Beranda | Berita Utama | White Crime | Cyber Crime | EkBis | Opini | INDEX Berita
Eksekutif | Legislatif | Gaya Hidup | Selebriti | Nusantara | Internasional | Lingkungan
Politik | Pemilu | Peradilan | Perdata| Pidana | Reskrim
Kriminal    
Kekerasan Terhadap Wartawan
Polres Samarinda Periksa 3 Jurnalis Media TV dan Online
Wednesday 14 Nov 2012 17:36:22
 

Reporter BeritaHUKUM.com, Ahmad Gajali Bethan usai diperiksa Reskrim Polres Samarinda, Rabu (14/11) terkait kasus pemukulan Kontributor ANTV M. Asri Satar saat meliput Aksi Demo Mahasiswa pada (22/10) lalu .(Foto: BeritaHUKUM.com/gaj)
 
SAMARINDA, Berita HUKUM - Kepolisian Polres Samarinda Kalimantan Timur (Kaltim), Selasa (14/11) memeriksa 3 orang Jurnalis Media Televisi dan Online terkait kasus pemukulan terhadap kontributor ANTV M. Asri Satar oleh orang yang tak dikenal saat meliput aksi demo Mahasiswa didepan Pengadilan Negeri Samarinda Senin (22/10) lalu.

Ketiga orang Jurnalis itu adalah, Fitriansyah Adisurya Reporter Metro TV, Ahmad Gajali Bethan Reporter BeritaHUKUM.com dan Amir Hamzah dari Kontributor Indosiar. Ketiganya diperiksa tentang kronologis hingga terjadinya pemukulan.

Fitriansyah Adisurya (Metro TV) dan Ahmad Gajali Bethan (BeritaHUKUM.com) diperiksa sekitar pukul 11:15 Wita, kemudian disusul Amir Hamzah (Indosiar) yang diperiksa sekitar pukul 12:30 Wita.

Ahmad Gajali Bethan usai diperiksa kepada wartawan Media Cetak, Online dan TV yang sedang menunggunya mengatakan bahwa, pemeriksaan terkait seputar kejadian pemukulan kepada M. Asri itu, dilontarkan dengan 17 pertanyaan oleh penyidik tadi. "Saya menjelaskan terkait yang saya ketahui, seperti yang saya lihat pada pemukulan tersebut," ujar Gajali yang panggilan akrabnya Ahmad Gajali.

Gajali juga menjelaskan, ketika keributan sedang terjadi, tidak diketahui secara langsung penyebab pemukulan tersebut. Namun saat melihat seseorang akan memukul Asri, spontanitas saya menghampiri dan menarik tangannya untuk menjauh ke belakang. Tetapi saya tidak mengenal dengan jelas pelaku pemukulan tersebut," terang Gajali.

"Saya melihat seseorang lelaki memukul Asri, saya dekati dan spontanitas saya tarik tangan lelaki itu menjauh kebelakang, dan kemudian saya tinggalkan. Tetapi saya tidak tahu siapa orang tersebut, atau dari lembaga dari mana," tambah Gajali.

Kasat Reskrim Polres Samarinda, Kompol Agus Siswanto, SIK saat dikonfirmasi wartawan di kantornya Rabu (14/11) mengatakan, awalnya saya tidak tahu pemeriksaan penyidik terhadap wartawan terkait pemukulan M. Asri Satar. Tetapi penyidikan terhadap kasus penganiayaan wartawan, sudah kita periksa 6 orang. Pemeriksaan tersebut dilakukan untuk mengetahui pelaku lain. Karena selama ini masih satu orang yang kita ketahui identitasnya," jelas Agus.

"Hingga saat ini belum ada yang diamankan, namun sudah ada yang kita kita tetapkan sebagai tersangka, tetapi masih dilakukan pencariannya," ujar Agus.

Kasat Reskrim juga menyebutkan, "kami sudah mengetahui satu nama tersangka, namun pelakunya lebih dari satu. Itu dilihat dari bukti yang dimiliki seperti gambar video, visum dan olah TKP," pungkas Agus.(bhc/gaj)



 
   Berita Terkait > Kekerasan Terhadap Wartawan
 
  Legalisasi 'Law As a Tool of Crime' di Penangkapan Wilson Lalengke
  Ketua Komite I DPD RI Desak Polisi Usut Tuntas Pelaku Penganiayaan terhadap Jurnalis di Pringsewu
  AJI Desak Kepolisian Usut Tuntas Kekerasan Terhadap Jurnalis Nurhadi
  Jurnalis MerahPutih.com Hilang Saat Meliput Aksi Demo Penolakan UU Omnibus Law
  Penganiayaan, Intimidasi dan Perampasan Alat Kerja Jurnalis Suara.com
 
ads1

  Berita Utama
Permohonan Praperadilan Tom Lembong Ditolak, Jampidsus Lanjutkan Penyidikan

Polri Bongkar Jaringan Clandestine Lab Narkoba di Bali, Barang Bukti Mencapai Rp 1,5 Triliun

Komisi XIII DPR Bakal Bentuk Panja Pemasyarakatan Usai 7 Tahanan Negara Kasus Narkoba Kabur dari Rutan Salemba

Pakar Hukum: Berdasarkan Aturan MK, Kepala Daerah Dua Periode Tidak Boleh Maju Lagi di Pilkada

 

ads2

  Berita Terkini
 
Permohonan Praperadilan Tom Lembong Ditolak, Jampidsus Lanjutkan Penyidikan

Hari Guru Nasional, Psikiater Mintarsih Ingatkan Pemerintah Agar Segera Sejahterakan Para Guru

Polri Bongkar Jaringan Clandestine Lab Narkoba di Bali, Barang Bukti Mencapai Rp 1,5 Triliun

Judi Haram dan Melanggar UU, PPBR Mendesak MUI Mengeluarkan Fatwa Lawan Judi

Komisi XIII DPR Bakal Bentuk Panja Pemasyarakatan Usai 7 Tahanan Negara Kasus Narkoba Kabur dari Rutan Salemba

ads3
 
PT. Zafa Mediatama Indonesia
Kantor Redaksi
Jl. Fatmawati Raya No 47D Lt.2
Cilandak - Jakarta Selatan 12410
Telp : +62 21 7493148
+62 85100405359

info@beritahukum.com
 
Beranda | Tentang Kami | Partner | Disclaimer | Mobile
 
  Copyright 2011 @ BeritaHUKUM.com | V2