JAKARTA, Berita HUKUM - Polres Metro Jakarta Selatan (Jaksel) berhasil meringkus 26 tersangka kasus narkoba selama periode 19 hingga 26 November 2020.
"19 tersangka diamankan oleh Polres, dan 7 tersangka lainnya diamankan jajaran Polsek," kata Kasat Narkoba Polres Metro Jakarta Selatan Kompol Wadi Sa'bani dalam keterangannya kepada media, Kamis (26/11).
Wadi menjelaskan, dari 26 tersangka yang diamankan, polisi menyita sejumlah barang bukti narkoba berbagai jenis. Mulai dari sabu, tembakau gorilla, dan ganja.
"Berupa 177,73 gram sabu, 2,8 kilogram tembakau gorilla, dan 149,13 gram ganja," rincinya.
Untuk barang bukti sabu seberat 177,73 gram disita dari tersangka berinisial DY (32). Ia ditangkap di kawasan Cilandak, Jakarta Selatan pada 19 November 2020 lalu.
Dari hasil pemeriksaan dan pengakuan tersangka DY mendapatkan barang haram tersebut dari seseorang berinisial YD di wilayah Tanjung Priok, Jakarta Utara.
"Tersangka DY mengedarkan narkoba tersebut di lingkungan rumahnya dengan keuntungan penjualan sabu-sabu sebesar Rp 400 ribu," beber Wadi.
Lanjut Wadi mengatakan, aparat kepolisian juga meringkus tiga tersangka berinisial ARI, AF, dan DAP yang mengedarkan 2,8 kilogram tembakau gorilla.
"Dari hasil penjualannya, tersangka mendapat keuntungan Rp 10 hingga 18 juta," imbuhnya.
Sementara itu, 3 tersangka yang mengedarkan narkoba jenis ganja ditangkap di Beji, Depok, Jawa Barat, Selasa (24/11/2020). Ketiganya adalah TM, SY, dan SES.
Atas perbuatannya, para tersangka dijerat Pasal 114 ayat (2) sub Pasal 112 ayat (2) sub Pasal 111 ayat (1) UU RI Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika. Mereka terancam hukuman maksimal penjara seumur hidup atau hukuman mati.(trb/bh/amp) |