Beranda | Berita Utama | White Crime | Cyber Crime | EkBis | Opini | INDEX Berita
Eksekutif | Legislatif | Gaya Hidup | Selebriti | Nusantara | Internasional | Lingkungan
Politik | Pemilu | Peradilan | Perdata| Pidana | Reskrim
Kriminal    
Narkoba
Polres Samarinda Gagalkan Peredaran 1 Kg Sabu Senilai Rp 1,3 Milyar
Tuesday 10 Jun 2014 22:17:31
 

Kompol Bambang Budianto, memperlihatkan Sabu 1 kg Senilai Rp 1,3 Milyar dikendalikan dari Lapas Tarakan.(Foto: BeritaHUKUM.com/gaj)
 
SAMARINDA, Berita HUKUM - Satuan Unit Reserse Narkoba (Satreskoba) Polres Samarinda, Kalimantan Timur (Kaltim) Senin (9/6) menangkap 3 orang pelaku sebagai pengedar, dan menggagalkan peredaran 1 kg Sabu senilai Rp 1,3 miliar, yang dikendalikan dari dalam Lapas Tarakan, Kalimantan Utara (Kaltara).

Hal tersebut dikatakan, Kasat Narkoba Polres Samarinda, Kompol Bambang Budianto, SIK dalam keterangan Pers kepada wartawan dikantornya, Selasa (10/6). Berdasarkan informasi warga, Senin (9/6) kemarin ditangkam tiga orang dan ditetapkan sebagai tersangka, ujar Bambang.

Ke 3 pelaku ditangkap pada tiga tempat yang berbeda, Ilham (28) dan Samri (34) warga Tarakan, serta Dwi Rickie Susanto (27) warga Samarinda.

Rickie ditangkap pertama kali saat mengantre di sebuah ATM di kawasan kampus Universitas Mulawarman, Samarinda, dan mengamankan barang bukti (BB) 905 gram Sabu senilai Rp 1,3 miliar, alat timbang digital, buku tabungan, hingga uang tunai Rp 26 juta, terang Bambang.

"Berawal dari adanya laporan masyarakat akan ada peredaran sabu dalam jumlah besar di Samarinda. Yang pertama kali kita tangkap Rickie, saat sedang mengantri di sebuah ATM kawasan kampus UNMUL, setelah itu kita tangkap Ilham dan Samri," ujar Kompol Bambang Budianto Sik.

Dari tas Rickie, didapat paket berisi Sabu. Rickie mengaku mendapat Sabu dari Fatah, warga Jakarta atas pesanan Ilham yang menjadi orang kepercayaan Suryadi, salah satu napi narkotika Lapas di Tarakan Kalimantan Utara.

Kompol Bambang juga mengatakan, "dari pengakuan Rickie, Suryadi menyuruh Ilham ke Samarinda untuk ambil Sabu dari Fatah. Sabu itu atas pesanan bandar di Samarinda Hs, yang masih kita buru," sebut Bambang, terang Bambang.

"Dari pengakuan Rickie itulah kita juga menangkap Iham di sekitar hotel tempat dia menginap, demikian juga Samri orang suruhan HS dan belakangnya diketahui barang haram sabu sabu tersebut dikendalikan oleh Suryadi dari Lapas Tarakan, berdasarkan pengakuan Ilham. Setelah kita cek ke Tarakan benar ada napi atas nama Suryadi terkait kasus narkoba," papar Bambang.

Kasat Narkoba Bambang juga mengatakan saat ini jajarannya masih memburu Fatah dan bandar Bs. Ketiga tersangka sekarang di sel tahanan untuk mempertanggungjawabkan perbuatannya.

Ketiganya dijerat dengan pasal 112 ayat 1 dan pasal 114 ayat 1 dan pasal 127 ayat 1 UU RI Nomor 35 tahun 2009 tetang Narkotika dengan ancaman hukuman pidana seumur hidup, pungkas Bambang.(bhc/gaj)



 
   Berita Terkait > Narkoba
 
  BNNP Kaltim Gagalkan Peredaran 1,5 Kg Sabu di Samarinda dan Balikpapan
  2 Pekan Tim Hyena Polresta Samarinda Menangkap 10 Tersangka dengan 2,5 Kg Sabu
  Nelayan Batam Minta Ganti Rugi Sebesar Rp 686,7 Miliar kepada Pemilik dan Nahkoda Kapal MT Arman 114 atas Perkara Pencemaran Laut
  5 Oknum Anggota Polri Ditangkap di Depok, Diduga Konsumsi Sabu
  Kepala BNN Ingatkan Pekerja Migran Indonesia Soal Bahaya Peredaran Narkotika
 
ads1

  Berita Utama
Kejagung Tangkap dan Tetapkan Ketua Ombudsman Hery Susanto sebagai Tersangka Dugaan Korupsi Tata Kelola Nikel

Komisi III DPR Beri Penghargaan Upaya Kapolres Metro Bekasi Redam Konflik hingga Warga dan Pengembang Damai

PUSPOM TNI Sebut 4 Oknum Anggota BAIS, Terduga Pelaku Penyiraman Aktivis KontraS Andrie Yunus

Diduga Peras Tersangka hingga Rp 375 Juta, Direktur Resnarkoba Polda NTT Dicopot

 

ads2

  Berita Terkini
 
Kejagung Tangkap dan Tetapkan Ketua Ombudsman Hery Susanto sebagai Tersangka Dugaan Korupsi Tata Kelola Nikel

Komisi III DPR Beri Penghargaan Upaya Kapolres Metro Bekasi Redam Konflik hingga Warga dan Pengembang Damai

PUSPOM TNI Sebut 4 Oknum Anggota BAIS, Terduga Pelaku Penyiraman Aktivis KontraS Andrie Yunus

Diduga Peras Tersangka hingga Rp 375 Juta, Direktur Resnarkoba Polda NTT Dicopot

Presiden hingga DPR Minta Polri Usut Tuntas Kasus Penyiraman Air Keras terhadap Aktivis KontraS Andrie Yunus

ads3
 
PT. Zafa Mediatama Indonesia
Kantor Redaksi
Jl. Fatmawati Raya No 47D Lt.2
Cilandak - Jakarta Selatan 12410
Telp : +62 21 7493148
+62 85100405359

info@beritahukum.com
 
Beranda | Tentang Kami | Partner | Disclaimer | Mobile
 
  Copyright 2011 @ BeritaHUKUM.com | V2