Beranda | Berita Utama | White Crime | Cyber Crime | EkBis | Opini | INDEX Berita
Eksekutif | Legislatif | Gaya Hidup | Selebriti | Nusantara | Internasional | Lingkungan
Politik | Pemilu | Peradilan | Perdata| Pidana | Reskrim
Kriminal    
Pupuk
Polres Pelabuhan Tanjung Priok Bongkar Sindikat Pembuat dan Pengedar Pupuk Ilegal
2016-04-10 19:26:47
 

Tampak Menteri Pertanian RI Andi Amran Sulaiman didampingi Wakapolda Brigjen Pol Drs Nandang Jumantara, Kapolres AKBP. Hengki Haryadi dan Kasat Reskrim AKP. Victor Inkiriwang saat jumpa pers di Pos Pelabuhan 108, Tanjung Priok, Jakarta Utara.(Foto: BH/mnd)
 
JAKARTA, Berita HUKUM - Satreskrim Polres Metro Pelabuhan Tanjung Priok Jakarta Utara berhasil membongkar sindikat pembuat dan pengedar pupuk ilegal atau pupuk Palsu, yang mana melakukan usaha produksi dan perdagangan pupuk tanpa ijin yang sah, serta pada pupuk tersebut tidak memiliki komposisi yang sesuai dengan yang tercantum dalam label maupun standar pupuk yang diwajibkan / diharuskan oleh Pemerintah Indonesia.

"Kegiatan ini memiliki dampak yag sangat merugikan bagi para petani, dan masyarakat Indonesia pada umumnya sebagai konsumen, serta dapat menurunkan daya saing hasil pertanian Indonesia," ujar Menteri Pertanian RI Dr. Ir. H. Andi Amran Sulaiman, MP saat jumpa pers dengan para awak media di Pos Pelabuhan 108, Tanjung Priok. Jakarta Utara. Jumat (8/4).

Menteri Pertanian RI kabinet Kerja pada jumpa pers didampingi oleh Wakapolda Brigjen Pol Drs. Nandang Jumantara, Kapolres Pelabuhan Tanjung Priok Jakarta Utara AKBP. Hengki Haryadi dan Kasat Reskrim Polres Pelabuhan Tanjung Priok Jakarta Utara AKP. Victor D. H Inkiriwang S.H, S.I.K , M.Si saat acara pengungkapan kasus pengedaran pupuk ilegal tersebut.

Sementara itu, menyambung pernyataan Mentan, Kapolres Pelabuhan Tanjung Priok Jakarta Utara AKBP. Hengki Haryadi menyampaikan bahwa, Sindikat tersebut memiliki pasar atau wilayah edar yang sangat luas mencakup Jawa Barat, Jawa Tengah,Sumatera Utara,Riau,dan Aceh serta beberapa diantaranya telah beroperasi semenjak tahun 2007.

"Bahwa awalnya diperoleh dari informasi masyarakat tentang beredarnya pupuk ilegal yang tidak sesuai dengan standar komposisi yang disyaratkan oleh Pemerintah Indonesia," ungkap AKBP. Hengki Haryadi.

Pupuk Ilegal yang tidak sesuai dengan label, yang dicantumkan maupun standard yang dipersyaratkan Pemerintah dimana peredaran dilakukan melalui Pelabuhan Tanjung Priok. "Polres Pelabuhan Tanjung Priok pada bulan Februari,(24/2) mengamankan 2 (dua) kontainer 20 feet yang berisi 48 ton pupuk ilegal," jelasnya.

Kemudian setelah dilakukan pemeriksaan, para saksi pada (25/2) berhasil mengamankan 1 kontainer 20 feet yang berisi 24 ton pupuk ilegal lagi. "Seluruh pupuk ilegal yang terdapat dalam 3 kontainer tersebut, diproduksi dan diedarkan oleh tersangka E S, dan rencananya akan dikirim ke Medan, Sumut," ujarnya.

Selanjutnya, pada (27/2) Polres Metro Pelabuhan Tanjung Priok berhasil mengamankan 1 (satu) kontainer 20 feet yang berisi 20 ton pupuk ilegal yang diproduksi dan diedarkan oleh tersangka S dan rencananya akan dikirimkan ke Dumai, Riau. "Dan kemudian pada (1/3) Polres berhasil mengamankan 1 kontainer 20 feet yang berisi 24 ton pupuk Ilegal, yang rencananya akan dikirimkan ke Medan, Sumatera Utara," paparnya lagi.

