Beranda | Berita Utama | White Crime | Cyber Crime | EkBis | Opini | INDEX Berita
Eksekutif | Legislatif | Gaya Hidup | Selebriti | Nusantara | Internasional | Lingkungan
Politik | Pemilu | Peradilan | Perdata| Pidana | Reskrim
Kriminal    
Narkoba
Polres Samarinda Gagalkan Peredaran 1 Kg Sabu Senilai Rp 1,3 Milyar
Tuesday 10 Jun 2014 22:17:31
 

Kompol Bambang Budianto, memperlihatkan Sabu 1 kg Senilai Rp 1,3 Milyar dikendalikan dari Lapas Tarakan.(Foto: BeritaHUKUM.com/gaj)
 
SAMARINDA, Berita HUKUM - Satuan Unit Reserse Narkoba (Satreskoba) Polres Samarinda, Kalimantan Timur (Kaltim) Senin (9/6) menangkap 3 orang pelaku sebagai pengedar, dan menggagalkan peredaran 1 kg Sabu senilai Rp 1,3 miliar, yang dikendalikan dari dalam Lapas Tarakan, Kalimantan Utara (Kaltara).

Hal tersebut dikatakan, Kasat Narkoba Polres Samarinda, Kompol Bambang Budianto, SIK dalam keterangan Pers kepada wartawan dikantornya, Selasa (10/6). Berdasarkan informasi warga, Senin (9/6) kemarin ditangkam tiga orang dan ditetapkan sebagai tersangka, ujar Bambang.

Ke 3 pelaku ditangkap pada tiga tempat yang berbeda, Ilham (28) dan Samri (34) warga Tarakan, serta Dwi Rickie Susanto (27) warga Samarinda.

Rickie ditangkap pertama kali saat mengantre di sebuah ATM di kawasan kampus Universitas Mulawarman, Samarinda, dan mengamankan barang bukti (BB) 905 gram Sabu senilai Rp 1,3 miliar, alat timbang digital, buku tabungan, hingga uang tunai Rp 26 juta, terang Bambang.

"Berawal dari adanya laporan masyarakat akan ada peredaran sabu dalam jumlah besar di Samarinda. Yang pertama kali kita tangkap Rickie, saat sedang mengantri di sebuah ATM kawasan kampus UNMUL, setelah itu kita tangkap Ilham dan Samri," ujar Kompol Bambang Budianto Sik.

Dari tas Rickie, didapat paket berisi Sabu. Rickie mengaku mendapat Sabu dari Fatah, warga Jakarta atas pesanan Ilham yang menjadi orang kepercayaan Suryadi, salah satu napi narkotika Lapas di Tarakan Kalimantan Utara.

Kompol Bambang juga mengatakan, "dari pengakuan Rickie, Suryadi menyuruh Ilham ke Samarinda untuk ambil Sabu dari Fatah. Sabu itu atas pesanan bandar di Samarinda Hs, yang masih kita buru," sebut Bambang, terang Bambang.

"Dari pengakuan Rickie itulah kita juga menangkap Iham di sekitar hotel tempat dia menginap, demikian juga Samri orang suruhan HS dan belakangnya diketahui barang haram sabu sabu tersebut dikendalikan oleh Suryadi dari Lapas Tarakan, berdasarkan pengakuan Ilham. Setelah kita cek ke Tarakan benar ada napi atas nama Suryadi terkait kasus narkoba," papar Bambang.

Kasat Narkoba Bambang juga mengatakan saat ini jajarannya masih memburu Fatah dan bandar Bs. Ketiga tersangka sekarang di sel tahanan untuk mempertanggungjawabkan perbuatannya.

Ketiganya dijerat dengan pasal 112 ayat 1 dan pasal 114 ayat 1 dan pasal 127 ayat 1 UU RI Nomor 35 tahun 2009 tetang Narkotika dengan ancaman hukuman pidana seumur hidup, pungkas Bambang.(bhc/gaj)



 
   Berita Terkait > Narkoba
 
  Nasib akhir AKP Deky Jonatan bekingi bandar narkoba besar demi naik jabatan, dipecat dari polisi
  BNNP Kaltim Gagalkan Peredaran 1,5 Kg Sabu di Samarinda dan Balikpapan
  2 Pekan Tim Hyena Polresta Samarinda Menangkap 10 Tersangka dengan 2,5 Kg Sabu
  Nelayan Batam Minta Ganti Rugi Sebesar Rp 686,7 Miliar kepada Pemilik dan Nahkoda Kapal MT Arman 114 atas Perkara Pencemaran Laut
  5 Oknum Anggota Polri Ditangkap di Depok, Diduga Konsumsi Sabu
 
ads1

  Berita Utama
Perolehan Gelar Doktor Kilat Kakorlantas Polri Jadi Sorotan Akademis.?

KPK Didesak Usut Tuntas Dugaan Korupsi di BRI dan Telkom terkait Pengadaan Layanan Notifikasi Perbankan

Dirut Pengembang Emeralda Resort Dipolisikan, Diduga Tipu Konsumen hingga Rp 117 Miliar

Silmy Karim Ditetapkan Tersangka KPK dan Disebut Terima Jatah Pemerasan Urus Izin Tinggal WNA Rp 100 Juta Tiap Minggu

 

ads2

  Berita Terkini
 
Perolehan Gelar Doktor Kilat Kakorlantas Polri Jadi Sorotan Akademis.?

KPK Didesak Usut Tuntas Dugaan Korupsi di BRI dan Telkom terkait Pengadaan Layanan Notifikasi Perbankan

Dirut Pengembang Emeralda Resort Dipolisikan, Diduga Tipu Konsumen hingga Rp 117 Miliar

Iran bombardir pangkalan AS di Kuwait dan Bahrain

Nikita Mirzani apes kalah di pengadilan setelah gugatan Rp244 miliar pada Reza Gladys ditolak

ads3
 
PT. Zafa Mediatama Indonesia
Kantor Redaksi
Jl. Fatmawati Raya No 47D Lt.2
Cilandak - Jakarta Selatan 12410
Telp : +62 21 7493148
+62 85100405359

info@beritahukum.com
 
Beranda | Tentang Kami | Partner | Disclaimer | Mobile
 
  Copyright 2011 @ BeritaHUKUM.com | V2