Beranda | Berita Utama | White Crime | Cyber Crime | EkBis | Opini | INDEX Berita
Eksekutif | Legislatif | Gaya Hidup | Selebriti | Nusantara | Internasional | Lingkungan
Politik | Pemilu | Peradilan | Perdata| Pidana | Reskrim
Kriminal    
Miras
Polres Tangerang Selatan Musnakan Ribuan Botol Miras
2016-06-17 23:40:18
 

Polres Tangerang Selatan memusnahkan ribuan botol miras di halaman Polres Tangerang Selatan.(Foto: Istimewa)
 
JAKARTA, Berita HUKUM - Selama Operasi Pekat Jaya Polres Tangerang Selatan berhasil menyita 10.075 botol miras dari penjual miras ilegal, dua minggu sebelum Ramadan. Kemudian Polres Tangerang Selatan memusnahkan ribuan botol minuman keras (miras) di halaman Polres Tangerang Selatan.

Kapolres Tangerang Selatan, Ajun Komisaris Besar Polisi (AKBP) Ayi Supardan mengatakan jumlah miras yang dimusnahkan ini merupakan hasil sitaan yang dilakukan Satuan Reserse Kriminal Satuan Narkoba dan Sembilan Polsek yang berada di wilayah hukum Kota Tangerang Selatan.

"Sebagian minuman keras dengan alkohol serta kadar bahaya yang lebih besar telah dimusnahkan di Polda Metro Jaya sebelum Ramadan kemarin," ujar AKBP Ayi Supardan, Jumat (17/6).

Ayi menyampaikan masyarakat segera melaporkan ke kantor polisi terdekat atau menghubungi bina masyarakat yang ada di setiap kelurahan bila mengetahui informasi tentang peredaran miras.

Wali Kota Tangerang Selatan Airin Rachmi Diany mengapresiasi pemusnahan miras oleh Polres Tangerang Selatan sebagai salah satu bentuk penegakan perda. Airin berharap peraturan daerah tentang larangan miras dihapuskan.

"Perda ini kan lahir dari usulan masyarakat Tangerang Selatan, di dalam undang-undang sudah dijelaskan miras itu tidak diperjualbelikan secara bebas," kata Airin.

Sedangkan untuk penegakan perda miras akan dilakukan secara merata, termasuk di tempat hiburan malam. Pihaknya menyatakan terus melakukan pengawasan dan penindakan.(bh/as)



 
   Berita Terkait > Miras
 
  Legislator Sebut Qanun Dapat Dijadikan Referensi Penyusunan RUU Larangan Minol
  BAPERA Sambangi Polres Metro Jakarta Selatan, Minta Pemilik Holywings Diperiksa
  12 Outlet Ditemukan Pelanggaran, Anies Baswedan Cabut Izin Usaha Holywings di Jakarta
  Rugikan Anak Bangsa, MUI Minta Permendag 20/2021 Impor Minuman Alkohol Dibatalkan
  Baleg Bahas Pokok-pokok Pengaturan Minuman Beralkohol
 
ads1

  Berita Utama
Roy-Tifa Versus Jokowi: Masihkah Kekuasaan Mengendalikan Hukum?

Terbukti bersalah, Nadiem dijatuhkan vonis 10 tahun penjara

Klarifikasi Tuduhan PETI, Kuasa Hukum PT Harmoni Alam Manise Beberkan Fakta

Hotman Paris Protes dan Tuding Kalapas Cipinang Diskriminasi soal Penahanan Razman Arif Nasution

 

ads2

  Berita Terkini
 
Roy Suryo menang di Praperadilan, PN Jaksel nyatakan penangkapan hingga penahanan kasus ijazah Jokowi tidak sah

Defisit APBN 2025 jebol, DPR ramai-ramai kritik pemerintah

Roy-Tifa Versus Jokowi: Masihkah Kekuasaan Mengendalikan Hukum?

Pemerintah diminta audit ulang kerugian Rp 600 triliun akibat under-invoicing ekspor sawit

Purbaya sebut IKN terlalu sepi jadi pusat finansial internasional

ads3
 
PT. Zafa Mediatama Indonesia
Kantor Redaksi
Jl. Fatmawati Raya No 47D Lt.2
Cilandak - Jakarta Selatan 12410
Telp : +62 21 7493148
+62 85100405359

info@beritahukum.com
 
Beranda | Tentang Kami | Partner | Disclaimer | Mobile
 
  Copyright 2011 @ BeritaHUKUM.com | V2