SAMARINDA, Berita HUKUM - Jajaran Polres Samarinda, Kalimantan Timur (Kaltim) menghadang dan mengamankan sekitar 700 potong kayu Ulin tanpa memiliki dokumen syah atau kayu ilegal, yang dimuat dengan menggunakan 2 mobil pickup, yang dikemudikan Rani (21) dan Sugeng (23). Kedua orang pelaku warga Kutai Kartanegara (Kukar), di kawasan Bukit Pinang, Jalan Pangeran Antasari, Kecamatan Samarinda Ulu pada, Rabu (4/2).
Kedua pelaku tidak berkutik setelah diminta dokumen oleh Polisi, keduanya langsung digelandang ke Mapolres Samarinda untuk menjalani pemeriksaan, serta kedua mobil pickup, uang, dan kayu Ulin ilegal untuk dijadikan barang bukti.
Hasil pemeriksaan Polisi, pelaku Rani dan Sugeng yang keduanya membawa ratusan potong kayu ulin yang diduga tidak memiliki dokumen yang syah atau ilegal, kepada polisi mengaku jika dokumen berupa nota pembelian kayu itu merupakan akal-akalan mereka untuk mengelabui Polisi.
Kasat Reskrim Polres Samarinda Kompol Slamet Ramelan pada, Kamis (5/2) mengatakan bahwa, dari hasil pemeriksaan dan penghitungan sementara, total kayu ulin yang dibawa Rani dan Sugeng sekitar 700 potong, terang Kasat reskrim.
“Keterangan keduanya kayu tersebut diperoleh dari salah satu tempat pengolahan kayu di Wilayah KuKar, penangkapan kedua pickup yang bermuatan kayu ulin tanpa memiliki dokumen yang diyakini hasil ilegal loging, berawal dari patroli yang dilakukan anggota dilapangan,” ujar Kompol Slamet Ramelan.
Kompol. Slamet Ramelan juga menjelaskan bahwa, "kawasan Bukit Pinang yang selama ini diawasi ketat Polisi sehingga setiap saat selalu melakukan patroli rutin, Polisi curiga dengan muatan mobil pickup dengan bak tertutup terpal. Untuk menghindari aksi kejar-kejaran, antara polisi dan pengemudi kayu ilegal, Polisi memilih tempat yang tepat yaitu pas diatas gunung Bukit Pinang, kedua mobil naik dengan merangkak pelan, saat itulah Polisi menahan dan memeriksa dokumenya, papar Ramelan.
“Saat ini kami masih melakukan pemeriksaan untuk mencari tahu dari mana asal usul kayu secara pasti, dan hendak dibawa ke mana, soal dokumen yang diduga palsu, masih kami cek. Dugaan sementara, kedua sopir menggunakan dokumen salah satu badan usaha yang seolah-olah kayu yang mereka bawah ilegal," tegas Kompol Slamet Ramelan.(bhc/gaj) |