SAMARINDA, Berita HUKUM - Jajaran Reskrim Polres Samarinda Kalimantan Timur (Kaltim) Senin (8/7) bekuk 4 orang pelaku sebagai pengepul judi jenis kupon putih atau togel yang belakangan ini kembali marak di dua tempat yang berbedah dalam wilayah kota Samarinda.
"Ke 4 pelaku pengepul togel atau judi kupon putih yang diringkus jajaran Reskrim, mereka adalah, Effendi (30Th), Kasim (33Th), Yudi (27Th) dan dan Atek (50Th) mereka dibekuk di Jl KH Mas Mansyur yang saat itu sedang mengumpulkan hasil penjualan togel di sebuah warung kopi," ujar Kasat Reskrim, Kompol Feby DP Hutagalung kepada BeritaHUKUM diruang kerjanya Selasa (9/7).
Feby mengungkapkan, Kasim, Yudi, dan Atek merupakan pengedar kupon putih, saat dibekuk ketiganya tengah menyerahkan uang hasil penjualannya kepada effendi selaku pengepul, ujar Feby.
"Ketiganya saat itu sedang menyetorkan uang hasil penjualan togel atau judi kupon putih kepada Effendi," jelas Feby.
Kasat Reskrim Kompol Feby, menjelaskan erungkapnya peredaran togel tersebut berawal dari informasi warga yang diperoleh dari masyarakat sekitar, bahwa diwarung kopi tersebut kerap kali menjadi lokasi untuk merekap hasil penjualan mereka. Ketika polisi melakukan pengintaian akhirnya menangkap ke 4 pelaku, jelas Feby.
"Awalnya kita terima informas, warung kopi tersebut kerap dijadikan tempat untuk merekap hasil penjualan togel, setelah dilakukan pengintaian danternyata benar maka dilakukan penangkapan," terang Feby.
Dari tangan ke empat pelaku polisi mengamankan berupa uang tunai jutaan rupiah, spidol, kupon togel, serta rekapan hasil penjualan togel. Atas perbuatan ke empat tersangka dikenakan pasal 303 KUHP tentang perjudian dengan ancaman 5 tahun penjara, pungkas Feby.(bhc/gaj)
|