Beranda | Berita Utama | White Crime | Cyber Crime | EkBis | Opini | INDEX Berita
Eksekutif | Legislatif | Gaya Hidup | Selebriti | Nusantara | Internasional | Lingkungan
Politik | Pemilu | Peradilan | Perdata| Pidana | Reskrim
Kriminal    
Judi Togel
Polres Samarinda Amankan Empat Pelaku Pengepul Togel
Thursday 11 Jul 2013 00:55:19
 

4 Tersangka judi kupon putih atau Togel yg diamankan Reskrim Polres Samarinda Senin (8/7).(Foto: BeritaHUKUM.com/gaj)
 
SAMARINDA, Berita HUKUM - Jajaran Reskrim Polres Samarinda Kalimantan Timur (Kaltim) Senin (8/7) bekuk 4 orang pelaku sebagai pengepul judi jenis kupon putih atau togel yang belakangan ini kembali marak di dua tempat yang berbedah dalam wilayah kota Samarinda.

"Ke 4 pelaku pengepul togel atau judi kupon putih yang diringkus jajaran Reskrim, mereka adalah, Effendi (30Th), Kasim (33Th), Yudi (27Th) dan dan Atek (50Th) mereka dibekuk di Jl KH Mas Mansyur yang saat itu sedang mengumpulkan hasil penjualan togel di sebuah warung kopi," ujar Kasat Reskrim, Kompol Feby DP Hutagalung kepada BeritaHUKUM diruang kerjanya Selasa (9/7).

Feby mengungkapkan, Kasim, Yudi, dan Atek merupakan pengedar kupon putih, saat dibekuk ketiganya tengah menyerahkan uang hasil penjualannya kepada effendi selaku pengepul, ujar Feby.

"Ketiganya saat itu sedang menyetorkan uang hasil penjualan togel atau judi kupon putih kepada Effendi," jelas Feby.

Kasat Reskrim Kompol Feby, menjelaskan erungkapnya peredaran togel tersebut berawal dari informasi warga yang diperoleh dari masyarakat sekitar, bahwa diwarung kopi tersebut kerap kali menjadi lokasi untuk merekap hasil penjualan mereka. Ketika polisi melakukan pengintaian akhirnya menangkap ke 4 pelaku, jelas Feby.

"Awalnya kita terima informas, warung kopi tersebut kerap dijadikan tempat untuk merekap hasil penjualan togel, setelah dilakukan pengintaian danternyata benar maka dilakukan penangkapan," terang Feby.

Dari tangan ke empat pelaku polisi mengamankan berupa uang tunai jutaan rupiah, spidol, kupon togel, serta rekapan hasil penjualan togel. Atas perbuatan ke empat tersangka dikenakan pasal 303 KUHP tentang perjudian dengan ancaman 5 tahun penjara, pungkas Feby.(bhc/gaj)



 
   Berita Terkait >
 
 
 
ads1

  Berita Utama
Tolak Tawaran Jadi Duta Polri, Band Sukatani Akui Lagu "Bayar Bayar Bayar" Diintimidasi

Istana Dukung Kejagung Bersih-bersih di Pertamina: Akan Ada Kekagetan

Megawati Soekarnoputri: Kepala Daerah dari PDI Perjuangan Tunda Dulu Retreat di Magelang

Usai Resmi Ditahan, Hasto Minta KPK Periksa Keluarga Jokowi

 

ads2

  Berita Terkini
 
BNNP Kaltim Gagalkan Peredaran 1,5 Kg Sabu di Samarinda dan Balikpapan

Kasus Korupsi PT BKS, Kejati Kaltim Sita Rp2,5 Milyar dari Tersangka SR

Tolak Tawaran Jadi Duta Polri, Band Sukatani Akui Lagu "Bayar Bayar Bayar" Diintimidasi

10 Ribu Buruh Sritex Kena PHK, Mintarsih Ungkap Mental Masyarakat Terguncang

Anak 'Crazy Rich' Alam Sutera Pelaku Penganiayaan, Sudah Tersangka Tapi Belum Ditahan

ads3
 
PT. Zafa Mediatama Indonesia
Kantor Redaksi
Jl. Fatmawati Raya No 47D Lt.2
Cilandak - Jakarta Selatan 12410
Telp : +62 21 7493148
+62 85100405359

info@beritahukum.com
 
Beranda | Tentang Kami | Partner | Disclaimer | Mobile
 
  Copyright 2011 @ BeritaHUKUM.com | V2