Beranda | Berita Utama | White Crime | Cyber Crime | EkBis | Opini | INDEX Berita
Eksekutif | Legislatif | Gaya Hidup | Selebriti | Nusantara | Internasional | Lingkungan
Politik | Pemilu | Peradilan | Perdata| Pidana | Reskrim
White Crime    
Polri
Polres Langkat OTT 3 Orang Suap Dana Jampersal Rp 1,6 Milyar
Sunday 22 Dec 2013 12:37:32
 

Ilustrasi, Logo Polisi (Foto: Istimewa)
 
STABAT, Berita HUKUM – Jajaran Polres Langkat Sumatera Utara, berhasil melakukan Operasi Tangkap Tangan (OTT) dalam pengerebekan kasus korupsi, Polisi berhasil mengamankan barang bukti berupa uang negara sebesar Rp1,652 miliar dari 3 tersangka yang diduga korupsi dana jaminan persalinan (Jampersal) di Dinas Kesehatan Kabupaten Langkat, Sumatera Utara.

“Kita berhasil mengamankan uang dari operasi tangkap tangan terhadap tiga tersangka pegawai negeri sipil di lingkungan Dinas Kesehatan Langkat,” kata Kepala Kepolisian Resor Kabupaten Langkat AKBP Yulmar Tri Himawan di Stabat, Minggu (22/12).

Dijelaskanya lebih lanjut, dari tiga tersangka pegawai negeri sipil di lingkungan Dinas Kesehatan Langkat yang diamankan tersebut, masing-masing ber inisial Sof, Saf dan PA.

Kasus ini terungkap berkat informasi dari masyarakat tentang adanya pemotongan dana jaminan persalinan 10 persen, katanya.

Pemotongan pertama 6 persen, pemotongan kedua 4 persen, dari Rp2,8 miliar yang harus dibagikan.

Pada awalnya Dinas Kesehatan Langkat mengajukan anggaran untuk jaminan persalinan tahun 2013 sebesar Rp4,6 miliar, dan kemudian disetujui Kementerian sebesar Rp2,8 miliar.

Dana sebesar Rp2,8 miliar seharusnya dicairkan dalam 2 bulan terakhir ini untuk seluruh Bidan di Kabupaten Langkat.

“Ternyata klaim yang diajukan oleh para bidan, kadang ada kadang tidak, namun pencairan mulai dari bulan Maret hingga Desember ini” katanya.

Selain mengamankan tiga tersangka berikut barang bukti berupa uang sebesar Rp1,652 miliar, pihak Polres Langkat kini juga sedang melakukan pengembangan penyidikan apakah ada tersangka lainnya yang ikut mendapatkan fee dari dana jaminan persalinan ini.

“Kita masih mendalami tersangka lainnya, itupun tergantung dari hasil pemeriksaan,” ujar Yulmar.

Ketika dipertanyakan tentang keterlibatan oknum Kepala Dinas Kesehatan Langkat berinisial Gu dan salah satu yang disebut-sebut sebagai Kepala Dinas bayagan berinitial Su, Yulmar mengatakan bahwa, tidak tertutup kemungkinan ada tersangka lain dalam kasus dugaan korupsi itu.(bhc/ant/dar)



 
   Berita Terkait > Polri
 
  Komjen Agus Andrianto Resmi Jabat Wakapolri Gantikan Komjen Gatot Eddy
  HUT Bhayangkara ke-77, Pengamat Intelijen Sebut Tiga Hal Ini Yang Nyata Dihadapi Polri
  Polri dan Bea Cukai Teken PKS Pengawasan Lalu Lintas Barang Masuk RI, Cegah Kejahatan Transnasional
  Dituding 'Orang Suruhan Ferdy Sambo', Yulliana: Pernyataan Kamaruddin Simanjuntak adalah Tuduhan Keji
  Tolak Fitnah terhadap Kabareskrim, Pekat IB Do'akan Polri Solid dan Minta Ismail Bolong Ditangkap
 
ads1

  Berita Utama
Permohonan Praperadilan Tom Lembong Ditolak, Jampidsus Lanjutkan Penyidikan

Polri Bongkar Jaringan Clandestine Lab Narkoba di Bali, Barang Bukti Mencapai Rp 1,5 Triliun

Komisi XIII DPR Bakal Bentuk Panja Pemasyarakatan Usai 7 Tahanan Negara Kasus Narkoba Kabur dari Rutan Salemba

Pakar Hukum: Berdasarkan Aturan MK, Kepala Daerah Dua Periode Tidak Boleh Maju Lagi di Pilkada

 

ads2

  Berita Terkini
 
Permohonan Praperadilan Tom Lembong Ditolak, Jampidsus Lanjutkan Penyidikan

Hari Guru Nasional, Psikiater Mintarsih Ingatkan Pemerintah Agar Segera Sejahterakan Para Guru

Polri Bongkar Jaringan Clandestine Lab Narkoba di Bali, Barang Bukti Mencapai Rp 1,5 Triliun

Judi Haram dan Melanggar UU, PPBR Mendesak MUI Mengeluarkan Fatwa Lawan Judi

Komisi XIII DPR Bakal Bentuk Panja Pemasyarakatan Usai 7 Tahanan Negara Kasus Narkoba Kabur dari Rutan Salemba

ads3
 
PT. Zafa Mediatama Indonesia
Kantor Redaksi
Jl. Fatmawati Raya No 47D Lt.2
Cilandak - Jakarta Selatan 12410
Telp : +62 21 7493148
+62 85100405359

info@beritahukum.com
 
Beranda | Tentang Kami | Partner | Disclaimer | Mobile
 
  Copyright 2011 @ BeritaHUKUM.com | V2