Beranda | Berita Utama | White Crime | Cyber Crime | EkBis | Opini | INDEX Berita
Eksekutif | Legislatif | Gaya Hidup | Selebriti | Nusantara | Internasional | Lingkungan
Politik | Pemilu | Peradilan | Perdata| Pidana | Reskrim
Kriminal    
Narkoba
Polres Metro Jaksel Amankan 26 Tersangka Narkoba Periode 19-26 November 2020
2020-11-27 11:02:48
 

Sejumlah barang bukti hasil pengungkapan Satres Narkoba Polrestro Jakarta Selatan yang akan dimusnahkan di Polda Metro Jaya.(Foto: BH /amp)
 
JAKARTA, Berita HUKUM - Polres Metro Jakarta Selatan (Jaksel) berhasil meringkus 26 tersangka kasus narkoba selama periode 19 hingga 26 November 2020.

"19 tersangka diamankan oleh Polres, dan 7 tersangka lainnya diamankan jajaran Polsek," kata Kasat Narkoba Polres Metro Jakarta Selatan Kompol Wadi Sa'bani dalam keterangannya kepada media, Kamis (26/11).

Wadi menjelaskan, dari 26 tersangka yang diamankan, polisi menyita sejumlah barang bukti narkoba berbagai jenis. Mulai dari sabu, tembakau gorilla, dan ganja.

"Berupa 177,73 gram sabu, 2,8 kilogram tembakau gorilla, dan 149,13 gram ganja," rincinya.

Untuk barang bukti sabu seberat 177,73 gram disita dari tersangka berinisial DY (32). Ia ditangkap di kawasan Cilandak, Jakarta Selatan pada 19 November 2020 lalu.

Dari hasil pemeriksaan dan pengakuan tersangka DY mendapatkan barang haram tersebut dari seseorang berinisial YD di wilayah Tanjung Priok, Jakarta Utara.

"Tersangka DY mengedarkan narkoba tersebut di lingkungan rumahnya dengan keuntungan penjualan sabu-sabu sebesar Rp 400 ribu," beber Wadi.

Lanjut Wadi mengatakan, aparat kepolisian juga meringkus tiga tersangka berinisial ARI, AF, dan DAP yang mengedarkan 2,8 kilogram tembakau gorilla.

"Dari hasil penjualannya, tersangka mendapat keuntungan Rp 10 hingga 18 juta," imbuhnya.

Sementara itu, 3 tersangka yang mengedarkan narkoba jenis ganja ditangkap di Beji, Depok, Jawa Barat, Selasa (24/11/2020). Ketiganya adalah TM, SY, dan SES.

Atas perbuatannya, para tersangka dijerat Pasal 114 ayat (2) sub Pasal 112 ayat (2) sub Pasal 111 ayat (1) UU RI Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika. Mereka terancam hukuman maksimal penjara seumur hidup atau hukuman mati.(trb/bh/amp)



 
   Berita Terkait > Narkoba
 
  Nelayan Batam Minta Ganti Rugi Sebesar Rp 686,7 Miliar kepada Pemilik dan Nahkoda Kapal MT Arman 114 atas Perkara Pencemaran Laut
  5 Oknum Anggota Polri Ditangkap di Depok, Diduga Konsumsi Sabu
  Kepala BNN Ingatkan Pekerja Migran Indonesia Soal Bahaya Peredaran Narkotika
  Ditresnarkoba Polda Metro dan Polrestro Jakarta Pusat Musnahkan Barang Bukti Kasus Narkoba Periode Juli hingga September 2023
  Bareskrim Polri Rilis Pengungkapan Terbesar TPPU Sindikat Narkotika Internasional Jaringan Fredy Pratama
 
ads1

  Berita Utama
Permohonan Praperadilan Tom Lembong Ditolak, Jampidsus Lanjutkan Penyidikan

Polri Bongkar Jaringan Clandestine Lab Narkoba di Bali, Barang Bukti Mencapai Rp 1,5 Triliun

Komisi XIII DPR Bakal Bentuk Panja Pemasyarakatan Usai 7 Tahanan Negara Kasus Narkoba Kabur dari Rutan Salemba

Pakar Hukum: Berdasarkan Aturan MK, Kepala Daerah Dua Periode Tidak Boleh Maju Lagi di Pilkada

 

ads2

  Berita Terkini
 
Permohonan Praperadilan Tom Lembong Ditolak, Jampidsus Lanjutkan Penyidikan

Hari Guru Nasional, Psikiater Mintarsih Ingatkan Pemerintah Agar Segera Sejahterakan Para Guru

Polri Bongkar Jaringan Clandestine Lab Narkoba di Bali, Barang Bukti Mencapai Rp 1,5 Triliun

Judi Haram dan Melanggar UU, PPBR Mendesak MUI Mengeluarkan Fatwa Lawan Judi

Komisi XIII DPR Bakal Bentuk Panja Pemasyarakatan Usai 7 Tahanan Negara Kasus Narkoba Kabur dari Rutan Salemba

ads3
 
PT. Zafa Mediatama Indonesia
Kantor Redaksi
Jl. Fatmawati Raya No 47D Lt.2
Cilandak - Jakarta Selatan 12410
Telp : +62 21 7493148
+62 85100405359

info@beritahukum.com
 
Beranda | Tentang Kami | Partner | Disclaimer | Mobile
 
  Copyright 2011 @ BeritaHUKUM.com | V2