Beranda | Berita Utama | White Crime | Cyber Crime | EkBis | Opini | INDEX Berita
Eksekutif | Legislatif | Gaya Hidup | Selebriti | Nusantara | Internasional | Lingkungan
Politik | Pemilu | Peradilan | Perdata| Pidana | Reskrim
Nusantara    
Aceh
Polres Langsa Mediasi Warga Sungai Raya dengan PT Patria Kamo
Tuesday 04 Feb 2014 17:17:56
 

Kapolres Langsa AKBP Hariadi SH, Sik didampingi wakil Bupati Aceh Timur Syahrul dan Sekretaris Daerah Ihksan Ahyar saat berdialog dengan Warga masyarakat kecamatan Sungai Raya Kabupaten Aceh Timur dan Pihak Perusahaan Perkebunan PT Patria Kamo (Gajah Mentah) di ruanga rapat Kapolres Langsa.(Foto: BH
 
ACEH, Berita HUKUM - Jajaran Polres Langsa, Selasa (4/2) melakukan mediasi antara warga masyarakat Kecamatan Sungai Raya dengan pihak perusahaan PT Patria Kamo (Gajah Mentah) beserta Pemerintah Kabupaten Aceh Timur di ruang rapat Kapolres Langsa.

Perusahaan perkebunan Patria Kamo yang terletak di Desa Gajah Mentah Kecamatan Sungai Raya, Kabupaten Aceh Timur, yang masuk dalam wilayah hukum Polres Langsa, dimana pihak Warga menuntut perusahaan tersebut untuk segera angkat kaki dari desa mereka, karena perusahaan tersebut masa berlaku Hak Guna Usaha (HGU) nya sudah habis pada akhir 2013, namun perusahaan tersebut masih beropersi.

Dari pihak Pemkab Aceh Timur di wakili Wakil Bupati Syahrul, Sekretaris Daerah Ikhsan Ahyar, serta Kabag Hukum Iskandar SH, mereka berjanji akan menyelesaikan secepat mungkin.

Sedangkan dari pihak perusahaan di wakili Direksinya Syahril Hasballah, dan Asisten Kepala Khairil, Syahril Hasballah, meminta kepada pemerintah untuk menghitung aset perusahaan, dalam hal ini biaya penanaman, "karena perusahaan telah mengeluarkan uang yang cukup besar untuk pengganti biaya tanam, mohon di hitung," pinta Syahril.

Kapolres Langsa AKBP Hariadi SH, Sik memita kepada warga masyarakat dan karyawan serta pihak perusahaan, untuk saling menahan diri jangan bertindak anarkis, berilah kesempatan kepada kami pihak jajaran Polres Langsa dan Pemkab Aceh Timur untuk menyelesaikannya, segara kita bentuk Tim asitensi, "pinta Hariadi. Harapan saya, Warga akan mendapatkan haknya masing - masing," ujarnya lagi.

Sementara tokoh masyarakat yang terdiri dari pada Imam Mukim dan para Geuchik (kepala Desa) menerima dengan baik tawaran yang di berikan pihak negosiator.

Sementara salah Seorang tokoh masyarakat Abdurrahman, menyebutkan, "kalau selesai, selesaikanlah dengan baik, jangan ada persoalan dengan baik," pinta Abdurrahman.

Sementara Wakil Bupati Aceh Timur Syahrul di dampingi Sekretaris Daerah Ihksan Ahyar dan Kabag Hukum Iskandar SH, saat di konfirmasi pewarta seusai pertemuan mengatakan, "jangan di publikasi dulu, tunggu saja semuanya selesai," ujarnya.

Saat ditanya kembali, sampai kapan batas waktu penyelesainya, orang nomor 2 di Pemerintahan Aceh Timur tersebut dengan arogan dan nada marah menghardik pewarta BeritaHUKUM.com, "kamu jangan tanya hal itu, kenapa kamu tanya-tanya terus, apa kamu tadi tidak masuk di ruangan rapat," hardik Syahrul.(bhc/kar)



 
   Berita Terkait > Aceh
 
  Dapil 1 di Aceh Besar Banda Aceh Tgk. Mustafa Pecah Telor Hantar Wakil PDI-Perjuangan
  Hina Rakyat Aceh Secara Brutal, Senator Fachrul Razi Kecam Keras Deni Siregar
  Eks Jubir GAM Yakin Aceh Aman Jelang HUT GAM dan Pemilu 2019
  Mendagri: Jangan Menyudutkan yang Berkaitan dengan Dana Otsus
  Wabup Aceh Utara Minta Masyarakat Gunakan Hak Pilih
 
ads1

  Berita Utama
Kejari Magetan Tahan Ketua DPRD Dkk Dugaan Korupsi Rp 242 M Dana Hibah

Kejagung Tangkap dan Tetapkan Ketua Ombudsman Hery Susanto sebagai Tersangka Dugaan Korupsi Tata Kelola Nikel

Komisi III DPR Beri Penghargaan Upaya Kapolres Metro Bekasi Redam Konflik hingga Warga dan Pengembang Damai

PUSPOM TNI Sebut 4 Oknum Anggota BAIS, Terduga Pelaku Penyiraman Aktivis KontraS Andrie Yunus

 

ads2

  Berita Terkini
 
Kejari Magetan Tahan Ketua DPRD Dkk Dugaan Korupsi Rp 242 M Dana Hibah

Kejagung Tangkap dan Tetapkan Ketua Ombudsman Hery Susanto sebagai Tersangka Dugaan Korupsi Tata Kelola Nikel

Komisi III DPR Beri Penghargaan Upaya Kapolres Metro Bekasi Redam Konflik hingga Warga dan Pengembang Damai

PUSPOM TNI Sebut 4 Oknum Anggota BAIS, Terduga Pelaku Penyiraman Aktivis KontraS Andrie Yunus

Diduga Peras Tersangka hingga Rp 375 Juta, Direktur Resnarkoba Polda NTT Dicopot

ads3
 
PT. Zafa Mediatama Indonesia
Kantor Redaksi
Jl. Fatmawati Raya No 47D Lt.2
Cilandak - Jakarta Selatan 12410
Telp : +62 21 7493148
+62 85100405359

info@beritahukum.com
 
Beranda | Tentang Kami | Partner | Disclaimer | Mobile
 
  Copyright 2011 @ BeritaHUKUM.com | V2