Beranda | Berita Utama | White Crime | Cyber Crime | EkBis | Opini | INDEX Berita
Eksekutif | Legislatif | Gaya Hidup | Selebriti | Nusantara | Internasional | Lingkungan
Politik | Pemilu | Peradilan | Perdata| Pidana | Reskrim
Kriminal    
Narkoba
Polres Metro Jakarta Barat Musnahkan Narkoba Senilai 3,5 Miliar
2016-03-03 19:06:44
 

Kombes Rudy saat pemusnahan barang bukti Narkoba di Polres Metro Jakarta Barat, Kamis (3/3).(Foto: Istimewa)
 
JAKARTA, Berita Hukum - Polres Metro Jakarta Barat memusnahkan narkoba hasil tangkapan lima kasus terpisah selama bulan Februari 2016. Narkoba yang dimusnahkan Polres Jakarta Barat senilai Rp 3,5 miliar.

Kapolres Metro Jakarta Barat, Kombes Rudy Heryanto adi Nugroho menegaskan dari lima kasus tersebut, pihaknya berhasil mengamankan lima orang, yakni AF, AM, HH, SB, dan SY.

"Petugas membekuk di beberapa tempat terpisah, tiga orang di Cengkareng. Sementara sisanya di Tambora dan Palmerah," ujar Kombes Rudy di Polres Metro Jakarta Barat, Kamis (3/3).

Rudy juga mengapresiasi terhadap penindakan yang dilakukan anggotanya, baik dari Polres maupun anggota Polsek. Komitmen perang terhadap narkoba, ia wujudkan dengan upaya tegas melakukan pemberantasan ke semua kantong-kantong bandar, termasuk melakukan penggerebekan di kawasan kampung narkoba.

"Kami sangat konsisten dalam memberantas narkoba. Perang terhadap kejahatan narkoba harus terus kami lakukan, apalagi anggora kami Brigadir Aris Dinata tewas karena tertembak oleh bandar narkoba," kata Ruddy.

Dari lima kasus, dua kasus menonjol di Cengkareng dan Kampung Boncos, Palmerah. "Dari dua kasus itu kami amankan 3.400 pil ekstasi, 1000 jarum suntik, dan 1,4 kilogram ganja," jelasnya.

Sementara itu, dari seluruh barang bukti narkoba yang berhasil dimusnahkan, ada sekitar 1,5 kilogram sabu, 3.400 butir ekstasi, dan ganja 3,2 kilogram.

Barang bukti itupun dimusnahkan dengan berbagai macam cara, ada yang dibakar, diblender hingga di campur zat kimia. Sementara, barang bukti ganja dimusnahkan dengan cara dibakar. "Hasil pemusnahannya kami buang ke kloset," jelasnya.

Tersangka melanggar pasal 112 jo pasal 114 UU No.35 tentang Narkotika.(bh/as)



 
   Berita Terkait > Narkoba
 
  BNNP Kaltim Gagalkan Peredaran 1,5 Kg Sabu di Samarinda dan Balikpapan
  2 Pekan Tim Hyena Polresta Samarinda Menangkap 10 Tersangka dengan 2,5 Kg Sabu
  Nelayan Batam Minta Ganti Rugi Sebesar Rp 686,7 Miliar kepada Pemilik dan Nahkoda Kapal MT Arman 114 atas Perkara Pencemaran Laut
  5 Oknum Anggota Polri Ditangkap di Depok, Diduga Konsumsi Sabu
  Kepala BNN Ingatkan Pekerja Migran Indonesia Soal Bahaya Peredaran Narkotika
 
ads1

  Berita Utama
Kejari Magetan Tahan Ketua DPRD Dkk Dugaan Korupsi Rp 242 M Dana Hibah

Kejagung Tangkap dan Tetapkan Ketua Ombudsman Hery Susanto sebagai Tersangka Dugaan Korupsi Tata Kelola Nikel

Komisi III DPR Beri Penghargaan Upaya Kapolres Metro Bekasi Redam Konflik hingga Warga dan Pengembang Damai

PUSPOM TNI Sebut 4 Oknum Anggota BAIS, Terduga Pelaku Penyiraman Aktivis KontraS Andrie Yunus

 

ads2

  Berita Terkini
 
Kejari Magetan Tahan Ketua DPRD Dkk Dugaan Korupsi Rp 242 M Dana Hibah

Kejagung Tangkap dan Tetapkan Ketua Ombudsman Hery Susanto sebagai Tersangka Dugaan Korupsi Tata Kelola Nikel

Komisi III DPR Beri Penghargaan Upaya Kapolres Metro Bekasi Redam Konflik hingga Warga dan Pengembang Damai

PUSPOM TNI Sebut 4 Oknum Anggota BAIS, Terduga Pelaku Penyiraman Aktivis KontraS Andrie Yunus

Diduga Peras Tersangka hingga Rp 375 Juta, Direktur Resnarkoba Polda NTT Dicopot

ads3
 
PT. Zafa Mediatama Indonesia
Kantor Redaksi
Jl. Fatmawati Raya No 47D Lt.2
Cilandak - Jakarta Selatan 12410
Telp : +62 21 7493148
+62 85100405359

info@beritahukum.com
 
Beranda | Tentang Kami | Partner | Disclaimer | Mobile
 
  Copyright 2011 @ BeritaHUKUM.com | V2