SAMARINDA, Berita HUKUM - Satuan Unit Reserse Narkoba (Satreskoba) Polres Samarinda, Kalimantan Timur (Kaltim) Senin (9/6) menangkap 3 orang pelaku sebagai pengedar, dan menggagalkan peredaran 1 kg Sabu senilai Rp 1,3 miliar, yang dikendalikan dari dalam Lapas Tarakan, Kalimantan Utara (Kaltara).
Hal tersebut dikatakan, Kasat Narkoba Polres Samarinda, Kompol Bambang Budianto, SIK dalam keterangan Pers kepada wartawan dikantornya, Selasa (10/6). Berdasarkan informasi warga, Senin (9/6) kemarin ditangkam tiga orang dan ditetapkan sebagai tersangka, ujar Bambang.
Ke 3 pelaku ditangkap pada tiga tempat yang berbeda, Ilham (28) dan Samri (34) warga Tarakan, serta Dwi Rickie Susanto (27) warga Samarinda.
Rickie ditangkap pertama kali saat mengantre di sebuah ATM di kawasan kampus Universitas Mulawarman, Samarinda, dan mengamankan barang bukti (BB) 905 gram Sabu senilai Rp 1,3 miliar, alat timbang digital, buku tabungan, hingga uang tunai Rp 26 juta, terang Bambang.
"Berawal dari adanya laporan masyarakat akan ada peredaran sabu dalam jumlah besar di Samarinda. Yang pertama kali kita tangkap Rickie, saat sedang mengantri di sebuah ATM kawasan kampus UNMUL, setelah itu kita tangkap Ilham dan Samri," ujar Kompol Bambang Budianto Sik.
Dari tas Rickie, didapat paket berisi Sabu. Rickie mengaku mendapat Sabu dari Fatah, warga Jakarta atas pesanan Ilham yang menjadi orang kepercayaan Suryadi, salah satu napi narkotika Lapas di Tarakan Kalimantan Utara.
Kompol Bambang juga mengatakan, "dari pengakuan Rickie, Suryadi menyuruh Ilham ke Samarinda untuk ambil Sabu dari Fatah. Sabu itu atas pesanan bandar di Samarinda Hs, yang masih kita buru," sebut Bambang, terang Bambang.
"Dari pengakuan Rickie itulah kita juga menangkap Iham di sekitar hotel tempat dia menginap, demikian juga Samri orang suruhan HS dan belakangnya diketahui barang haram sabu sabu tersebut dikendalikan oleh Suryadi dari Lapas Tarakan, berdasarkan pengakuan Ilham. Setelah kita cek ke Tarakan benar ada napi atas nama Suryadi terkait kasus narkoba," papar Bambang.
Kasat Narkoba Bambang juga mengatakan saat ini jajarannya masih memburu Fatah dan bandar Bs. Ketiga tersangka sekarang di sel tahanan untuk mempertanggungjawabkan perbuatannya.
Ketiganya dijerat dengan pasal 112 ayat 1 dan pasal 114 ayat 1 dan pasal 127 ayat 1 UU RI Nomor 35 tahun 2009 tetang Narkotika dengan ancaman hukuman pidana seumur hidup, pungkas Bambang.(bhc/gaj) |