para pelaku penyerangan tugboat Berau Coal 30 tersebut,” ujar Kapolres.
Dijelaskan bahwa, beberapa waktu sebelumnya, ABK tugboat Berau Coal 30 mereka meminta upati namun ditolak oleh ABK yang membuat mereka marah sehingga pada saat mengetahui tugboat Berau Coal 30 melintas di perairan Loa Kulu mereka langsung melakukan penyerangan, jelas Kapolres.
Terkait masalah tersebut Kapolres Mukti menegaskan bahwa, akan dilakukan pengamanan khusus terhadap semua tugboat yang melintas akan dikawal petugas bersenjata lengkap, baik dari Polres Kukar maupun Polairud Polda Kaltim. Jadi kalau masih ada aksi seperti itu petugas diperintahkan untuk bertindak tegas, dengan tembak ditempat para pelaku, tegas Mukti.
“Semua tugboat yang lewat akan dikawal baik anggota Polres maupun Polairut Polda kaltim yang bersenjata lengkap, apabila masih ada aksi seperti ini petugas diperintahkan untuk bertindak tegas dengan menembak ditempat,” tegas Kapolres Mukti.
AKBP Mukti juga menambahkan bahwa, dari keterangan yang diperoleh para pelaku sudah sebulan melakukan aksi meminta solar ke tugboat-tugboat yang melintai disungai Mahakam di kawasan perairan Loa Kulu, dan dari catatan yang dimiliki ormas terkait aksi mereka, setiap harinya mereka dapatkan ratusan liter solar. Solar tersebut mereka jual sehingga nilainya rata-rata Rp 1 juta hingga Rp 1,5 juta setiap hari, ujar Mukti.
Demi untuk mempertanggung jawabkan perbuatannya, ke 12 pelaku dijerat dengan Pasal 368 KUHP, Subsider Pasal 351 Ayat (2) KUHP, dengan ancaman pidana 9 tahun penjara. Dan para pelaku saat ini diamankan di Mapolres Kukar, pungkas AKBP Mukti.(bhc/gaj) |