Beranda | Berita Utama | White Crime | Cyber Crime | EkBis | Opini | INDEX Berita
Eksekutif | Legislatif | Gaya Hidup | Selebriti | Nusantara | Internasional | Lingkungan
Politik | Pemilu | Peradilan | Perdata| Pidana | Reskrim
Kriminal    
Narkoba
Polres Metro Jakbar Tangkap WN Tiongkok dengan Sabu 16 Kg Senilai Rp 24 Milyar
2016-03-23 15:21:52
 

Kapolres Metro Jakarta Barat Kombes Rudy Herianto, saat jumpa pers di halaman Gedung Mapolres Jakarta Barat, Rabu (23/3).(Foto: BH/mnd)
 
JAKARTA, Berita HUKUM - Jajaran Satuan Reserse Narkoba Polres Metro Jakarta Barat (Jakbar) berhasil meringkus seorang warga negara asing asal Tiongkok berinisial LF (37) di Apartemen Mediterania Recidence Unit A/29/AE, Kemayoran, Jakarta Barat.

Kombes Rudy Herianto selaku Kapolres Metro Jakarta Barat menyampaikan bahwa, "Pengungkapan kasus ini bermula dari penangkapan seorang pria yang tengah memakai sabu di wilayah Jalan Mangga Besar Raya, Taman Sari, Jakarta Barat pada hari Selasa (15/3) lalu," ungkapnya, mengatakan pada para wartawan saat jumpa pers di halaman Gedung Mapolres Jakarta Barat, Rabu (23/3).

Pelaku yang berinisial LF (37) diduga awalnya pemakai narkoba jenis sabu tersebut digeledah, selanjutnya dikediamannya yang berada di Apartemen Red Top lantai 19 Pecenongan Jakarta Pusat, saat petugas Kepolisian melakukan pengembangan.

"Saat pengembangan dari penggeledahan di apartemen itu, petugas tidak menemukan adanya barang bukti narkotika. Namun, dari hasil penyisiran, ditemukan sebuah kunci apartemen Mediterania yang ada di kantong celana pelaku LF (37)," ucapnya. menjelaskan.

Memang sat ditangkap di lokasi tidak diketemukan barang bukti, namun berhasil mendapatkan kunci pintu dari dalam kantong celana depan sebelah kanan, saat itu dipakai pelaku, dan setelah diintrogasi pelaku mengakui kunci tersebut adalah kunci apartemen Mediterania Palace Residence Unit A/29/AE Kec, Kemayoran Jakarta Pusat, dan setelah dilakukan penggeledahan petugas menemukan 10 kantong plastik kresek hitam berisi narkotika jenis sabu dengan berat brutto 16 kg.

"Penggeledahan di apartemen Pecenongan, Jakarta. di Apartemen ditemukan sebuah anak kunci, ternyata anak kunci tersebut adalah kunci apartemen mediterania di Kemayoran Jak Pusat, selanjutnya dalam penggeledahan petugas menemukan 10 kantong plastik kresek hitam berisi narkotika jenis shabu dengan berat brutto 16 kg. " sambungnya lagi menceritakan.

Total barang bukti Narkotika jenis Sabu seberat 16.000 gr atau16 kg dengan kisaran harga senilai total Rp.24 Miyar, dengan total jika di konversi menyelamatkan kurang lebih 80.000 jiwa generasi muda bangsa, (kisaran harga pasaran pergram Rp.1.500.000 x 16.000 : Rp. 24.000.000.000 (dua puluh empat milyar rupiah). Selain Sabu berjumlah 16 kg tersebut petugas berhasil mengamankan barang bukti lainnya seperti, seperangkat alat mesin produksi (yang digunakan untuk menyimpan), corong pipa, selang, alumunium voil, plastik, alat timbang digital, koper penyimpanan sabu, Buku Tabungan, tahapan BCA yang diduga indikasinya milik pelaku.

