Beranda | Berita Utama | White Crime | Cyber Crime | EkBis | Opini | INDEX Berita
Eksekutif | Legislatif | Gaya Hidup | Selebriti | Nusantara | Internasional | Lingkungan
Politik | Pemilu | Peradilan | Perdata| Pidana | Reskrim
Kriminal    
Miras
Polres Tangerang Selatan Musnakan Ribuan Botol Miras
2016-06-17 23:40:18
 

Polres Tangerang Selatan memusnahkan ribuan botol miras di halaman Polres Tangerang Selatan.(Foto: Istimewa)
 
JAKARTA, Berita HUKUM - Selama Operasi Pekat Jaya Polres Tangerang Selatan berhasil menyita 10.075 botol miras dari penjual miras ilegal, dua minggu sebelum Ramadan. Kemudian Polres Tangerang Selatan memusnahkan ribuan botol minuman keras (miras) di halaman Polres Tangerang Selatan.

Kapolres Tangerang Selatan, Ajun Komisaris Besar Polisi (AKBP) Ayi Supardan mengatakan jumlah miras yang dimusnahkan ini merupakan hasil sitaan yang dilakukan Satuan Reserse Kriminal Satuan Narkoba dan Sembilan Polsek yang berada di wilayah hukum Kota Tangerang Selatan.

"Sebagian minuman keras dengan alkohol serta kadar bahaya yang lebih besar telah dimusnahkan di Polda Metro Jaya sebelum Ramadan kemarin," ujar AKBP Ayi Supardan, Jumat (17/6).

Ayi menyampaikan masyarakat segera melaporkan ke kantor polisi terdekat atau menghubungi bina masyarakat yang ada di setiap kelurahan bila mengetahui informasi tentang peredaran miras.

Wali Kota Tangerang Selatan Airin Rachmi Diany mengapresiasi pemusnahan miras oleh Polres Tangerang Selatan sebagai salah satu bentuk penegakan perda. Airin berharap peraturan daerah tentang larangan miras dihapuskan.

"Perda ini kan lahir dari usulan masyarakat Tangerang Selatan, di dalam undang-undang sudah dijelaskan miras itu tidak diperjualbelikan secara bebas," kata Airin.

Sedangkan untuk penegakan perda miras akan dilakukan secara merata, termasuk di tempat hiburan malam. Pihaknya menyatakan terus melakukan pengawasan dan penindakan.(bh/as)



 
   Berita Terkait > Miras
 
  Legislator Sebut Qanun Dapat Dijadikan Referensi Penyusunan RUU Larangan Minol
  BAPERA Sambangi Polres Metro Jakarta Selatan, Minta Pemilik Holywings Diperiksa
  12 Outlet Ditemukan Pelanggaran, Anies Baswedan Cabut Izin Usaha Holywings di Jakarta
  Rugikan Anak Bangsa, MUI Minta Permendag 20/2021 Impor Minuman Alkohol Dibatalkan
  Baleg Bahas Pokok-pokok Pengaturan Minuman Beralkohol
 
ads1

  Berita Utama
Permohonan Praperadilan Tom Lembong Ditolak, Jampidsus Lanjutkan Penyidikan

Polri Bongkar Jaringan Clandestine Lab Narkoba di Bali, Barang Bukti Mencapai Rp 1,5 Triliun

Komisi XIII DPR Bakal Bentuk Panja Pemasyarakatan Usai 7 Tahanan Negara Kasus Narkoba Kabur dari Rutan Salemba

Pakar Hukum: Berdasarkan Aturan MK, Kepala Daerah Dua Periode Tidak Boleh Maju Lagi di Pilkada

 

ads2

  Berita Terkini
 
Permohonan Praperadilan Tom Lembong Ditolak, Jampidsus Lanjutkan Penyidikan

Hari Guru Nasional, Psikiater Mintarsih Ingatkan Pemerintah Agar Segera Sejahterakan Para Guru

Polri Bongkar Jaringan Clandestine Lab Narkoba di Bali, Barang Bukti Mencapai Rp 1,5 Triliun

Judi Haram dan Melanggar UU, PPBR Mendesak MUI Mengeluarkan Fatwa Lawan Judi

Komisi XIII DPR Bakal Bentuk Panja Pemasyarakatan Usai 7 Tahanan Negara Kasus Narkoba Kabur dari Rutan Salemba

ads3
 
PT. Zafa Mediatama Indonesia
Kantor Redaksi
Jl. Fatmawati Raya No 47D Lt.2
Cilandak - Jakarta Selatan 12410
Telp : +62 21 7493148
+62 85100405359

info@beritahukum.com
 
Beranda | Tentang Kami | Partner | Disclaimer | Mobile
 
  Copyright 2011 @ BeritaHUKUM.com | V2