JAKARTA, Berita HUKUM - Polres Metro Jakarta Selatan memusnahkan 1,4 ton ganja hasil sitaan sejak Januari 2013. Pemusnahan dilakukan dengan cara dibakar di halaman Mapolres Metro Jakarta Selatan, Jumat (15/2).
Kapolres Metro Jakarta Selatan, Kombes Pol Wahyu Hadiningrat, dalam pidatonya menyatakan bahwa Narkotika merupakan musuh kita bersama. Karena itu, pencegahannya merupakan tanggungjawab bagi seluruh elemen masyarakat.
"Jadi untuk mencegah, seluruh elemen perlu ikut partisipasi baik aparat, pelajar, LSM, tokoh masyarakat dan seluruh masyarakat harus kerjasama mencegah dan memberantas narkoba," kata Kapolres.
Barang bukti ini, merupakan rekapan dari 11 tahanan yang berasal dari, Polres Metro Jakarta Selatan, Polsek Metro Mampang, Polsek Metro Tebet dan Polsek Metro Jagakarsa.
Dalam pemusnahan ini, kata Kapolres merupakan bukti transparasi Kepolisian yang terbuka kepada masyarakat dalam kaitan kasus narkotika.
Pemusnahan ini sudah sesuai dengan UU 35/2009 pasal 91 tentang narkotika dan pasal 45 KUHP tentang pemusnahan barang bukti narkotika.
Kapolres juga mengingatkan kepada seluruh warga, agar wilayah Jakarta Selatan terbebas dari narkotika. "Kita ingin seluruh masyarakat melakukan peran deteksi dini saling terbuka terkait narkotika. Apabila ada hal sekecil apapun segera informasikan, itu komitmen kita," ujarnya.
Menurut Kapolres, dengan dimusnahkan barang bukti ini, bisa menyelamatkan dua juta orang.(mbs/bhc/opn) |