ACEH, Berita HUKUM - Jajaran Polres Langsa, Selasa (4/2) melakukan mediasi antara warga masyarakat Kecamatan Sungai Raya dengan pihak perusahaan PT Patria Kamo (Gajah Mentah) beserta Pemerintah Kabupaten Aceh Timur di ruang rapat Kapolres Langsa.
Perusahaan perkebunan Patria Kamo yang terletak di Desa Gajah Mentah Kecamatan Sungai Raya, Kabupaten Aceh Timur, yang masuk dalam wilayah hukum Polres Langsa, dimana pihak Warga menuntut perusahaan tersebut untuk segera angkat kaki dari desa mereka, karena perusahaan tersebut masa berlaku Hak Guna Usaha (HGU) nya sudah habis pada akhir 2013, namun perusahaan tersebut masih beropersi.
Dari pihak Pemkab Aceh Timur di wakili Wakil Bupati Syahrul, Sekretaris Daerah Ikhsan Ahyar, serta Kabag Hukum Iskandar SH, mereka berjanji akan menyelesaikan secepat mungkin.
Sedangkan dari pihak perusahaan di wakili Direksinya Syahril Hasballah, dan Asisten Kepala Khairil, Syahril Hasballah, meminta kepada pemerintah untuk menghitung aset perusahaan, dalam hal ini biaya penanaman, "karena perusahaan telah mengeluarkan uang yang cukup besar untuk pengganti biaya tanam, mohon di hitung," pinta Syahril.
Kapolres Langsa AKBP Hariadi SH, Sik memita kepada warga masyarakat dan karyawan serta pihak perusahaan, untuk saling menahan diri jangan bertindak anarkis, berilah kesempatan kepada kami pihak jajaran Polres Langsa dan Pemkab Aceh Timur untuk menyelesaikannya, segara kita bentuk Tim asitensi, "pinta Hariadi. Harapan saya, Warga akan mendapatkan haknya masing - masing," ujarnya lagi.
Sementara tokoh masyarakat yang terdiri dari pada Imam Mukim dan para Geuchik (kepala Desa) menerima dengan baik tawaran yang di berikan pihak negosiator.
Sementara salah Seorang tokoh masyarakat Abdurrahman, menyebutkan, "kalau selesai, selesaikanlah dengan baik, jangan ada persoalan dengan baik," pinta Abdurrahman.
Sementara Wakil Bupati Aceh Timur Syahrul di dampingi Sekretaris Daerah Ihksan Ahyar dan Kabag Hukum Iskandar SH, saat di konfirmasi pewarta seusai pertemuan mengatakan, "jangan di publikasi dulu, tunggu saja semuanya selesai," ujarnya.
Saat ditanya kembali, sampai kapan batas waktu penyelesainya, orang nomor 2 di Pemerintahan Aceh Timur tersebut dengan arogan dan nada marah menghardik pewarta BeritaHUKUM.com, "kamu jangan tanya hal itu, kenapa kamu tanya-tanya terus, apa kamu tadi tidak masuk di ruangan rapat," hardik Syahrul.(bhc/kar) |