"Setelah kita kembangkan berhasil kita tangkap seorang TSK, dengan inisial LF, WNA asal Tiongkok ini. Ini import dari luar. Jalurnya masuk melalui laut, kemudian dilalui lewat jalur darat. Alat ini semua kaitannya impor semua, asal Tiongkok. Dengan saksi, Bripka Benny S. Pandiangan,SH dan Brippka Herry Dwi Sudaryanto, SH yang bertugas dibawah pimpinan Katim II unit I narkoba Polres Metro Jakarta Barat Iptu Supriyatin, SH yang melakukan pengembangan kasus Narkoba ini," jelasnya.

Lebih lanjut, Kapolres Metro Jakarta Barat juga menjelaskan, dimana indikasinya pelaku berdasarkan hasil interogasi sejauh ini mengatakan, didapat dari Cen Keui (DPO) untuk diedarkan, dimana menemukan dan atau mendapatkan narkoba itu dari seorang bandar asal WN Tiongkok.

Kasus ini masih dalam pengembangan untuk penyelidikan lebih lanjut. Pelaku LF (37) yang diduga pengedar Narkoba jenis Sabu tertangkap pada, hari Selasa (15/3) jam 17.00 Wib, Pelaku terkena ancaman dengan jeratan KUHPidana pasal 114 ayat (2) sub pasal 112 ayat (2) UURI nomor 35 tahun 2009 tentang Narkotika, dan diancam dengan hukuman 20 tahun sampai seumur hidup.(bh/mnd)



 
   Berita Terkait > Narkoba
 
  BNNP Kaltim Gagalkan Peredaran 1,5 Kg Sabu di Samarinda dan Balikpapan
  2 Pekan Tim Hyena Polresta Samarinda Menangkap 10 Tersangka dengan 2,5 Kg Sabu
  Nelayan Batam Minta Ganti Rugi Sebesar Rp 686,7 Miliar kepada Pemilik dan Nahkoda Kapal MT Arman 114 atas Perkara Pencemaran Laut
  5 Oknum Anggota Polri Ditangkap di Depok, Diduga Konsumsi Sabu
  Kepala BNN Ingatkan Pekerja Migran Indonesia Soal Bahaya Peredaran Narkotika
 
ads1

  Berita Utama
Kejari Magetan Tahan Ketua DPRD Dkk Dugaan Korupsi Rp 242 M Dana Hibah

Kejagung Tangkap dan Tetapkan Ketua Ombudsman Hery Susanto sebagai Tersangka Dugaan Korupsi Tata Kelola Nikel

Komisi III DPR Beri Penghargaan Upaya Kapolres Metro Bekasi Redam Konflik hingga Warga dan Pengembang Damai

PUSPOM TNI Sebut 4 Oknum Anggota BAIS, Terduga Pelaku Penyiraman Aktivis KontraS Andrie Yunus

 

ads2

  Berita Terkini
 
Kejari Magetan Tahan Ketua DPRD Dkk Dugaan Korupsi Rp 242 M Dana Hibah

Kejagung Tangkap dan Tetapkan Ketua Ombudsman Hery Susanto sebagai Tersangka Dugaan Korupsi Tata Kelola Nikel

Komisi III DPR Beri Penghargaan Upaya Kapolres Metro Bekasi Redam Konflik hingga Warga dan Pengembang Damai

PUSPOM TNI Sebut 4 Oknum Anggota BAIS, Terduga Pelaku Penyiraman Aktivis KontraS Andrie Yunus

Diduga Peras Tersangka hingga Rp 375 Juta, Direktur Resnarkoba Polda NTT Dicopot

ads3
 
PT. Zafa Mediatama Indonesia
Kantor Redaksi
Jl. Fatmawati Raya No 47D Lt.2
Cilandak - Jakarta Selatan 12410
Telp : +62 21 7493148
+62 85100405359

info@beritahukum.com
 
Beranda | Tentang Kami | Partner | Disclaimer | Mobile
 
  Copyright 2011 @ BeritaHUKUM.com | V2