JAKARTA, Berita Hukum - Polres Metro Jakarta Barat memusnahkan narkoba hasil tangkapan lima kasus terpisah selama bulan Februari 2016. Narkoba yang dimusnahkan Polres Jakarta Barat senilai Rp 3,5 miliar.
Kapolres Metro Jakarta Barat, Kombes Rudy Heryanto adi Nugroho menegaskan dari lima kasus tersebut, pihaknya berhasil mengamankan lima orang, yakni AF, AM, HH, SB, dan SY.
"Petugas membekuk di beberapa tempat terpisah, tiga orang di Cengkareng. Sementara sisanya di Tambora dan Palmerah," ujar Kombes Rudy di Polres Metro Jakarta Barat, Kamis (3/3).
Rudy juga mengapresiasi terhadap penindakan yang dilakukan anggotanya, baik dari Polres maupun anggota Polsek. Komitmen perang terhadap narkoba, ia wujudkan dengan upaya tegas melakukan pemberantasan ke semua kantong-kantong bandar, termasuk melakukan penggerebekan di kawasan kampung narkoba.
"Kami sangat konsisten dalam memberantas narkoba. Perang terhadap kejahatan narkoba harus terus kami lakukan, apalagi anggora kami Brigadir Aris Dinata tewas karena tertembak oleh bandar narkoba," kata Ruddy.
Dari lima kasus, dua kasus menonjol di Cengkareng dan Kampung Boncos, Palmerah. "Dari dua kasus itu kami amankan 3.400 pil ekstasi, 1000 jarum suntik, dan 1,4 kilogram ganja," jelasnya.
Sementara itu, dari seluruh barang bukti narkoba yang berhasil dimusnahkan, ada sekitar 1,5 kilogram sabu, 3.400 butir ekstasi, dan ganja 3,2 kilogram.
Barang bukti itupun dimusnahkan dengan berbagai macam cara, ada yang dibakar, diblender hingga di campur zat kimia. Sementara, barang bukti ganja dimusnahkan dengan cara dibakar. "Hasil pemusnahannya kami buang ke kloset," jelasnya.
Tersangka melanggar pasal 112 jo pasal 114 UU No.35 tentang Narkotika.(bh/as) |