Beranda | Berita Utama | White Crime | Cyber Crime | EkBis | Opini | INDEX Berita
Eksekutif | Legislatif | Gaya Hidup | Selebriti | Nusantara | Internasional | Lingkungan
Politik | Pemilu | Peradilan | Perdata| Pidana | Reskrim
Kriminal    
Pencurian
Polres Tangerang Kota Menembak 2 dari 3 Tersangka Pencuri Laptop UNBK
2018-04-28 16:15:49
 

Kapolrestro Tangerang Kota, Kombes Harry Kurniawan saat jumpa pers.(Foto: Istimewa)
 
TANGERANG, Berita HUKUM - Polres Tangerang Kota menembak hingga tewas dua dari tiga tersangka pencuri laptop UNBK yang beraksi di SMP PGRI Batu Ceper. Polisi terpaksa menembak J dan A, lantaran kedua tersangka melakukan perlawanan.

Kapolrestro Tangerang Kota, Kombes Harry Kurniawan mengatakan para tersangka ditangkap saat mencoba menjalankan aksi serupa di salah satu sekolah kawasan Benda, Tangerang Kota.

"Kita lakukan pengejaran dan mereka mau melakukan aksi yang sama di Benda. Saat ingin mencongkel pagar, mereka langsung dikepung polisi," ucap Harry di Polres Tangerang Kota, Sabtu (28/4).

Harry melanjutkan, saat Polisi ingin melakukan penangkapan, para tersangka mencoba melakukan perlawanan dengan mengeluarkan senjata api.

Polisi terpaksa menembak dua tersangka, yakni J dan A hingga akhirnya tewas saat dalam perjalanan menuju ke rumah sakit. Sementara itu, terasangka lainnya M berhasil ditangkap Polisi.

"Mereka komplotan yang memang beraksi dengan memanfaatkan momen-momen tertentu," imbuh Harry.

Diwartakan sebelumnya, 19 unit laptop SMP PGRI Batu Ceper, Kota Tangerang, yang dipakai untuk UNBK digondol maling, Selasa (24/4) malam.

Ke-19 unit laptop tersebut digasak di laboratorium komputer yang juga dijadikan sebagai ruangan untuk UNBK. 19 unit laptop yang digasak pelaku tersebut merupakan milik setiap guru SMP PGRI.(bh/as)




 
   Berita Terkait > Pencurian
 
  Polda Kaltim Menangkap 4 Pelaku Pencurian Monitor Alat Berat di Lokasi Proyek IKN
  Tidak Terbukti Dalam Dakwaan Jaksa, Majelis Hakim PN Samarinda Vonis Bebas Terdakwa Rizki Rinaldi
  Kasus Jagal Kucing di Medan, Tersangka dan Barang Bukti Diserahkan ke Kejaksaan
  7 Pelaku Spesialis Pencurian Sepeda Dibekuk Jatanras Polda Metro Jaya
  Begini Modus Pelaku Gasak Handphone Pegawai Jasa Pengiriman
 
ads1

  Berita Utama
5 dari 6 Orang Terjaring OTT KPK Ditetapkan Tersangka Kasus Proyek Jalan di Sumatera Utara

Pengurus Partai Ummat Yogyakarta Buang Kartu Anggota ke Tong Sampah

Kreditur Kondotel D'Luxor Bali Merasa Ditipu Developer PT MAS, Tuntut Kembalikan Uang

Jokowi Akhirnya Laporkan soal Tudingan Ijazah Palsu ke Polisi, 5 Inisial Terlapor Disebut

 

ads2

  Berita Terkini
 
Psikiater Mintarsih Ungkap Kalau Pulau Dijual, Masyarakat akan Tambah Miskin

5 dari 6 Orang Terjaring OTT KPK Ditetapkan Tersangka Kasus Proyek Jalan di Sumatera Utara

Psikiater Mintarsih: Masyarakat Pertanyakan Sanksi Akibat Gaduh Soal 4 Pulau

Terbukti Bersalah, Mantan Pejabat MA Zarof Ricar Divonis 16 Tahun Penjara

Alexandre Rottie Buron 8 Tahun Terpidana Kasus Pencabulan Anak Ditangkap

ads3
 
PT. Zafa Mediatama Indonesia
Kantor Redaksi
Jl. Fatmawati Raya No 47D Lt.2
Cilandak - Jakarta Selatan 12410
Telp : +62 21 7493148
+62 85100405359

info@beritahukum.com
 
Beranda | Tentang Kami | Partner | Disclaimer | Mobile
 
  Copyright 2011 @ BeritaHUKUM.com | V2