Berdasarkan hasil penyidikan, didapatkan 2 alat bukti yang cukup hingga penyidik melakukan penangkapan terhadap para tersangka pada, Senin (4/4) 2016. "Tersangka S (42), tersangka MH (39) dan tersangka IS (54) diciduik pada hari Senin (4/4) 2016. Dari tersangka S kedapatan barang bukti diamankan sebanyak 400 karung @50kg, atau 20 ton, dari tersangka MH (39) barbuk 480 karung @50 kg atau 24 ton dimuat dalam kontainer dan tersangka IS (54) barang bukti diamankan sebanyak 400 karung @50 kg atau 20 ton," urainya.

Modus operandi yang digunakan oleh para pelaku menurut Polisi, dimana para tersangka memproduksi dan mengedarkan, serta memperdagangkan pupuk tanpa ijin yang sah serta mencantumkan komposisi dan kadar unsur hara pada label yang tidak sesuai dengan komposisi dan kadar unsur hara sebenarnya.

Sementara, Barang bukti sejumlah 6 (enam) unit kontainer 20 feet berisi 360 ton pupuk ilegal, 5 unit truk trailer, 12 mesin pembuat pupuk, 41 peralatan dan perlengkapan pembuat pupuk, 10 karung dan 1/2 galon bahan pembuat pupuk, 5 macam surat /dokumen terkait pupuk, dan 6 buah alat percetakan yang digunakan untuk karung pupuk.

Kasus ini diproses dan akan dibongkar sampe ke akar-akarnya, dimana jaringannya yang berasal di daerah Indonesia lainnya. Sejauh ini para pelaku yang telah tertangkap dan diamankan beserta barang bukti yang disita Polisi guna penyidikan lebih lanjut.

Para Pelaku usaha yang melakukan kegiatan usaha tidak memiliki izin perdagangan yang diberikan Menteri, Terkena Jeratan Pasal 120 ayat (1) Jo Pasal 53 ayat (1) huruf B UU No.3 tahun 2014, tentang Perindustrian. Dimana dengan sengaja memproduksi, mengimpor, dan atau mengedarkan barang dan atau jasa Industri yang tidak memenuhi SNI. Pasal 62 Jo. Pasal 8 UU no.8 tahun 1999, tentang Perlindungan Konsumen, dan Pasal 37 ayat (1) Jo Pasal 60 Huruf f UU No.12 tahun 1992 tentang Budidaya Tanaman dengan ancaman pidana.(bh/mnd)



 
   Berita Terkait > Pupuk
 
  Jaksa Agung Diminta Selidiki Kebijakan Subsidi dari Hulu Hingga Hilir dan Usut Tuntas Mafia Pupuk
  Legislator Minta Pupuk Indonesia Benahi Distribusi Pupuk Bersubsidi
  Komisi VII Keluhkan Kelangkaan Pupuk
  Mafia Pupuk Subsidi Rusak Tatanan Niaga
  Kelangkaan Pupuk Harus Segera Diselesaikan
 
ads1

  Berita Utama
Tolak Tawaran Jadi Duta Polri, Band Sukatani Akui Lagu "Bayar Bayar Bayar" Diintimidasi

Istana Dukung Kejagung Bersih-bersih di Pertamina: Akan Ada Kekagetan

Megawati Soekarnoputri: Kepala Daerah dari PDI Perjuangan Tunda Dulu Retreat di Magelang

Usai Resmi Ditahan, Hasto Minta KPK Periksa Keluarga Jokowi

 

ads2

  Berita Terkini
 
BNNP Kaltim Gagalkan Peredaran 1,5 Kg Sabu di Samarinda dan Balikpapan

Kasus Korupsi PT BKS, Kejati Kaltim Sita Rp2,5 Milyar dari Tersangka SR

Tolak Tawaran Jadi Duta Polri, Band Sukatani Akui Lagu "Bayar Bayar Bayar" Diintimidasi

10 Ribu Buruh Sritex Kena PHK, Mintarsih Ungkap Mental Masyarakat Terguncang

Anak 'Crazy Rich' Alam Sutera Pelaku Penganiayaan, Sudah Tersangka Tapi Belum Ditahan

ads3
 
PT. Zafa Mediatama Indonesia
Kantor Redaksi
Jl. Fatmawati Raya No 47D Lt.2
Cilandak - Jakarta Selatan 12410
Telp : +62 21 7493148
+62 85100405359

info@beritahukum.com
 
Beranda | Tentang Kami | Partner | Disclaimer | Mobile
 
  Copyright 2011 @ BeritaHUKUM.com | V2